Dosa Berzina Dengan Wanita dan Waria
...
Lebih besar manakah antara dosa berzina dengan seorang wanita atau berzina dengan waria (lelaki dengan waria)?
Berzina dengan wanita termasuk bagian dari dosa besar dan ada ancaman siksa secara khusus, yakni had zina. Sedangkan berzina dengan waria, ada perincian hukum;
a. kalau maksudnya adalah wati’ dubur waria (sodomi), maka juga termasuk dosa besar, namun tingkat keharamannya di bawah haramnya zina dengan wanita. Mengenai hadnya, ulama beda pendapat. Ada yang menyamakan dengan had zina dan ada yang membedakan
b. kalau maksudnya berzina adalah memasukkan kemaluan pada kelamin atau farji buatan, maka tidak sama dengan zina, cuma tetap diharamkan.
Lihat: Hawasyi Asy-Syarwani IV/282 dan IX/182, Raudhatuth-Thalibin X/90 dan XI/252, Al-Iqna’ 2/524, Tuhfatul-Habib I/536 dan V/17, Al-Muhadzdzab II/268, I’anatuth-Thalibin IV/143
Senin, 26 Maret 2018
Minggu, 25 Maret 2018
MOTIFASI HIKAYAT AL-MAHALLI
*MOTIFASI SEPINTAS HIKAYAT AL_MAHALLI*
*Sebagai seorang ulama besar(jalaaluddin al mahalli),* tentu akan mengundang para pemburu warisan para Nabi dan Rasul. Oleh karena itu, dari tangannya muncullah generasi kemudian yang menggantikan dan meneruskan perjuangannya. Mereka ialah As-Suyuthi, As-Sakhawi, As-Samhudi, dan seterusnya.
Namun demikian, meskipun Al-Mahalli adalah sosok ulama besar, ada satu hal yang tidak banyak diketahui orang. Bukan aib sebetulnya, akan tetapi justru motifasi belajar dan berjuang mengarungi lautan ilmu. Bahwa ternyata Al-Mahalli adalah termasuk orang yang sulit menghafal. Pernah suatu kali ia diminta oleh orang-orang di sekitarnya untuk menghafalkan sebuah untaian kata dalam dua baris. Namun Al-Mahalli sama sekali tidak sanggup menghafalnya meski sudah didesak berkali-kali. Demikian berita yang kami dengar dari guru kami, Dr. Muhammad Al-Hasan Asy-Syinqithi.
Cerita di atas dikisahkan oleh beliau setelah kami tanya, manakah yang didahulukan oleh penuntut ilmu jika ingin membaca kitab hadits, apakah Jami’ At-Tirmidzi yang oleh ulama dikatakan akan dapat difahami oleh tidak saja ulama, namun juga pelajar tingkat pemula, ataukah Shahih Al-Bukhari yang sulit difahami melainkan pelajar tingkat lanjutan.
“Shahih Al-Bukhari tentunya,” jawab beliau. Lantas beliau menjelaskan bahwa kitab yang sulit difahami manapun akan menjadi mudah manakala selalui dibaca berulang-ulang. Yang terpenting adalah, membacanya hingga selesai walaupun belum faham betul.
Pelajaran kisah di atas ialah, bahwa seberapa pun kemampuan seseorang, jangan pernah menyerah belajar. Karena sesuatu yang ditekuni pasti akan lunak pula. Lihatlah besi yang begitu keras, ia akan leleh ketika dipanasi dengan api meskipun boleh jadi suhunya tidak seberapa panas. Namun dengan terus-menerus, akan leleh pula. Percayalah!
Permasalahannya bukanlah faham atau tidak, tapi lebih pada mau membaca atau tidak. Inilah yang kiranya perlu dicamkan. Karena ternyata banyak orang yang mengeluh gagal memahami suatu kitab, namun ternyata setelah diselidiki, ternyata ia belum membacanya berulang-ulang. Baru dibacanya sekali dua kali, lantas mengeluh dan pada akhirnya menyerah. Belajar model apa ini?! Apatah lagi jika tidak diiringi dengan munajat dan doa pada Dzat yang Mahamemberi pemahaman. Alangkah celakanya orang semacam ini.
Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kita istiqamah dalam belajar serta kemampuan menghafal dan memahami yang baik._ Aamiin.
*Sebagai seorang ulama besar(jalaaluddin al mahalli),* tentu akan mengundang para pemburu warisan para Nabi dan Rasul. Oleh karena itu, dari tangannya muncullah generasi kemudian yang menggantikan dan meneruskan perjuangannya. Mereka ialah As-Suyuthi, As-Sakhawi, As-Samhudi, dan seterusnya.
Namun demikian, meskipun Al-Mahalli adalah sosok ulama besar, ada satu hal yang tidak banyak diketahui orang. Bukan aib sebetulnya, akan tetapi justru motifasi belajar dan berjuang mengarungi lautan ilmu. Bahwa ternyata Al-Mahalli adalah termasuk orang yang sulit menghafal. Pernah suatu kali ia diminta oleh orang-orang di sekitarnya untuk menghafalkan sebuah untaian kata dalam dua baris. Namun Al-Mahalli sama sekali tidak sanggup menghafalnya meski sudah didesak berkali-kali. Demikian berita yang kami dengar dari guru kami, Dr. Muhammad Al-Hasan Asy-Syinqithi.
Cerita di atas dikisahkan oleh beliau setelah kami tanya, manakah yang didahulukan oleh penuntut ilmu jika ingin membaca kitab hadits, apakah Jami’ At-Tirmidzi yang oleh ulama dikatakan akan dapat difahami oleh tidak saja ulama, namun juga pelajar tingkat pemula, ataukah Shahih Al-Bukhari yang sulit difahami melainkan pelajar tingkat lanjutan.
“Shahih Al-Bukhari tentunya,” jawab beliau. Lantas beliau menjelaskan bahwa kitab yang sulit difahami manapun akan menjadi mudah manakala selalui dibaca berulang-ulang. Yang terpenting adalah, membacanya hingga selesai walaupun belum faham betul.
Pelajaran kisah di atas ialah, bahwa seberapa pun kemampuan seseorang, jangan pernah menyerah belajar. Karena sesuatu yang ditekuni pasti akan lunak pula. Lihatlah besi yang begitu keras, ia akan leleh ketika dipanasi dengan api meskipun boleh jadi suhunya tidak seberapa panas. Namun dengan terus-menerus, akan leleh pula. Percayalah!
Permasalahannya bukanlah faham atau tidak, tapi lebih pada mau membaca atau tidak. Inilah yang kiranya perlu dicamkan. Karena ternyata banyak orang yang mengeluh gagal memahami suatu kitab, namun ternyata setelah diselidiki, ternyata ia belum membacanya berulang-ulang. Baru dibacanya sekali dua kali, lantas mengeluh dan pada akhirnya menyerah. Belajar model apa ini?! Apatah lagi jika tidak diiringi dengan munajat dan doa pada Dzat yang Mahamemberi pemahaman. Alangkah celakanya orang semacam ini.
Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kita istiqamah dalam belajar serta kemampuan menghafal dan memahami yang baik._ Aamiin.
Sejarah PKI sebagai pelajaran untuk anak generasi kita
๐ต๐ต๐ต๐ท๐ผ๐ผ๐ท๐ต๐ต๐ต *INILAH SEJARAH YANG TIDAK DI LUPAKAN OLEH KITA SEMUA.*
*BACA SAMPAI HABIS SERUUUU BANGET DAN TAMBAH ILMU*
*Tgl 31 Oktober;1948 : Muso di Eksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH.Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).*
*Akhir November 1948 : Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil di Bunuh atau di Tangkap, dan Seluruh Daerah yg semula di Kuasai PKI berhasil direbut, antara lain :* *Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lain'ya*
*Tgl 19 Desember 1948 : Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.*
*Tahun 1949 : PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.*
*Awal Januari 1950 : Pemerintah RI dgn disaksikan puluhan ribu masyarakat yg datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yg semua'y berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.*
*Tahun 1950 : PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.*
*Tgl 6 Agustus 1951 :Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yg ada.*
*Tahun 1951 : Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yg sepenuh'y mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.*
*Tahun 1955 : PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.*
*Tgl 8-11 September 1957 : Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasi'y, tapi ditolak oleh Soekarno.*
*Tahun 1958 : Kedekatan Soekarno dgn PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.*
*Tgl 15 Februari 1958 : Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontak kan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.*
*Tanggal 11 Juli 1958 : DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.*
*Bulan Agustus 1959 : TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.*
*Tahun 1960 : Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yg didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dgn demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.*
*Tgl 17 Agustus 1960 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)" dgn dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.*
*Medio Tahun 1960 : Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dgn keanggotaan mencapai 2 Juta orang.*
*Bulan Maret 1962 : PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.*
*Bulan April 1962 : Kongres PKI.*
*Tahun 1963 : PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dgn Malaysia, dan mengusulkan dibentuk'y Angkatan Kelima yg terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.*
*Tgl 10 Juli 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.*
*Tahun 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : KH.Buya Hamka, KH.Yunan Helmi Nasution, KH.Isa Anshari, KH.Mukhtar Ghazali, KH.EZ. Muttaqien, KH.Soleh Iskandar, KH.Ghazali Sahlan dan KH.Dalari Umar.*
*Bulan Desember 1964 : Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yg didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.*
*Tgl 6 Januari 1965 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.*
*Tgl 13 Januari 1965 : Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanita'y, dan jg merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injak'.*
*Awal Tahun 1965 : PKI dgn 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).*
*Tgl 14 Mei 1965 : Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.*
*Bulan Juli 1965 : PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota'y di Pangkalan Udara Halim dgn dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.*
*Tgl 21 September 1965 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.*
*Tgl 30 September 1965 Pagi : Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.*
*Tgl 30 September 1965 Malam :* *Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut jg GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayat'y ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT.Haryono, Letjen S.Parman, Mayjen Panjaitan dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo.* *PKI jg menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution* *PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yg sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr.J.Leimena yg bersebelahan dgn Rumah Jenderal AH.Nasution.* *PKI jg menembak Putri Bungsu Jenderal AH.Nasution yg baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yg berusaha menjadi Perisai Ayahanda'y dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhir'y wafat pd tanggal 6 Oktober 1965.*
*G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain : Angkatan Darat : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo dan Kolonel Infantri A. Latief. Angkatan Laut : Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi dan Komodor Laut Soenardi. Angkatan Udara : Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo dan Mayor Udara Sujono. Kepolisian : Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja.*
*Tgl 1 Oktober 1965 : PKI di Yogyakarta jg Membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuk'y DEWAN REVOLUSI baru yg telah mengambil Alih Kekuasaan.*
*Tgl 2 Oktober 1965 : Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.*
*Tgl 6 Oktober 1965 : Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.*
*Tgl 13 Oktober 1965 : Ormas Anshar NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.*
*Tgl 18 Oktober 1965 : PKI menyamar sebagai Anshar Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshar Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshar Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yg menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazah'y dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshar yg dibantai, dan ad beberapa pemuda yg selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.*
*Tgl 19 Oktober 1965 : Anshar NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.*
*Tgl 11 November 1965 : PNI dan PKI bentrok di Bali.*
*Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.*
*Bulan Desember 1965 : Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.*
*Tgl 11 Maret 1966 : Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yg memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.*
B
*Tgl 12 Maret 1966 : Soeharto melarang secara resmi PKI. Bulan April 1966 : Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.*
*Tgl 13 Februari 1966 : Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : ”Di Indonesia ini tdk ada partai yg Pengorbanan'y terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”*
*Tgl 5 Juli 1966 : Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH.Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.*
*Bulan Desember 1966 : Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pd tahun 1967.*
*Tahun 1967 : Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.*
*Bulan Maret 1968 : Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.*
*Pertengahan 1968 : TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI. s sbDari tahun 1968 s/d 1998 Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasiya dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015*
*Pasca Reformasi 1998 Pimpinan dan Anggota PKI yg dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisanya yg masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yg sangat panjang, dan jgn biarkan mereka menambah lagi daftar kekejamanya di negeri tercinta ini....!!!*
*Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua*
*BAGIKAN SEJARAH INI JADIKAN* *PELAJARAN*
*BUAT GENERASI YG AKAN DATANG* ๐ต๐ต๐ต๐ท๐ผ๐ผ๐ท๐ต๐ต๐ต
*BACA SAMPAI HABIS SERUUUU BANGET DAN TAMBAH ILMU*
*Tgl 31 Oktober;1948 : Muso di Eksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH.Lukman dan Nyoto pergi ke Pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).*
*Akhir November 1948 : Seluruh Pimpinan PKI Muso berhasil di Bunuh atau di Tangkap, dan Seluruh Daerah yg semula di Kuasai PKI berhasil direbut, antara lain :* *Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lain'ya*
*Tgl 19 Desember 1948 : Agresi Militer Belanda kedua ke Yogyakarta.*
*Tahun 1949 : PKI tetap Tidak Dilarang, sehingga tahun 1949 dilakukan Rekontruksi PKI dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.*
*Awal Januari 1950 : Pemerintah RI dgn disaksikan puluhan ribu masyarakat yg datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan Pembongkaran 7 (Tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi Para Korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 Kerangka Mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 Kerangka Mayat yg semua'y berhasil diidentifikasi. Para Korban berasal dari berbagai Kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.*
*Tahun 1950 : PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.*
*Tgl 6 Agustus 1951 :Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua Senjata Api yg ada.*
*Tahun 1951 : Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yg sepenuh'y mendukung Presiden Soekarno sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.*
*Tahun 1955 : PKI ikut Pemilu Pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.*
*Tgl 8-11 September 1957 : Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang–Sumatera Selatan Mengharamkan Ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua Mantel organisasi'y, tapi ditolak oleh Soekarno.*
*Tahun 1958 : Kedekatan Soekarno dgn PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan Pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat, karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI.*
*Tgl 15 Februari 1958 : Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi Mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun Pemberontak kan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.*
*Tanggal 11 Juli 1958 : DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.*
*Bulan Agustus 1959 : TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun Kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.*
*Tahun 1960 : Soekarno meluncurkan Slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yg didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dgn demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.*
*Tgl 17 Agustus 1960 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)" dgn dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam Pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.*
*Medio Tahun 1960 : Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dgn keanggotaan mencapai 2 Juta orang.*
*Bulan Maret 1962 : PKI resmi masuk dalam Pemerintahan Soekarno, DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.*
*Bulan April 1962 : Kongres PKI.*
*Tahun 1963 : PKI Memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dgn Malaysia, dan mengusulkan dibentuk'y Angkatan Kelima yg terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara” melawan Malaysia.*
*Tgl 10 Juli 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.*
*Tahun 1963 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain : KH.Buya Hamka, KH.Yunan Helmi Nasution, KH.Isa Anshari, KH.Mukhtar Ghazali, KH.EZ. Muttaqien, KH.Soleh Iskandar, KH.Ghazali Sahlan dan KH.Dalari Umar.*
*Bulan Desember 1964 : Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yg didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.*
*Tgl 6 Januari 1965 : Atas Desakan dan Tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1/KOTI/1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah Memfitnah PKI.*
*Tgl 13 Januari 1965 : Dua Sayap PKI yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) Menyerang dan Menyiksa Peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan Pelajar Wanita'y, dan jg merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injak'.*
*Awal Tahun 1965 : PKI dgn 3 Juta Anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain : SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat) dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).*
*Tgl 14 Mei 1965 : Tiga Sayap Organisasi PKI yaitu PR, BTI dan GERWANI merebut Perkebunan Negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dgn Menangkap dan Menyiksa serta Membunuh Pelda Soedjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.*
*Bulan Juli 1965 : PKI menggelar Pelatihan Militer untuk 2000 anggota'y di Pangkalan Udara Halim dgn dalih ”Mempersenjatai Rakyat untuk Bela Negara”.*
*Tgl 21 September 1965 : Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.*
*Tgl 30 September 1965 Pagi : Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.*
*Tgl 30 September 1965 Malam :* *Terjadi Gerakan G30S/PKI atau disebut jg GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh) : PKI Menculik dan Membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayat'y ke dalam sumur di LUBANG BUAYA Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT.Haryono, Letjen S.Parman, Mayjen Panjaitan dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo.* *PKI jg menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution* *PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yg sedang bertugas menjaga Rumah Kediaman Wakil PM Dr.J.Leimena yg bersebelahan dgn Rumah Jenderal AH.Nasution.* *PKI jg menembak Putri Bungsu Jenderal AH.Nasution yg baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yg berusaha menjadi Perisai Ayahanda'y dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhir'y wafat pd tanggal 6 Oktober 1965.*
*G30S/PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu : Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah Perwira ABRI (TNI/Polri) dari berbagai Angkatan, antara lain : Angkatan Darat : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo dan Kolonel Infantri A. Latief. Angkatan Laut : Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi dan Komodor Laut Soenardi. Angkatan Udara : Men/Pangau Laksda Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo dan Mayor Udara Sujono. Kepolisian : Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja.*
*Tgl 1 Oktober 1965 : PKI di Yogyakarta jg Membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuk'y DEWAN REVOLUSI baru yg telah mengambil Alih Kekuasaan.*
*Tgl 2 Oktober 1965 : Letjen TNI Soeharto mengambil alih Kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari PKI.*
*Tgl 6 Oktober 1965 : Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha Melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan Terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.*
*Tgl 13 Oktober 1965 : Ormas Anshar NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di Seluruh Jawa.*
*Tgl 18 Oktober 1965 : PKI menyamar sebagai Anshar Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshar Kecamatan Muncar untuk Pengajian. Saat Pemuda Anshar Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yg menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah Keracunan mereka di Bantai oleh PKI dan Jenazah'y dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshar yg dibantai, dan ad beberapa pemuda yg selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi Saksi Mata peristiwa. Peristiwa Tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.*
*Tgl 19 Oktober 1965 : Anshar NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.*
*Tgl 11 November 1965 : PNI dan PKI bentrok di Bali.*
*Tgl 22 November 1965 : DN Aidit ditangkap dan diadili serta di Hukum Mati.*
*Bulan Desember 1965 : Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.*
*Tgl 11 Maret 1966 : Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yg memberi wewenang penuh kepada Letjen TNI Soeharto untuk mengambil langkah Pengamanan Negara RI.*
B
*Tgl 12 Maret 1966 : Soeharto melarang secara resmi PKI. Bulan April 1966 : Soeharto melarang Serikat Buruh Pro PKI yaitu SOBSI.*
*Tgl 13 Februari 1966 : Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan : ”Di Indonesia ini tdk ada partai yg Pengorbanan'y terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”*
*Tgl 5 Juli 1966 : Terbit TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS–RI Jenderal TNI AH.Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.*
*Bulan Desember 1966 : Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi Hukuman Mati pd tahun 1967.*
*Tahun 1967 : Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di Blitar Selatan bersama Kaum Tani PKI.*
*Bulan Maret 1968 : Kaum Tani PKI di Blitar Selatan menyerang para Pemimpin dan Kader NU, sehingga 60 (enam puluh) Orang NU tewas dibunuh.*
*Pertengahan 1968 : TNI menyerang Blitar Selatan dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI. s sbDari tahun 1968 s/d 1998 Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasiya dilarang di Seluruh Indonesia dgn dasar TAP MPRS No.XXV Tahun 1966. Dari tahun 1998 s/d 2015*
*Pasca Reformasi 1998 Pimpinan dan Anggota PKI yg dibebaskan dari Penjara, beserta keluarga dan simpatisanya yg masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka meraja-lela melakukan aneka gerakan pemutar balikkan Fakta Sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN Pejuang Kemerdekaan RI. Sejarah Kekejaman PKI yg sangat panjang, dan jgn biarkan mereka menambah lagi daftar kekejamanya di negeri tercinta ini....!!!*
*Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua*
*BAGIKAN SEJARAH INI JADIKAN* *PELAJARAN*
*BUAT GENERASI YG AKAN DATANG* ๐ต๐ต๐ต๐ท๐ผ๐ผ๐ท๐ต๐ต๐ต
Sabtu, 24 Maret 2018
Standar Usia Membatalkan Wudhu
Standar Usia Membatalkan Wudhu
...
Sebagaimana diketahui, dalam literatur kitab-kitab fikih di antara hal yang dapat membatalkan pada wudhu adalah bersentuhan kulit beda jenis; lak-laki dan perempuan. Di antara syarat kebatalan ini adalah keduanya sudah menginjak usia dewasa yang bagi perempuan dapat menarik perhatian syahwat (haddan yusytaha). Akan tetapi, modernisasi demikian pesat dengan pola makanan dan tontonan yang demikian aneh, sehingga terkadang membuat anak terlihat dewasa sebelum waktunya. Lantas, berapa standar usia yang dapat membatalkan pada wudhu saat bersentuhan kulit?
Dalam madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit lain jenis Ajnabi dapat membatalkan pada wudhu’. Kulit dimaksud adalah bagian luar, termasuk kulit pada lidah dan gusi. Ajnabi berarti orang lain, tidak masuk dalam lingkaran mahram yang diharamkan untuk menikah. Kategori Ajnabi, berarti di antara hal yang menghalalkan untuk menikah. Dalam wudhu’, bersentuhan kulit dua orang Ajnabi beda jenis berarti membatalkan wudhu’.
Syarat kebatalan pada wudhu’ ini tidak hanya keduanya harus Ajnabi, melainkan keduanya harus yakin sudah besar (Ma’a kibarin yaqinan). Tidak dihukumi batal, bersentuhan kulit beda jenis ini jika salah satu atau sama-sama dari keduanya masih kecil yang memang tidak memiliki pesona syahwat (shaghirah la tusytaha). Alasannya, karena anak kecil tidak berpotensi mengundang syahwat. Tentu saja, alasan ini mengikuti ukuran orang yang memiliki pikiran normal.
Standar tidak mengundang syahwat ini tidak hanya berlaku pada anak perempuan, meskipun secara umum banyak disebutkan dengan shighat muannats (tusytaha). Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ (1:83), anak laki-laki standartnya juga demikian. Berikut disampaikan Syekh Muhammad asy-Syarbini al-Khathib:
ูุงูู ุฑุงุฏ ุจุงูุฑุฌู ุงูุฐูุฑ ุฅุฐุง ุจูุบ ุญุฏุง ูุดุชูู ูุง ุงูุจุงูุบ ูุจุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุฃูุซู ุฅุฐุง ุจูุบุช ุญุฏุง ูุดุชูู ูุฐูู ูุง ุงูุจุงูุบุฉ
“Yang dimaksud laki-laki (yang membatalkan) adalah ketika sampai pada batas berpotensi menarik syahwat, bukan baligh. Sementara yang dimaksud pada perempuan adalah ketika mencapai batas potensi syahwat juga, bukan pada balighnya.”
Kemudian, pada usia berapa seseorang terbilang besar dan berpotensi mengundang syahwat tersebut. Dalam pendapat shahih, potensi mengundang syahwat ini tidak ditentukan dengan usia, melainkan melalui standar urf (pandangan masyarakat umum). Jika urf memandang saat itu dewasa dan berpotensi mengundang syahwat sudah dapat membatalkan wudhu’. Tentu saja, pendapat masyarakat umum ini bagi mereka yang memiliki kecenderungan normal (dzawi ath-thiba’ as-salimah). Untuk hal ini, disebutkan dalam kitab al-Manhaj al-Qawim: 61:
"ูููุชูุถ ุงููุงู ุณ ูุงูู ูู ูุณ" ุฃู ูุถูุคูู ุง ูุงุดุชุฑุงููู ุง ูู ูุฐุฉ ุงููู ุณ "ููุง ูููุถ ุตุบูุฑ ุฃู ุตุบูุฑุฉ" ุฅู ูุงู ูู ู ููู ุง ุจุญูุซ "ูุง ูุดุชูู" ุนุฑًูุง ุบุงูุจًุง ูุฐูู ุงูุทุจุงุน ุงูุณููู ุฉ، ููุง ูุชููุฏ ุจุงุจู ุณุจุน ุณููู ุฃู ุฃูุซุฑ ูุงุฎุชูุงูู ุจุงุฎุชูุงู ุงูุตุบุงุฑ ูุงูุตุบูุฑุงุช
“Wudhu penyentuh dan yang disentuh batal wudhu’nya karena sama-sama merasakan kenikmatan bersentuhan. Tidak batal wudhu anak kecil, jika keduanya tidak sampai pada batasan mensyahwati secara urf bagi yang memiliki kecenderungan normal. (Soal potensi ini) tidak dibatasi pada anak laki-laki usia tujuh tahun atau lebih, karena perbedaan pada anak tergantung pada besar dan tidaknya anak.”
Pendapat berbeda dari pandangan umum tersebut adalah ulama yang membatasi potensi syahwat dengan melihat usia. Pendangan mereka pun berbeda-beda dalam menentukan usia berapa anak berpotensi menarik syahwat tersebut. Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, mengatakan bahwa maksud dari perempuan yang tidak berpotensi menarik syahwat itu adalah anak usia empat tahun kebawah.
Sementara itu, Syaikh Yusuf as-Sanbalani menyebut bahwa ketika anak usia tujuh tahun sudah dapat membatalkan pada wudhu saat bersentuhan kulit. Menurutnya, ini adalah kesepakatan ulama (ittifaq), baik anak laki-laki atau pun perempuan. Termasuk juga ulama sepakat, anak usia lima tahun tidak membatalkan pada wudhu’.
Bagaimana dengan usia anak enam tahun? Juga menurut as-Sanbalani, terjadi khilaf ulama; ada yang mengatakan batal, dan ada pula yang menyatakan tidak. Akan tetapi, soal ini ternyata tetap melihat pada pandangan umum manusia. Anak usia lima tahun pun, bisa membatalkan pada wudhu’ ketika sudah dilihat bisa menarik syahwat. Lebih lengkapnya berikut yang tercantum dalam kitab Mirqat Shu’ud at-Tashdiq bi Syarh Sullam at-Taufiq: 21:
ูุงูู ุฑุฌุน ูู ุงูู ุดุชูุงุช ูุบูุฑูุง ุฅูู ุงูุนุฑู ุนูู ุงูุตุญูุญ. ูุงู ุงูุดูุฎ ุฃุจู ุญุงู ุฏ: ุงูุชู ูุงุชุดุชูู ู ู ููุง ุฃุฑุจุน ุณููู، ูู ุง ุฏูููุง. ุฃูุงุฏ ุฐูู ุงูุฏู ูุฑู. ููุงู ุดูุฎูุง ููุณู ุงูุณูุจูุงูู: ูุฅุฐุง ุจูุบ ุงูููุฏ ุณุจุน ุณููู ูุฅูู ูููุถ ุจุงุชูุงู ุฐูุฑุง ูุงู ุฃู ุฃูุซู، ูุฅุฐุง ุจูุบ ุฎู ุณ ุณููู ููุง ูููุถ ุจุงุชูุงู، ูุฃู ุง ุจูุบ ุณุช ุณููู ูููู ุฎูุงู، ูููู ูููุถ ูููู ูุง. ูุฐุง ูุฑุฌุน ุฅูู ุทุจุงุน ุงููุงุณ ุญุชู ุงูููุฏ ุงูุฐู ุจูุบ ุฎู ุณ ุณููู ููุท ูููุถ ูู ู ูุดุชููู ููุง ูููุถ ูุบูุฑู.
“Acuan perempuan mensyahwati dan lainnya (belum mensyahwati) dikembalikan pada pandangan umum manusia (urf) menurut pandangan yang shahih. Sementara Abu Hamid al-Ghazali mengatakan, maksud perempuan yang belum mensyahwati adalah anak usia empat tahun ke bawah. Ad-Damiri menggunakan pendapat Abu Hamid ini.
“Syaikhuna Yusuf as-Sanbalani mengatakan: ‘Ketika anak berusia tujuh tahun, sudah bisa membatalkan pada wudhu, melalui kesepakatan ulama, baik anak laki-laki atau perempuan. Ketika anak usia lima tahun, tidak membatalkan pada wudhu, juga kesepakatan ulama. Adapun anak usia enam tahun, terjadi khilaf ulama; anak yang yang mengatakan membatalkan ada yang mengatakan tidak.
“Ini semua tetap mengacu pada watak masing-masing manusia, sehingga anak usia lima tahun pun bisa membatalkan wudhu bagi orang yang tertarik padanya, dan tidak membatalkan bagi yang tidak tertarik.”
Ini semua adalah pandangan ulama terkait batal dan tidaknya anak kecil saat bersentuhan kulit. Ukurannya memang potensi menarik syahwat. Jika demikian, bagaimana dengan perempuan atau laki-laki yang sudah tua? Terusan dalam kitab al-Manhaj al-Qawim di atas disebutkan:
ูุฐูู ูุงูุชูุงุก ู ุธูุฉ ุงูุดููุฉ ุญููุฆุฐ ุจุฎูุงู ุนุฌูุฒ ุดููุงุก ุฃู ุดูุฎ ูุฑู ุงุณุชุตุญุงุจًุง ูู ุง ูุงู ููุฃููู ุง ู ุธูุชูุง ูู ุงูุฌู ูุฉ ุฅุฐ ููู ุณุงูุทุฉ ูุงูุทุฉ.
“Tidak batal menyentuh anak kecil, karena tidak berpotensi syahwat. Berbeda dengan nenek tua atau laki-laki tua yang pikun, karena memberlakukan hakum yang sudah ada. Terlebih, secara global keduanya masih berpotensi kuat untuk menarik syahwat, karena (ada ungkapan), setiap ada perkara jatuh pasti ada yang memungut.”
Dengan demikian, terkait batal dan tidaknya anak kecil saat bersentuhan kulit semua ulama sepakat bahwa anak yang berpotensi menarik syahwat (yusytaha) dapat membatalkan wudhu’. Hanya saja, perbedaan pada batasan anak seperti apa yang bisa menarik syahwat tersebut. Pendapat shahih, tergantung pada pandangan masyarakat umum (urf), selainnya ada yang membatasi melalui usia dengan fariasi pendapat.
Beberapa pandangan ini muncul karena memang tidak tidak ditemukan batasan resmi, baik dari nash syara’ atau bahasa. Dari itu, pandangan yang menyatakan standar urf berlaku dinilai sebagai pendapat shahih. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Jika tidak ditemukan batasan dalam syara’ dan bahasa, maka kembalikan pada urf”. Wallahu a’lam.Aryarrafie@gmail.com
...
Sebagaimana diketahui, dalam literatur kitab-kitab fikih di antara hal yang dapat membatalkan pada wudhu adalah bersentuhan kulit beda jenis; lak-laki dan perempuan. Di antara syarat kebatalan ini adalah keduanya sudah menginjak usia dewasa yang bagi perempuan dapat menarik perhatian syahwat (haddan yusytaha). Akan tetapi, modernisasi demikian pesat dengan pola makanan dan tontonan yang demikian aneh, sehingga terkadang membuat anak terlihat dewasa sebelum waktunya. Lantas, berapa standar usia yang dapat membatalkan pada wudhu saat bersentuhan kulit?
Dalam madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit lain jenis Ajnabi dapat membatalkan pada wudhu’. Kulit dimaksud adalah bagian luar, termasuk kulit pada lidah dan gusi. Ajnabi berarti orang lain, tidak masuk dalam lingkaran mahram yang diharamkan untuk menikah. Kategori Ajnabi, berarti di antara hal yang menghalalkan untuk menikah. Dalam wudhu’, bersentuhan kulit dua orang Ajnabi beda jenis berarti membatalkan wudhu’.
Syarat kebatalan pada wudhu’ ini tidak hanya keduanya harus Ajnabi, melainkan keduanya harus yakin sudah besar (Ma’a kibarin yaqinan). Tidak dihukumi batal, bersentuhan kulit beda jenis ini jika salah satu atau sama-sama dari keduanya masih kecil yang memang tidak memiliki pesona syahwat (shaghirah la tusytaha). Alasannya, karena anak kecil tidak berpotensi mengundang syahwat. Tentu saja, alasan ini mengikuti ukuran orang yang memiliki pikiran normal.
Standar tidak mengundang syahwat ini tidak hanya berlaku pada anak perempuan, meskipun secara umum banyak disebutkan dengan shighat muannats (tusytaha). Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ (1:83), anak laki-laki standartnya juga demikian. Berikut disampaikan Syekh Muhammad asy-Syarbini al-Khathib:
ูุงูู ุฑุงุฏ ุจุงูุฑุฌู ุงูุฐูุฑ ุฅุฐุง ุจูุบ ุญุฏุง ูุดุชูู ูุง ุงูุจุงูุบ ูุจุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุฃูุซู ุฅุฐุง ุจูุบุช ุญุฏุง ูุดุชูู ูุฐูู ูุง ุงูุจุงูุบุฉ
“Yang dimaksud laki-laki (yang membatalkan) adalah ketika sampai pada batas berpotensi menarik syahwat, bukan baligh. Sementara yang dimaksud pada perempuan adalah ketika mencapai batas potensi syahwat juga, bukan pada balighnya.”
Kemudian, pada usia berapa seseorang terbilang besar dan berpotensi mengundang syahwat tersebut. Dalam pendapat shahih, potensi mengundang syahwat ini tidak ditentukan dengan usia, melainkan melalui standar urf (pandangan masyarakat umum). Jika urf memandang saat itu dewasa dan berpotensi mengundang syahwat sudah dapat membatalkan wudhu’. Tentu saja, pendapat masyarakat umum ini bagi mereka yang memiliki kecenderungan normal (dzawi ath-thiba’ as-salimah). Untuk hal ini, disebutkan dalam kitab al-Manhaj al-Qawim: 61:
"ูููุชูุถ ุงููุงู ุณ ูุงูู ูู ูุณ" ุฃู ูุถูุคูู ุง ูุงุดุชุฑุงููู ุง ูู ูุฐุฉ ุงููู ุณ "ููุง ูููุถ ุตุบูุฑ ุฃู ุตุบูุฑุฉ" ุฅู ูุงู ูู ู ููู ุง ุจุญูุซ "ูุง ูุดุชูู" ุนุฑًูุง ุบุงูุจًุง ูุฐูู ุงูุทุจุงุน ุงูุณููู ุฉ، ููุง ูุชููุฏ ุจุงุจู ุณุจุน ุณููู ุฃู ุฃูุซุฑ ูุงุฎุชูุงูู ุจุงุฎุชูุงู ุงูุตุบุงุฑ ูุงูุตุบูุฑุงุช
“Wudhu penyentuh dan yang disentuh batal wudhu’nya karena sama-sama merasakan kenikmatan bersentuhan. Tidak batal wudhu anak kecil, jika keduanya tidak sampai pada batasan mensyahwati secara urf bagi yang memiliki kecenderungan normal. (Soal potensi ini) tidak dibatasi pada anak laki-laki usia tujuh tahun atau lebih, karena perbedaan pada anak tergantung pada besar dan tidaknya anak.”
Pendapat berbeda dari pandangan umum tersebut adalah ulama yang membatasi potensi syahwat dengan melihat usia. Pendangan mereka pun berbeda-beda dalam menentukan usia berapa anak berpotensi menarik syahwat tersebut. Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, mengatakan bahwa maksud dari perempuan yang tidak berpotensi menarik syahwat itu adalah anak usia empat tahun kebawah.
Sementara itu, Syaikh Yusuf as-Sanbalani menyebut bahwa ketika anak usia tujuh tahun sudah dapat membatalkan pada wudhu saat bersentuhan kulit. Menurutnya, ini adalah kesepakatan ulama (ittifaq), baik anak laki-laki atau pun perempuan. Termasuk juga ulama sepakat, anak usia lima tahun tidak membatalkan pada wudhu’.
Bagaimana dengan usia anak enam tahun? Juga menurut as-Sanbalani, terjadi khilaf ulama; ada yang mengatakan batal, dan ada pula yang menyatakan tidak. Akan tetapi, soal ini ternyata tetap melihat pada pandangan umum manusia. Anak usia lima tahun pun, bisa membatalkan pada wudhu’ ketika sudah dilihat bisa menarik syahwat. Lebih lengkapnya berikut yang tercantum dalam kitab Mirqat Shu’ud at-Tashdiq bi Syarh Sullam at-Taufiq: 21:
ูุงูู ุฑุฌุน ูู ุงูู ุดุชูุงุช ูุบูุฑูุง ุฅูู ุงูุนุฑู ุนูู ุงูุตุญูุญ. ูุงู ุงูุดูุฎ ุฃุจู ุญุงู ุฏ: ุงูุชู ูุงุชุดุชูู ู ู ููุง ุฃุฑุจุน ุณููู، ูู ุง ุฏูููุง. ุฃูุงุฏ ุฐูู ุงูุฏู ูุฑู. ููุงู ุดูุฎูุง ููุณู ุงูุณูุจูุงูู: ูุฅุฐุง ุจูุบ ุงูููุฏ ุณุจุน ุณููู ูุฅูู ูููุถ ุจุงุชูุงู ุฐูุฑุง ูุงู ุฃู ุฃูุซู، ูุฅุฐุง ุจูุบ ุฎู ุณ ุณููู ููุง ูููุถ ุจุงุชูุงู، ูุฃู ุง ุจูุบ ุณุช ุณููู ูููู ุฎูุงู، ูููู ูููุถ ูููู ูุง. ูุฐุง ูุฑุฌุน ุฅูู ุทุจุงุน ุงููุงุณ ุญุชู ุงูููุฏ ุงูุฐู ุจูุบ ุฎู ุณ ุณููู ููุท ูููุถ ูู ู ูุดุชููู ููุง ูููุถ ูุบูุฑู.
“Acuan perempuan mensyahwati dan lainnya (belum mensyahwati) dikembalikan pada pandangan umum manusia (urf) menurut pandangan yang shahih. Sementara Abu Hamid al-Ghazali mengatakan, maksud perempuan yang belum mensyahwati adalah anak usia empat tahun ke bawah. Ad-Damiri menggunakan pendapat Abu Hamid ini.
“Syaikhuna Yusuf as-Sanbalani mengatakan: ‘Ketika anak berusia tujuh tahun, sudah bisa membatalkan pada wudhu, melalui kesepakatan ulama, baik anak laki-laki atau perempuan. Ketika anak usia lima tahun, tidak membatalkan pada wudhu, juga kesepakatan ulama. Adapun anak usia enam tahun, terjadi khilaf ulama; anak yang yang mengatakan membatalkan ada yang mengatakan tidak.
“Ini semua tetap mengacu pada watak masing-masing manusia, sehingga anak usia lima tahun pun bisa membatalkan wudhu bagi orang yang tertarik padanya, dan tidak membatalkan bagi yang tidak tertarik.”
Ini semua adalah pandangan ulama terkait batal dan tidaknya anak kecil saat bersentuhan kulit. Ukurannya memang potensi menarik syahwat. Jika demikian, bagaimana dengan perempuan atau laki-laki yang sudah tua? Terusan dalam kitab al-Manhaj al-Qawim di atas disebutkan:
ูุฐูู ูุงูุชูุงุก ู ุธูุฉ ุงูุดููุฉ ุญููุฆุฐ ุจุฎูุงู ุนุฌูุฒ ุดููุงุก ุฃู ุดูุฎ ูุฑู ุงุณุชุตุญุงุจًุง ูู ุง ูุงู ููุฃููู ุง ู ุธูุชูุง ูู ุงูุฌู ูุฉ ุฅุฐ ููู ุณุงูุทุฉ ูุงูุทุฉ.
“Tidak batal menyentuh anak kecil, karena tidak berpotensi syahwat. Berbeda dengan nenek tua atau laki-laki tua yang pikun, karena memberlakukan hakum yang sudah ada. Terlebih, secara global keduanya masih berpotensi kuat untuk menarik syahwat, karena (ada ungkapan), setiap ada perkara jatuh pasti ada yang memungut.”
Dengan demikian, terkait batal dan tidaknya anak kecil saat bersentuhan kulit semua ulama sepakat bahwa anak yang berpotensi menarik syahwat (yusytaha) dapat membatalkan wudhu’. Hanya saja, perbedaan pada batasan anak seperti apa yang bisa menarik syahwat tersebut. Pendapat shahih, tergantung pada pandangan masyarakat umum (urf), selainnya ada yang membatasi melalui usia dengan fariasi pendapat.
Beberapa pandangan ini muncul karena memang tidak tidak ditemukan batasan resmi, baik dari nash syara’ atau bahasa. Dari itu, pandangan yang menyatakan standar urf berlaku dinilai sebagai pendapat shahih. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Jika tidak ditemukan batasan dalam syara’ dan bahasa, maka kembalikan pada urf”. Wallahu a’lam.Aryarrafie@gmail.com
Jaminan bagi pencinta Rasulullah/Shalawat
*10 JAMINAN BAGI PENGGEMAR SHALAWAT NABI SAW*
Salah satu diantara mutiara hikmah dan nasihat Al-Imam al-Quthub -Habib Abdul Qadir bin Ahmad Assegaf Jeddah adalah:
ู ู ุฃูุซุฑ ุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ูุงูุช ูู ุนุดุฑ ุถู ุงูุงุช:
* ุถู ุงู ุจูุฌุงุญ ู ุทูุจู.
* ุถู ุงู ุจุงูู ูุช ุนูู ูุงุฅูู ุฅูุง ุงููู .
* ุถู ุงู ุจุฑุคูุงุก ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู .
* ุถู ุงู ุจุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฏููุง.
* ุถู ุงู ุจุงูุจุฑูุฉ ูู ุง๏ปทููุงุฏ.
* ุถู ุงู ุจุชูุณูุฑ ุงูู ุนุงุด.
* ุถู ุงู ุจุงูุญูุธ ู ู ุนูุงุก ุงูุฏููุง ููุตุจูุง.
* ุถู ุงู ุจุงููุฑุจ ู ูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู .
* ุถู ุงู ุจุงูุฑุนุงูุฉ ุงููุจุฑู ู ู ุงูู ููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู.
* ุถู ุงู ุจุงูุฑุถุง ู ู ุงูู ููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ูู ู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ."
Ada 10 jaminan bagi orang yang gemar membaca shalawat Nabi:
1. Harapan dan keinginannya akan terwujud.
2. Matinya akan mendapatkan husnul khatimah.
3. Mempermudah baginya untuk mimpi bertemu Nabi Saw.
4. Bahagia hidupnya.
5. Barokah anak-anaknya.
6. Lancar rizkinya.
7. Selamat dari himpitan dan kesusahan dunia.
8. Dekat dengan Nabi Saw.
9. Mendapat perlindungan khusus dari Allah Swt.
10. Mendapat ridha Allah Swt. dan Nabi Saw.
Semoga kita digolongkan oleh Allah Swt salah satu dari hamba-hambaNya yang gemar membaca shalawat kepada Baginda Nabi Saw.
Amin.
ุงูููู ุตู ูุณูู ูุจุงุฑู ุนูู ุณูุฏูุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุงู ุณูุฏูุง ู ุญู ุฏ
Salah satu diantara mutiara hikmah dan nasihat Al-Imam al-Quthub -Habib Abdul Qadir bin Ahmad Assegaf Jeddah adalah:
ู ู ุฃูุซุฑ ุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ูุงูุช ูู ุนุดุฑ ุถู ุงูุงุช:
* ุถู ุงู ุจูุฌุงุญ ู ุทูุจู.
* ุถู ุงู ุจุงูู ูุช ุนูู ูุงุฅูู ุฅูุง ุงููู .
* ุถู ุงู ุจุฑุคูุงุก ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู .
* ุถู ุงู ุจุงูุณุนุงุฏุฉ ูู ุงูุฏููุง.
* ุถู ุงู ุจุงูุจุฑูุฉ ูู ุง๏ปทููุงุฏ.
* ุถู ุงู ุจุชูุณูุฑ ุงูู ุนุงุด.
* ุถู ุงู ุจุงูุญูุธ ู ู ุนูุงุก ุงูุฏููุง ููุตุจูุง.
* ุถู ุงู ุจุงููุฑุจ ู ูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู .
* ุถู ุงู ุจุงูุฑุนุงูุฉ ุงููุจุฑู ู ู ุงูู ููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู.
* ุถู ุงู ุจุงูุฑุถุง ู ู ุงูู ููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ูู ู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุขูู ูุณูู ."
Ada 10 jaminan bagi orang yang gemar membaca shalawat Nabi:
1. Harapan dan keinginannya akan terwujud.
2. Matinya akan mendapatkan husnul khatimah.
3. Mempermudah baginya untuk mimpi bertemu Nabi Saw.
4. Bahagia hidupnya.
5. Barokah anak-anaknya.
6. Lancar rizkinya.
7. Selamat dari himpitan dan kesusahan dunia.
8. Dekat dengan Nabi Saw.
9. Mendapat perlindungan khusus dari Allah Swt.
10. Mendapat ridha Allah Swt. dan Nabi Saw.
Semoga kita digolongkan oleh Allah Swt salah satu dari hamba-hambaNya yang gemar membaca shalawat kepada Baginda Nabi Saw.
Amin.
ุงูููู ุตู ูุณูู ูุจุงุฑู ุนูู ุณูุฏูุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุงู ุณูุฏูุง ู ุญู ุฏ
HADITS MURSAL
[24/3 17.39] 082334965148
Imam muslim berkata, hukum asal hadits mursal itu bukan hujjah menurutnya.
Ibnu sholah: apa yang aku katakan bahwa hadits mursal itu dzoif: merupakan pendapat yang jelas diusung oleh para pendekah huffadz dan dukun dukun atsar sebagaimana berlalu lalang di banyak kitab karangan mereka.
Mereka beralasan: bahwa majhulnya rowi penghubung dari khobar yang ia bawa dan sampai kepadanya, yang mana rowi gugur itu belum jelas identitas apakah ia sahabat ataupun tabiin.
Adapun ihtimal kedua adalah: rowi yang gugur itu juga bisa saja tsiqoh ataupun dzoif.
Khotib albaghdaady: kami memilih tidak berhujjah dengan hadits mursal berkenaan dengan amaliah penting, karena hadits mursal itu berkonsekwensi menjadikan satu riwayat itu memastikan majhulnya rowi.
Sedang merupakan kaidah yang pakem, bahwa satu khobar itu tidak boleh diterima kecuali dari orang yang jelas identitas keadilannya.
Karena majhulnya rowi mursal itulah berimbas pada tidak layaknya terdeteksi keadilan rowi yang jadi sarat maqbuul itu.
Logika yang jelas, jika penerima hadits mursal tadi adalah seorang yang adil, saat ditanya " dari siapa anda menerima hadits itu?", tentu secara umum ia tidak berani mentakdil rowi yg mursal tadi. Bagaimana mentakdil wong identitasnya saja tidak jelas.
Kecuali ada sumber lain yang memang bisa digunakkan untuk mentakdil kondisinya. Jika tidak, maka kembali pada kaidah umum akan ketertolakannya.
Dan tidak bisa untuk hujjah beramal tentunya.
Ibnu hajjar: hadits mursal masul bagian hadits marduud disebabkan oleh blurnya keadaan rowi yang terbuang itu.
Bisa jadi yang terbuang itu adalah sahabat atau juga tabiin. Selanjutnya juga ihtimalnya rowi yang terbuang antara tsiqqoh dan dzoif. Kedua, bahkan rowi yang terbuang itupun juga masih disangsikan, apakah khobar yang ia bawa itu didapat dari sahabat, atau bahkan dari tabiin juga.
Barokallah lanaa wa lakum.
Bersambung.
Halaman: 76.
๏ป๏บ๏ป ุง๏ปป๏ปฃ๏บ๏ปก ๏ปฃ๏บด๏ป ๏ปข - ๏บญ๏บฃ๏ปค๏ปช ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏บ๏ป๏บ๏ป๏ปฐ -: ((๏ปญุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ป๏ปฒ ๏บ๏บป๏ป ๏ป๏ปฎ๏ป๏ปจ๏บ ๏ปญ๏ป๏ปฎ๏ป ๏บ๏ปซ๏ป
ุง๏ป๏ป๏ป ๏ปข ๏บ๏บ๏ปป๏บง๏บ๏บ๏บญ ๏ป๏ปด๏บฒ ๏บฃ๏บ ๏บ)) (¬1) .
๏ปญ๏ป๏บ๏ป ุง๏บ๏ปฆ ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บก: (๏ปญ๏ปฃ๏บ ๏บซ๏ป๏บฎ๏ปง๏บ๏ปฉ ๏ปฃ๏ปฆ ๏บณ๏ป๏ปฎ๏ป ุง๏ปป๏บฃ๏บ๏บ ๏บ๏บ ๏บ๏บ๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ปญุง๏ป๏บค๏ป๏ปข ๏บ๏ป๏ป๏ป๏ปช ๏ปซ๏ปฎ ุง๏ป๏บฌ๏ปฑ ุง๏บณ๏บ๏ป๏บฎ ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏บ๏บญุงุก ๏บ๏ปค๏บ๏ป๏บ ๏บฃ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏ปญ๏ปง๏ป๏บ๏บฉ ุง๏ปท๏บ๏บฎ ๏ปญ๏บ๏บชุง๏ปญ๏ป๏ปฎ๏ปฉ ๏ป๏ปฒ ๏บ๏บผ๏บ๏ปง๏ปด๏ป๏ปฌ๏ปข) (¬2)
๏ปญ๏บฃ๏บ ๏บ๏ปฌ๏ปข: ๏ปซ๏ปฎ ๏บ๏ปฌ๏บ๏ป๏บ ุง๏ป๏ปฎุง๏บณ๏ป๏บ ุง๏ป๏บ๏ปฒ ๏บญ๏ปญ๏ปฏ ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏ป๏ปจ๏ปช، ุง๏บซ ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ุง๏ป๏บด๏บ๏ป๏ป ๏บป๏บค๏บ๏บ๏ปด๏บ ๏ปญ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏บ๏บ๏ป๏ปด๏บ. ๏ปญ๏ป๏ป ๏ปฐ ุง๏ปป๏บฃ๏บ๏ปค๏บ๏ป ุง๏ป๏บ๏บ๏ปง๏ปฒ ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏ป๏บ ๏ปญ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปด๏บฎ ๏บ๏ป๏บ؛ ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บจ๏ป๏ปด๏บ ุง๏ป๏บ๏ป๏บชุง๏บฉ๏ปฑ: ((๏ปญุง๏ป๏บฌ๏ปฑ ๏ปง๏บจ๏บ๏บ๏บญ๏ปฉ ๏บณ๏ป๏ปฎ๏ป ๏ป๏บฎ๏บฝ ุง๏ป๏ป๏ปค๏ป ๏บ๏บ๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป، ๏ปญุง๏ปฅ ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ป๏ปด๏บฎ ๏ปฃ๏ป๏บ๏ปฎ๏ป، ๏ปญุง๏ป๏บฌ๏ปฑ ๏ปณ๏บช๏ป ๏ป๏ป ๏ปฐ ๏บซ๏ป๏ป: ๏บ๏ปฅ ุง๏บญ๏บณ๏บ๏ป ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏ปณ๏บ๏บฉ๏ปฑ ุง๏ป๏ปฐ ุง๏ป๏บ ๏ปฌ๏ป ๏บ๏ป๏ปด๏ปฆ ๏บญุง๏ปญ๏ปณ๏ปช، ๏ปญ๏ปณ๏บด๏บ๏บค๏ปด๏ป ุง๏ป๏ป๏ป ๏ปข ๏บ๏ป๏บชุง๏ป๏บ๏ปช ๏ปฃ๏ป ุง๏ป๏บ ๏ปฌ๏ป ๏บ๏ป๏ปด๏ปจ๏ปช، ๏ปญ๏ป๏บช ๏บ๏ปด๏ปจ๏บ ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป๏บ๏ป ๏บ๏ปง๏ปช ๏ปป ๏ปณ๏บ ๏ปฎ๏บฏ ๏ป๏บ๏ปฎ๏ป ุง๏ป๏บจ๏บ๏บฎ ุง๏ปป ๏ปฃ๏ปค๏ปฆ ๏ป๏บฎ๏ป๏บ ๏ป๏บชุง๏ป๏บ๏ปช، ๏ป๏ปฎ๏บ๏บ ๏ป๏บฌ๏ป๏ป ๏ป๏ปฎ๏ปง๏ปช ๏ป๏ปด๏บฎ ๏ปฃ๏ป๏บ๏ปฎ๏ป، ๏ปญ๏บ๏ปณ๏ป๏บ ๏ป๏บ๏ปฅ ุง๏ป๏ป๏บช๏ป ๏ป๏ปฎ ๏บณ๏บ๏ป ๏ป๏ปค๏ปฆ ๏บ๏บญ๏บณ๏ป؟ ๏ป๏ป ๏ปข ๏ปณ๏ป๏บช๏ป๏ปช ๏ป๏ปข ๏ปณ๏บ ๏บ ุง๏ป๏ป๏ปค๏ป ๏บ๏บจ๏บ๏บฎ๏ปฉ ุง๏บซุง ๏ป๏ปข ๏ปณ๏ป๏ปฆ ๏ปฃ๏ป๏บฎ๏ปญ๏ป ุง๏ป๏ป๏บชุง๏ป๏บ ๏ปฃ๏ปฆ ๏บ๏ปฌ๏บ ๏ป๏ปด๏บฎ๏ปฉ، ๏ปญ๏ป๏บฌ๏ป๏ป ๏บฃ๏บ๏ป๏ปช ุง๏บซุง ุง๏บ๏บ๏บช๏บ ุง๏ปป๏ปฃ๏บด๏บ๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บซ๏ป๏บฎ๏ปฉ ๏ปญ๏บ๏ป๏บช๏ปณ๏ป ๏ปช؛ ๏ปป๏ปง๏ปช ๏ปฃ๏ป ุง๏ปป๏ปฃ๏บด๏บ๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บซ๏ป๏บฎ๏ปฉ ๏ป๏ปด๏บฎ ๏ปฃ๏ป๏บช๏ป ๏ป๏ปช ๏ป๏ปฎ๏บ๏บ ๏บ๏ปฅ ๏ปป ๏ปณ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บจ๏บ๏บฎ ๏ป๏ปจ๏ปช)) (¬3) .
๏ปญ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บค๏บ๏ป๏ป ุง๏บ๏ปฆ ๏บฃ๏บ ๏บฎ ๏บ๏ป๏บช ๏บ๏ปฅ ๏บซ๏ป๏บฎ ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ป๏ปฒ ๏บ๏ปง๏ปฎุง๏ป ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บฉ๏ปญ๏บฉ: ((๏ปญุง๏ปง๏ปค๏บ ๏บซ๏ป๏บฎ ๏ป๏ปฒ ๏ป๏บด๏ปข ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บฉ๏ปญ๏บฉ ๏ป๏ป ๏บ ๏ปฌ๏ป ๏บ๏บค๏บ๏ป ุง๏ป๏ปค๏บค๏บฌ๏ปญ๏ป ๏ปท๏ปง๏ปช ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บป๏บค๏บ๏บ๏ปด๏บ ๏ปญ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏บ๏บ๏ป๏ปด๏บ ๏ปญ๏ป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏บ๏บ๏ปง๏ปฒ ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บฟ๏ป๏ปด๏ป๏บ ๏ปญ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏ป๏บ، ๏ปญ๏ป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏บ๏บ๏ปง๏ปฒ ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บฃ๏ปค๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บป๏บค๏บ๏บ๏ปฒ، ๏ปญ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บฃ๏ปค๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บ๏บ๏บ๏ป๏ปฒ،
¬_________
(¬1) ๏ปฃ๏ป๏บช๏ปฃ๏บ ๏บป๏บค๏ปด๏บข ๏ปฃ๏บด๏ป ๏ปข ๏ปซ๏บ๏ปฃ๏บถ ุง๏ป๏ปจ๏ปฎ๏ปญ๏ปฑ 1/112، ๏ปญ๏ปง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ปจ๏ปช ุง๏บ๏ปฆ ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บก ๏ป๏ปฒ ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏บป49-50.
(¬2) ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏บป49، ๏ปญ๏ปง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ปจ๏ปช ุง๏บ๏ปฆ ๏ป๏บ๏ปด๏บฎ ๏ป๏ปฒ ุง๏บง๏บ๏บผ๏บ๏บญ ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏บป48.
(¬3) ุง๏ป๏ป๏ป๏บ๏ปณ๏บ ๏บป387.
[24/3 18.44] +62 856-4503-6194: Muara ini semua adalah menjadi hujjah dan tidaknya hadits tersebut,,
Yang menjadi pertanyaan adalah
1. Hujjah itu dibuat apa oleh para muhadditsin??
Jika dijawab sbg hujjah Ilmu dan atau Amal, maka :
2. Jika sbg hujjah amal maka jika berkenaan dgn hukum (bukan fadloil) apakah muhadditsin mempunyai metode tersendiri dlm menententukan sebuah hukum sehingga seakan berupa suatu madzhab khusus??
Jika dijawab iya, maka mengapa madzhab muhadditsin hanya berada pada tahap maqbul dan mardud saja?? Tdk berkelanjutan dgn teory aplikasi pada hujjah tersebut?
[24/3 19.22] +62 858-5257-0223: ูู ู ุดุงูุฏَ ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูู ุงููู ู ู ุงูุชุงุจุนูู، ูุญุฏَّุซ ุญุฏูุซุงً ู ููุทุนุงً ุนู ุงููุจู: ุงุนุชُุจุฑ ุนููู ุจุฃู ูุฑ:
ู ููุง: ุฃู ููุธุฑ ุฅูู ู ุง ุฃَุฑุณู ู ู ุงูุญุฏูุซ، ูุฅู ุดَุฑَِูู ููู ุงูุญูุงุธ ุงูู ุฃู ูููู، ูุฃุณูุฏูู ุงูู ุฑุณูู ุงููู ุจู ุซู ู ุนูู ู ุง ุฑูู: ูุงูุช ูุฐู ุฏูุงูุฉً ุนูู ุตุญุฉ ู َู ูุจู ุนูู ูุญูุธู.
ูุฅู ุงููุฑุฏ ุจุฅุฑุณุงู ุญุฏูุซ ูู َูุดุฑูู ููู ู ู ُูุณูุฏู ُูุจِู ู ุง ูููุฑุฏ ุจู ู ู ุฐูู.
ููุนุชุจุฑ ุนููู ุจุฃู ููุธุฑ: ูู ููุงููู ู ุฑุณِู ุบูุฑู ู ู ู ُูุจู ุงูุนูู ุนูู ู ู ุบูุฑ ุฑุฌุงูู ุงูุฐูู ُูุจู ุนููู ؟
ูุฅู ُูุฌุฏ ุฐูู ูุงูุช ุฏูุงูุฉً َูููู ูู ู ุฑุณُูู، ููู ุฃุถุนู ู ู ุงูุฃููู.
ูุฅู ูู ُููุฌَุฏ ุฐูู ُูุธุฑ ุฅูู ุจุนุถ ู ุง ُูุฑูู ุนู ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูู ุงููู ูููุงً ูู، ูุฅู ُูุฌุฏ ُููุงูู ู ุง ุฑูู ุนู ุฑุณูู ุงููู ูุงูุช ูู ูุฐู ุฏูุงูุฉٌ ุนูู ุฃูู ูู ูุฃุฎุฐ ู ุฑุณََูู ุฅูุง ุนู ุฃุตู ูุตุญ ุฅู ุดุงุก ุงููู.
ููุฐูู ุฅู ُูุฌุฏ ุนูุงู ُّ ู ู ุฃูู ุงูุนูู ُููุชูู ุจู ุซู ู ุนูู ู ุง ุฑูู ุนู ุงููุจู.
[24/3 19.22] +62 858-5257-0223: Mursal itu kan bunyi awalnya "qaala Rasuluullah".. nah ini yg tidak sahihnya
[24/3 19.37] +62 858-5257-0223: Misalnya, Imam Syafi'i menolak hadits mursalnya Muhammad Ibnul Munkadir. Ketika ditanya apa alasannya?
Beliau jawab:
ูุฃูู ูุง ูุซุจุช ุนู ุงููุจู
Ketika dibantah: bukankah Ibnul Munkadir ini tsiqah? Jawab beliau:
ุฃุฌู، ููููุง ูุง ูุฏุฑู ุนู ู ูุจู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ
[24/3 19.52] +62 858-5257-0223: Contoh kongkret hadits mursal:
ุนู ุงุจู ุฃุจู ุฐุฆุจ ุนู ุงุจู ุดูุงุจ: "ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุฃู ุฑ ุฑุฌูุงً ุถุญู ูู ุงูุตูุงุฉ ุฃู ูุนูุฏ ุงููุถูุก ูุงูุตูุงุฉ".
setelah diselidiki, ternyata Ibnu Syihab tidak mengambil hadits ini dari seorang shahabat, melainkan dari Sulaiman bin Arqam, yang mengaku mengambilnya dari Al-Hasan, dari Nabi SAW.
Nah, Sulaiman bin Arqom itu dhaif.. maka informasinya bahwa hadits itu berasal dari Hasan dari Nabi tidak bisa diterima (lemah)
Imam muslim berkata, hukum asal hadits mursal itu bukan hujjah menurutnya.
Ibnu sholah: apa yang aku katakan bahwa hadits mursal itu dzoif: merupakan pendapat yang jelas diusung oleh para pendekah huffadz dan dukun dukun atsar sebagaimana berlalu lalang di banyak kitab karangan mereka.
Mereka beralasan: bahwa majhulnya rowi penghubung dari khobar yang ia bawa dan sampai kepadanya, yang mana rowi gugur itu belum jelas identitas apakah ia sahabat ataupun tabiin.
Adapun ihtimal kedua adalah: rowi yang gugur itu juga bisa saja tsiqoh ataupun dzoif.
Khotib albaghdaady: kami memilih tidak berhujjah dengan hadits mursal berkenaan dengan amaliah penting, karena hadits mursal itu berkonsekwensi menjadikan satu riwayat itu memastikan majhulnya rowi.
Sedang merupakan kaidah yang pakem, bahwa satu khobar itu tidak boleh diterima kecuali dari orang yang jelas identitas keadilannya.
Karena majhulnya rowi mursal itulah berimbas pada tidak layaknya terdeteksi keadilan rowi yang jadi sarat maqbuul itu.
Logika yang jelas, jika penerima hadits mursal tadi adalah seorang yang adil, saat ditanya " dari siapa anda menerima hadits itu?", tentu secara umum ia tidak berani mentakdil rowi yg mursal tadi. Bagaimana mentakdil wong identitasnya saja tidak jelas.
Kecuali ada sumber lain yang memang bisa digunakkan untuk mentakdil kondisinya. Jika tidak, maka kembali pada kaidah umum akan ketertolakannya.
Dan tidak bisa untuk hujjah beramal tentunya.
Ibnu hajjar: hadits mursal masul bagian hadits marduud disebabkan oleh blurnya keadaan rowi yang terbuang itu.
Bisa jadi yang terbuang itu adalah sahabat atau juga tabiin. Selanjutnya juga ihtimalnya rowi yang terbuang antara tsiqqoh dan dzoif. Kedua, bahkan rowi yang terbuang itupun juga masih disangsikan, apakah khobar yang ia bawa itu didapat dari sahabat, atau bahkan dari tabiin juga.
Barokallah lanaa wa lakum.
Bersambung.
Halaman: 76.
๏ป๏บ๏ป ุง๏ปป๏ปฃ๏บ๏ปก ๏ปฃ๏บด๏ป ๏ปข - ๏บญ๏บฃ๏ปค๏ปช ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏บ๏ป๏บ๏ป๏ปฐ -: ((๏ปญุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ป๏ปฒ ๏บ๏บป๏ป ๏ป๏ปฎ๏ป๏ปจ๏บ ๏ปญ๏ป๏ปฎ๏ป ๏บ๏ปซ๏ป
ุง๏ป๏ป๏ป ๏ปข ๏บ๏บ๏ปป๏บง๏บ๏บ๏บญ ๏ป๏ปด๏บฒ ๏บฃ๏บ ๏บ)) (¬1) .
๏ปญ๏ป๏บ๏ป ุง๏บ๏ปฆ ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บก: (๏ปญ๏ปฃ๏บ ๏บซ๏ป๏บฎ๏ปง๏บ๏ปฉ ๏ปฃ๏ปฆ ๏บณ๏ป๏ปฎ๏ป ุง๏ปป๏บฃ๏บ๏บ ๏บ๏บ ๏บ๏บ๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ปญุง๏ป๏บค๏ป๏ปข ๏บ๏ป๏ป๏ป๏ปช ๏ปซ๏ปฎ ุง๏ป๏บฌ๏ปฑ ุง๏บณ๏บ๏ป๏บฎ ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏บ๏บญุงุก ๏บ๏ปค๏บ๏ป๏บ ๏บฃ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏ปญ๏ปง๏ป๏บ๏บฉ ุง๏ปท๏บ๏บฎ ๏ปญ๏บ๏บชุง๏ปญ๏ป๏ปฎ๏ปฉ ๏ป๏ปฒ ๏บ๏บผ๏บ๏ปง๏ปด๏ป๏ปฌ๏ปข) (¬2)
๏ปญ๏บฃ๏บ ๏บ๏ปฌ๏ปข: ๏ปซ๏ปฎ ๏บ๏ปฌ๏บ๏ป๏บ ุง๏ป๏ปฎุง๏บณ๏ป๏บ ุง๏ป๏บ๏ปฒ ๏บญ๏ปญ๏ปฏ ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏ป๏ปจ๏ปช، ุง๏บซ ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ุง๏ป๏บด๏บ๏ป๏ป ๏บป๏บค๏บ๏บ๏ปด๏บ ๏ปญ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏บ๏บ๏ป๏ปด๏บ. ๏ปญ๏ป๏ป ๏ปฐ ุง๏ปป๏บฃ๏บ๏ปค๏บ๏ป ุง๏ป๏บ๏บ๏ปง๏ปฒ ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏ป๏บ ๏ปญ๏ป๏บช ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปด๏บฎ ๏บ๏ป๏บ؛ ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บจ๏ป๏ปด๏บ ุง๏ป๏บ๏ป๏บชุง๏บฉ๏ปฑ: ((๏ปญุง๏ป๏บฌ๏ปฑ ๏ปง๏บจ๏บ๏บ๏บญ๏ปฉ ๏บณ๏ป๏ปฎ๏ป ๏ป๏บฎ๏บฝ ุง๏ป๏ป๏ปค๏ป ๏บ๏บ๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป، ๏ปญุง๏ปฅ ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ป๏ปด๏บฎ ๏ปฃ๏ป๏บ๏ปฎ๏ป، ๏ปญุง๏ป๏บฌ๏ปฑ ๏ปณ๏บช๏ป ๏ป๏ป ๏ปฐ ๏บซ๏ป๏ป: ๏บ๏ปฅ ุง๏บญ๏บณ๏บ๏ป ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏ปณ๏บ๏บฉ๏ปฑ ุง๏ป๏ปฐ ุง๏ป๏บ ๏ปฌ๏ป ๏บ๏ป๏ปด๏ปฆ ๏บญุง๏ปญ๏ปณ๏ปช، ๏ปญ๏ปณ๏บด๏บ๏บค๏ปด๏ป ุง๏ป๏ป๏ป ๏ปข ๏บ๏ป๏บชุง๏ป๏บ๏ปช ๏ปฃ๏ป ุง๏ป๏บ ๏ปฌ๏ป ๏บ๏ป๏ปด๏ปจ๏ปช، ๏ปญ๏ป๏บช ๏บ๏ปด๏ปจ๏บ ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป๏บ๏ป ๏บ๏ปง๏ปช ๏ปป ๏ปณ๏บ ๏ปฎ๏บฏ ๏ป๏บ๏ปฎ๏ป ุง๏ป๏บจ๏บ๏บฎ ุง๏ปป ๏ปฃ๏ปค๏ปฆ ๏ป๏บฎ๏ป๏บ ๏ป๏บชุง๏ป๏บ๏ปช، ๏ป๏ปฎ๏บ๏บ ๏ป๏บฌ๏ป๏ป ๏ป๏ปฎ๏ปง๏ปช ๏ป๏ปด๏บฎ ๏ปฃ๏ป๏บ๏ปฎ๏ป، ๏ปญ๏บ๏ปณ๏ป๏บ ๏ป๏บ๏ปฅ ุง๏ป๏ป๏บช๏ป ๏ป๏ปฎ ๏บณ๏บ๏ป ๏ป๏ปค๏ปฆ ๏บ๏บญ๏บณ๏ป؟ ๏ป๏ป ๏ปข ๏ปณ๏ป๏บช๏ป๏ปช ๏ป๏ปข ๏ปณ๏บ ๏บ ุง๏ป๏ป๏ปค๏ป ๏บ๏บจ๏บ๏บฎ๏ปฉ ุง๏บซุง ๏ป๏ปข ๏ปณ๏ป๏ปฆ ๏ปฃ๏ป๏บฎ๏ปญ๏ป ุง๏ป๏ป๏บชุง๏ป๏บ ๏ปฃ๏ปฆ ๏บ๏ปฌ๏บ ๏ป๏ปด๏บฎ๏ปฉ، ๏ปญ๏ป๏บฌ๏ป๏ป ๏บฃ๏บ๏ป๏ปช ุง๏บซุง ุง๏บ๏บ๏บช๏บ ุง๏ปป๏ปฃ๏บด๏บ๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บซ๏ป๏บฎ๏ปฉ ๏ปญ๏บ๏ป๏บช๏ปณ๏ป ๏ปช؛ ๏ปป๏ปง๏ปช ๏ปฃ๏ป ุง๏ปป๏ปฃ๏บด๏บ๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บซ๏ป๏บฎ๏ปฉ ๏ป๏ปด๏บฎ ๏ปฃ๏ป๏บช๏ป ๏ป๏ปช ๏ป๏ปฎ๏บ๏บ ๏บ๏ปฅ ๏ปป ๏ปณ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บจ๏บ๏บฎ ๏ป๏ปจ๏ปช)) (¬3) .
๏ปญ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏บค๏บ๏ป๏ป ุง๏บ๏ปฆ ๏บฃ๏บ ๏บฎ ๏บ๏ป๏บช ๏บ๏ปฅ ๏บซ๏ป๏บฎ ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ป๏ปฒ ๏บ๏ปง๏ปฎุง๏ป ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บฉ๏ปญ๏บฉ: ((๏ปญุง๏ปง๏ปค๏บ ๏บซ๏ป๏บฎ ๏ป๏ปฒ ๏ป๏บด๏ปข ุง๏ป๏ปค๏บฎ๏บฉ๏ปญ๏บฉ ๏ป๏ป ๏บ ๏ปฌ๏ป ๏บ๏บค๏บ๏ป ุง๏ป๏ปค๏บค๏บฌ๏ปญ๏ป ๏ปท๏ปง๏ปช ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บป๏บค๏บ๏บ๏ปด๏บ ๏ปญ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏บ๏บ๏ป๏ปด๏บ ๏ปญ๏ป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏บ๏บ๏ปง๏ปฒ ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บฟ๏ป๏ปด๏ป๏บ ๏ปญ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บ๏ป๏บ، ๏ปญ๏ป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏บ๏บ๏ปง๏ปฒ ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บฃ๏ปค๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บป๏บค๏บ๏บ๏ปฒ، ๏ปญ๏ปณ๏บค๏บ๏ปค๏ป ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏บฃ๏ปค๏ป ๏ป๏ปฆ ๏บ๏บ๏บ๏ป๏ปฒ،
¬_________
(¬1) ๏ปฃ๏ป๏บช๏ปฃ๏บ ๏บป๏บค๏ปด๏บข ๏ปฃ๏บด๏ป ๏ปข ๏ปซ๏บ๏ปฃ๏บถ ุง๏ป๏ปจ๏ปฎ๏ปญ๏ปฑ 1/112، ๏ปญ๏ปง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ปจ๏ปช ุง๏บ๏ปฆ ุง๏ป๏บผ๏ปผ๏บก ๏ป๏ปฒ ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏บป49-50.
(¬2) ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏บป49، ๏ปญ๏ปง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ปจ๏ปช ุง๏บ๏ปฆ ๏ป๏บ๏ปด๏บฎ ๏ป๏ปฒ ุง๏บง๏บ๏บผ๏บ๏บญ ๏ป๏ป ๏ปฎ๏ปก ุง๏ป๏บค๏บช๏ปณ๏บ ๏บป48.
(¬3) ุง๏ป๏ป๏ป๏บ๏ปณ๏บ ๏บป387.
[24/3 18.44] +62 856-4503-6194: Muara ini semua adalah menjadi hujjah dan tidaknya hadits tersebut,,
Yang menjadi pertanyaan adalah
1. Hujjah itu dibuat apa oleh para muhadditsin??
Jika dijawab sbg hujjah Ilmu dan atau Amal, maka :
2. Jika sbg hujjah amal maka jika berkenaan dgn hukum (bukan fadloil) apakah muhadditsin mempunyai metode tersendiri dlm menententukan sebuah hukum sehingga seakan berupa suatu madzhab khusus??
Jika dijawab iya, maka mengapa madzhab muhadditsin hanya berada pada tahap maqbul dan mardud saja?? Tdk berkelanjutan dgn teory aplikasi pada hujjah tersebut?
[24/3 19.22] +62 858-5257-0223: ูู ู ุดุงูุฏَ ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูู ุงููู ู ู ุงูุชุงุจุนูู، ูุญุฏَّุซ ุญุฏูุซุงً ู ููุทุนุงً ุนู ุงููุจู: ุงุนุชُุจุฑ ุนููู ุจุฃู ูุฑ:
ู ููุง: ุฃู ููุธุฑ ุฅูู ู ุง ุฃَุฑุณู ู ู ุงูุญุฏูุซ، ูุฅู ุดَุฑَِูู ููู ุงูุญูุงุธ ุงูู ุฃู ูููู، ูุฃุณูุฏูู ุงูู ุฑุณูู ุงููู ุจู ุซู ู ุนูู ู ุง ุฑูู: ูุงูุช ูุฐู ุฏูุงูุฉً ุนูู ุตุญุฉ ู َู ูุจู ุนูู ูุญูุธู.
ูุฅู ุงููุฑุฏ ุจุฅุฑุณุงู ุญุฏูุซ ูู َูุดุฑูู ููู ู ู ُูุณูุฏู ُูุจِู ู ุง ูููุฑุฏ ุจู ู ู ุฐูู.
ููุนุชุจุฑ ุนููู ุจุฃู ููุธุฑ: ูู ููุงููู ู ุฑุณِู ุบูุฑู ู ู ู ُูุจู ุงูุนูู ุนูู ู ู ุบูุฑ ุฑุฌุงูู ุงูุฐูู ُูุจู ุนููู ؟
ูุฅู ُูุฌุฏ ุฐูู ูุงูุช ุฏูุงูุฉً َูููู ูู ู ุฑุณُูู، ููู ุฃุถุนู ู ู ุงูุฃููู.
ูุฅู ูู ُููุฌَุฏ ุฐูู ُูุธุฑ ุฅูู ุจุนุถ ู ุง ُูุฑูู ุนู ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูู ุงููู ูููุงً ูู، ูุฅู ُูุฌุฏ ُููุงูู ู ุง ุฑูู ุนู ุฑุณูู ุงููู ูุงูุช ูู ูุฐู ุฏูุงูุฉٌ ุนูู ุฃูู ูู ูุฃุฎุฐ ู ุฑุณََูู ุฅูุง ุนู ุฃุตู ูุตุญ ุฅู ุดุงุก ุงููู.
ููุฐูู ุฅู ُูุฌุฏ ุนูุงู ُّ ู ู ุฃูู ุงูุนูู ُููุชูู ุจู ุซู ู ุนูู ู ุง ุฑูู ุนู ุงููุจู.
[24/3 19.22] +62 858-5257-0223: Mursal itu kan bunyi awalnya "qaala Rasuluullah".. nah ini yg tidak sahihnya
[24/3 19.37] +62 858-5257-0223: Misalnya, Imam Syafi'i menolak hadits mursalnya Muhammad Ibnul Munkadir. Ketika ditanya apa alasannya?
Beliau jawab:
ูุฃูู ูุง ูุซุจุช ุนู ุงููุจู
Ketika dibantah: bukankah Ibnul Munkadir ini tsiqah? Jawab beliau:
ุฃุฌู، ููููุง ูุง ูุฏุฑู ุนู ู ูุจู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ
[24/3 19.52] +62 858-5257-0223: Contoh kongkret hadits mursal:
ุนู ุงุจู ุฃุจู ุฐุฆุจ ุนู ุงุจู ุดูุงุจ: "ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุฃู ุฑ ุฑุฌูุงً ุถุญู ูู ุงูุตูุงุฉ ุฃู ูุนูุฏ ุงููุถูุก ูุงูุตูุงุฉ".
setelah diselidiki, ternyata Ibnu Syihab tidak mengambil hadits ini dari seorang shahabat, melainkan dari Sulaiman bin Arqam, yang mengaku mengambilnya dari Al-Hasan, dari Nabi SAW.
Nah, Sulaiman bin Arqom itu dhaif.. maka informasinya bahwa hadits itu berasal dari Hasan dari Nabi tidak bisa diterima (lemah)
Hadits dalam kitab durrotun nashihin
KAJIAN HADITS DALAM KITAB DURRATUN NASHIHIN, AWAS HADITS PALSU!
Kitab Durratun Nashihin begitu populer di Indonesia, India, dan Turki. Namun, menurut hasil penelitian Dr. Lutfi Fathullah, 30% dari 839 hadis di dalamnya ternyata berkategori palsu.
Bagi Anda yang merasa punya dosa, sebesar dan seberat apa pun dosa itu, jangan takut. Cobalah baca salawat kepada Nabi Muhammad saw. Sebanyak seratus kali setiap hari Jumat. Maka dengan salawat itu dosa-dosa Anda praktis akan diampuni Tuhan. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang dikutip Utsman ibn Hasan Al-Khubawi (w. 1824) dalam kitabnya Durratun Nashihin (DN). Hadis itu persisnya berbunyi, “Man shalla `alayya mi’atan fi kulli yaumi jumu`atin ghafarallahu lahu walau kanat dzunubuhu mitsla zabadil-bahri” (Barangsiapa membaca salawat seratus kali untukku setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosanya, sekalipun dosanya itu seperti buih laut). Benarkah demikian? Tunggu dulu. Hadis itu, menurut Dr. Lutfi Fathullah, ternyata palsu dilihat dari segi kekuatan hukumnya. Merujuk pada ahli hadis Asy-Syakhawi dalam kitabnya Al-Qaulul-Badi`, dosen ilmu hadis di IAIN Jakarta itu berpendapat bahwa hadis tersebut tak dikenal perawinya. Asy-Syakhawi tidak menemukan asal atau sumber hadis itu yang valid sebagai sabda Nabi Muhammad. “Karena itu,” kata Lutfi, “Asy-Syakhawi memasukkan hadis tersebut sebagai hadis yang tidak sahih alias palsu.” Dan, itu berarti pula, belum tentu benar bahwa hanya dengan membaca salawat seratus kali di hari Jumat segala dosa diampuni Tuhan.
Lutfi menyatakan pendapatnya itu dalam disertasinya berjudul “Kajian Hadis Kitab Durratun Nashihin” yang ditulisnya guna meraih gelar doktor falsafah dalam bidang ilmu hadis pada Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Bangi, Malaysia. Disertasi setebal 787 halaman di bawah bimbingan Prof. Dr. Jawiah Dakir itu telah dipresentasikannya di depan sidang promosi doktor di UKM, 27 Oktober 1999 lalu, dengan penguji Prof. Dr.Muhammad Radhi, Prof. Dr. Abdul Samad Hadi, Prof. Dr. M. Zein, dan Prof. Dr.Muddasir Rosdir. Dan hasilnya, Lutfi meraih gelar doktor dengan yudisium memuaskan.
RUJUKAN PESANTREN.
Anak Betawi asli yang lahir pada 25 Maret 1964 itu memang sudah lama peduli hadis. Selain berhasil mengantongi gelar master dalam ilmu-ilmu hadis (‘ulumul hadits) dari Fakultas Syariah Universitas Yordania (1994), Lutfi juga selama empat tahun pernah secara intens bergelut dengan kitab-kitab tafsir-hadis karya ulama-ulama ternama, seperti Bukhari, Muslim, Nasa’i, Tirmidzi, dan lain-lain. Lebih-lebih lagi, komunikasi-intelektualnya sangat dekat dengan Prof. Dr. Nuruddin `Itr, salah seorang pakar ilmu hadis yang sangat dikenal di dunia Arab.
Dengan dasar-dasar itu, Lutfi merasa jengah melihat cara masyarakat Islam, khususnya kalangan ulamanya, dalam menggunakan hadis. Menurut dia, dalam mengutip sebuah hadis, banyak kiai dan ulama hanya mengandalkan ucapan “Qaala Rasulullah…”, tanpa menyebut siapa perawi dan apa sanadnya. Ini berbahaya, baik bagi pengucapnya atau pendengarnya. Dalam ilmu hadis, lanjut alumnus Gontor itu, kalau sebuah hadis tak jelas perawinya, mungkin itu hadis palsu. “Menggunakannya sebagai dalil, dosanya sangat besar,” ujar Lutfi seraya mengutip hadis dari kitab Sahih Bukhari, “Man kadzaba `alayya muta`ammidan fal-yatabawwa’ maq`adahu minan-nar” (Barangsiapa berbohong kepadaku secara sengaja maka tempatnya di api neraka), sebagai landasan teologis penelitiannya.
Nah, dari situlah Lutfi merasa terpanggil untuk memilih DN sebagai objek kajiannya. Menurut dia, DN merupakan salah satu kitab populer di Indonesia. Menurut penelitian Martin van Bruinessen dan penelitian Masdar F. Mas`udi dkk., DN kerap dijadikan rujukan di masjid-masjid, musala, sekolah, dan terutama pesantren-pesantren di Sumatera, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. DN pun sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Bahkan menurut Lutfi, sudah ada tujuh versi terjemahan DN berbahasa Indonesia, dengan penerjemah dan penerbit yang berbeda-beda–pertama kali diterjemahkan H. Salim Bahreisy, diterbitkan Balai Buku, Surabaya (1978).
DN ternyata juga cukup populer di Malaysia, Turki dan India. Di Malaysia, menurut Lutfi, hadis-hadis dalam DN sering dikutip di TV1, TV2, TV3, Berita Harian, dan lain-lain. Sementara di Turki bahkan sudah lebih lama lagi dikenal: sudah diterbitkan sejak 1262 H dan mengalami beberapa kali cetak ulang. Begitu pula di Mesir (terbit pada 1264 H), Libanon (dicetak ulang pada 1993 M) dan India (dicetak pada 1281 H). “Pokoknya,” kata Lutfi, “di mana pun tradisi tasawuf cukup kuat, di situlah DN mendapat tempat. Sebab, hadis-hadis di dalamnya memang cenderung lebih dekat ke tasawuf.” Yang agak mencengangkan adalah hasil temuan Lutfi sendiri. Hadis yang dikutip di atas bukanlah satu-satunya hadis palsu dalam DN dilihat dari kekuatan hukumnya.
Menurut dia, setelah merujuk pada kitab-kitab ahli hadis yang diakui mu`tabarah, secara keseluruhan Lutfi menemukan sebanyak 251 hadis palsu (30%). Sementara yang lemah (dha`if) 180 hadis (21,5%), amat lemah 48 hadis (5,7%), dan belum dapat dipastikan sebanyak 56 hadis (6,7%). “Yang terakhir ini dikategorikan demikian karena hadis-hadis tersebut tak dikenal perawinya. Atau bila dikenal, sanadnya tak diketahui,” jelasnya.
JANGAN ASAL SEBUT.
Adapun hadis yang shahih sebanyak 204 hadis (24,3%), shahih lighairihi 12 hadis (1,4%), isnadnya shahih 2 hadis (0,2%), hasan 67 hadis (8%), dan hasan lighairihi 19 hadis (2,2%) (Lihat tabel 1). Dari sejumlah itu, Lutfi juga mengklasifikasikan boleh-tidaknya hadis-hadis tersebut untuk digunakan sebagai dalil dalam berbagai keutamaan amal (fadha’ilul a`mal). Dari 839 hadis itu masing-masing boleh digunakan sebanyak 484 hadis (57,7%), tidak boleh digunakan sebanyak 336 hadis (40,2%), dan tak dapat dipastikan sebanyak 18 hadis (2,1%) (Lihat tabel 2).
Secara sederhana, Lutfi berkesimpulan seperti itu karena dua alasan.
Pertama : Dari segi kredibilitas penulisnya, keahlian Al-Khubawi dalam ilmu-ilmu keislaman, khususnya tafsir-hadis, masih diperdebatkan. Ismail Basya, misalnya, penulis biografi Al-Khubawi, tak pernah memujinya dengan sebutan Al-`Allamah, Asy-Syaikh, atau Al-Imam. Sementara Umar Ridha Kahhalah memuji Al-Khubawi dengan gelar wa`izh (pemberi nasihat), mufassir (ahli tafsir), dan muhaddits (ahli hadis). Lutfi menolak julukan itu, karena Al-Khubawi bukan mufasir dan muhaddits. “Saya setuju julukan wa`izh, pemberi nasihat. Memang itulah isi DN sebenarnya,” tuturnya seraya menjelaskan bahwa DN merupakan satu-satunya karya Al-Khubawi.
Kedua Karena Al-Khubawi bukan muhaddits, wajar jika kandungan DN lemah secara metodologi ilmu hadis. Misalnya, seperti ditemukan Lutfi, Al-Khubawi menukil hadis dari kitab-kitab tak dikenal pengarangnya; tidak menyebut sanad, baik dari dia sendiri atau dari perawi yang dinukilnya; tidak lazim menyebut perawi hadis setingkat sahabat; menyebut hadis dengan lafaz-lafaz kitab yang dinukil, bukan kitab asal yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya; tidak menjelaskan hadis-hadis yang dinukilnya dapat dijadikan dalil atau tidak; tidak menilai hadis (hasan, dha`if, dan seterusnya) atau mengeritiknya; dan tidak menggunakan lafaz penyampaian (qaala, ruwiya, rawaa) sebagai syarat kekuatan hadis yang disebutkan.
Berdasarkan studinya itu, Lutfi menyarankan agar umat Islam–khususnya kiai dan ulama–lebih hati-hati dalam menggunakan hadis dan tidak asal sebut. DN juga perlu direvisi dengan penjelasan-penjelasan seperlunya. Misalnya ada keterangan hadis ini shahih, hadis itu palsu, dha`if, dan sebagainya. Bisa juga dibuat edisi mukhtasharnya dengan membuang semua hadis palsu atau yang tak jelas sumbernya. Ini mendesak dilakukan, mengingat sudah begitu terkenalnya kitab DN di masyarakat, sementara kritisisme masyarakat sendiri sangat minim terhadap hadis. “Kalau ini kita biarkan, berarti kita melestarikan kepalsuan-kepalsuan. Dan itu sangat berdosa,” tegas Lutfi. Dengan begitu, Lutfi sebetulnya sedang berbicara pada dirinya sendiri, atau dengan sesama ahli hadis lain–yang di Indonesia sangat minim, atau boleh dibilang langka. Akan lebih baik lagi jika hal serupa dilakukan juga terhadap kitab-kitab lain. Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Dan Lutfi sudah memulainya. [Nasrullah Ali-Fauzi]
Kekuatan Hukum Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin
Hukum Hadis, (Jumlah %)
Shahih, = (204) (24,3%)
ShahihLighairihi, = (12) (1,4%)
Isnaduhu Shahih, = (2) (0,2%)
Hasan, = (67) (8%)
Hasan Lighairihi, = (19) (2,2%)
Dha’if, = (180) (21,5%)
Amat Dha’if, = (48) (5,7%)
Palsu, = (251) (30%)
Belum Dapat Dipastikan, = (56) (6,7%)
Jumlah, = (839) (100%)
Kegunaan Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin Sebagai Dalil
Kegunaan, (Jumlah %)
Boleh Digunakan, = (484) (57,7%)
Tidak Boleh Digunakan, = (336) (40,2%)
Tidak Dapat Dipastikan, = (18) (2,1%)
Jumlah, = (839) (100%)
[Disalin dari Majalah PANJI MASYARAKAT, Kolom AGAMA / PANJI NO. 32 TH III. 24 NOVEMBER 1999. Sumber: Kajian Hadis dalam Kitab Durratun Nashihin
Kitab Durratun Nashihin begitu populer di Indonesia, India, dan Turki. Namun, menurut hasil penelitian Dr. Lutfi Fathullah, 30% dari 839 hadis di dalamnya ternyata berkategori palsu.
Bagi Anda yang merasa punya dosa, sebesar dan seberat apa pun dosa itu, jangan takut. Cobalah baca salawat kepada Nabi Muhammad saw. Sebanyak seratus kali setiap hari Jumat. Maka dengan salawat itu dosa-dosa Anda praktis akan diampuni Tuhan. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang dikutip Utsman ibn Hasan Al-Khubawi (w. 1824) dalam kitabnya Durratun Nashihin (DN). Hadis itu persisnya berbunyi, “Man shalla `alayya mi’atan fi kulli yaumi jumu`atin ghafarallahu lahu walau kanat dzunubuhu mitsla zabadil-bahri” (Barangsiapa membaca salawat seratus kali untukku setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosanya, sekalipun dosanya itu seperti buih laut). Benarkah demikian? Tunggu dulu. Hadis itu, menurut Dr. Lutfi Fathullah, ternyata palsu dilihat dari segi kekuatan hukumnya. Merujuk pada ahli hadis Asy-Syakhawi dalam kitabnya Al-Qaulul-Badi`, dosen ilmu hadis di IAIN Jakarta itu berpendapat bahwa hadis tersebut tak dikenal perawinya. Asy-Syakhawi tidak menemukan asal atau sumber hadis itu yang valid sebagai sabda Nabi Muhammad. “Karena itu,” kata Lutfi, “Asy-Syakhawi memasukkan hadis tersebut sebagai hadis yang tidak sahih alias palsu.” Dan, itu berarti pula, belum tentu benar bahwa hanya dengan membaca salawat seratus kali di hari Jumat segala dosa diampuni Tuhan.
Lutfi menyatakan pendapatnya itu dalam disertasinya berjudul “Kajian Hadis Kitab Durratun Nashihin” yang ditulisnya guna meraih gelar doktor falsafah dalam bidang ilmu hadis pada Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Bangi, Malaysia. Disertasi setebal 787 halaman di bawah bimbingan Prof. Dr. Jawiah Dakir itu telah dipresentasikannya di depan sidang promosi doktor di UKM, 27 Oktober 1999 lalu, dengan penguji Prof. Dr.Muhammad Radhi, Prof. Dr. Abdul Samad Hadi, Prof. Dr. M. Zein, dan Prof. Dr.Muddasir Rosdir. Dan hasilnya, Lutfi meraih gelar doktor dengan yudisium memuaskan.
RUJUKAN PESANTREN.
Anak Betawi asli yang lahir pada 25 Maret 1964 itu memang sudah lama peduli hadis. Selain berhasil mengantongi gelar master dalam ilmu-ilmu hadis (‘ulumul hadits) dari Fakultas Syariah Universitas Yordania (1994), Lutfi juga selama empat tahun pernah secara intens bergelut dengan kitab-kitab tafsir-hadis karya ulama-ulama ternama, seperti Bukhari, Muslim, Nasa’i, Tirmidzi, dan lain-lain. Lebih-lebih lagi, komunikasi-intelektualnya sangat dekat dengan Prof. Dr. Nuruddin `Itr, salah seorang pakar ilmu hadis yang sangat dikenal di dunia Arab.
Dengan dasar-dasar itu, Lutfi merasa jengah melihat cara masyarakat Islam, khususnya kalangan ulamanya, dalam menggunakan hadis. Menurut dia, dalam mengutip sebuah hadis, banyak kiai dan ulama hanya mengandalkan ucapan “Qaala Rasulullah…”, tanpa menyebut siapa perawi dan apa sanadnya. Ini berbahaya, baik bagi pengucapnya atau pendengarnya. Dalam ilmu hadis, lanjut alumnus Gontor itu, kalau sebuah hadis tak jelas perawinya, mungkin itu hadis palsu. “Menggunakannya sebagai dalil, dosanya sangat besar,” ujar Lutfi seraya mengutip hadis dari kitab Sahih Bukhari, “Man kadzaba `alayya muta`ammidan fal-yatabawwa’ maq`adahu minan-nar” (Barangsiapa berbohong kepadaku secara sengaja maka tempatnya di api neraka), sebagai landasan teologis penelitiannya.
Nah, dari situlah Lutfi merasa terpanggil untuk memilih DN sebagai objek kajiannya. Menurut dia, DN merupakan salah satu kitab populer di Indonesia. Menurut penelitian Martin van Bruinessen dan penelitian Masdar F. Mas`udi dkk., DN kerap dijadikan rujukan di masjid-masjid, musala, sekolah, dan terutama pesantren-pesantren di Sumatera, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. DN pun sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Bahkan menurut Lutfi, sudah ada tujuh versi terjemahan DN berbahasa Indonesia, dengan penerjemah dan penerbit yang berbeda-beda–pertama kali diterjemahkan H. Salim Bahreisy, diterbitkan Balai Buku, Surabaya (1978).
DN ternyata juga cukup populer di Malaysia, Turki dan India. Di Malaysia, menurut Lutfi, hadis-hadis dalam DN sering dikutip di TV1, TV2, TV3, Berita Harian, dan lain-lain. Sementara di Turki bahkan sudah lebih lama lagi dikenal: sudah diterbitkan sejak 1262 H dan mengalami beberapa kali cetak ulang. Begitu pula di Mesir (terbit pada 1264 H), Libanon (dicetak ulang pada 1993 M) dan India (dicetak pada 1281 H). “Pokoknya,” kata Lutfi, “di mana pun tradisi tasawuf cukup kuat, di situlah DN mendapat tempat. Sebab, hadis-hadis di dalamnya memang cenderung lebih dekat ke tasawuf.” Yang agak mencengangkan adalah hasil temuan Lutfi sendiri. Hadis yang dikutip di atas bukanlah satu-satunya hadis palsu dalam DN dilihat dari kekuatan hukumnya.
Menurut dia, setelah merujuk pada kitab-kitab ahli hadis yang diakui mu`tabarah, secara keseluruhan Lutfi menemukan sebanyak 251 hadis palsu (30%). Sementara yang lemah (dha`if) 180 hadis (21,5%), amat lemah 48 hadis (5,7%), dan belum dapat dipastikan sebanyak 56 hadis (6,7%). “Yang terakhir ini dikategorikan demikian karena hadis-hadis tersebut tak dikenal perawinya. Atau bila dikenal, sanadnya tak diketahui,” jelasnya.
JANGAN ASAL SEBUT.
Adapun hadis yang shahih sebanyak 204 hadis (24,3%), shahih lighairihi 12 hadis (1,4%), isnadnya shahih 2 hadis (0,2%), hasan 67 hadis (8%), dan hasan lighairihi 19 hadis (2,2%) (Lihat tabel 1). Dari sejumlah itu, Lutfi juga mengklasifikasikan boleh-tidaknya hadis-hadis tersebut untuk digunakan sebagai dalil dalam berbagai keutamaan amal (fadha’ilul a`mal). Dari 839 hadis itu masing-masing boleh digunakan sebanyak 484 hadis (57,7%), tidak boleh digunakan sebanyak 336 hadis (40,2%), dan tak dapat dipastikan sebanyak 18 hadis (2,1%) (Lihat tabel 2).
Secara sederhana, Lutfi berkesimpulan seperti itu karena dua alasan.
Pertama : Dari segi kredibilitas penulisnya, keahlian Al-Khubawi dalam ilmu-ilmu keislaman, khususnya tafsir-hadis, masih diperdebatkan. Ismail Basya, misalnya, penulis biografi Al-Khubawi, tak pernah memujinya dengan sebutan Al-`Allamah, Asy-Syaikh, atau Al-Imam. Sementara Umar Ridha Kahhalah memuji Al-Khubawi dengan gelar wa`izh (pemberi nasihat), mufassir (ahli tafsir), dan muhaddits (ahli hadis). Lutfi menolak julukan itu, karena Al-Khubawi bukan mufasir dan muhaddits. “Saya setuju julukan wa`izh, pemberi nasihat. Memang itulah isi DN sebenarnya,” tuturnya seraya menjelaskan bahwa DN merupakan satu-satunya karya Al-Khubawi.
Kedua Karena Al-Khubawi bukan muhaddits, wajar jika kandungan DN lemah secara metodologi ilmu hadis. Misalnya, seperti ditemukan Lutfi, Al-Khubawi menukil hadis dari kitab-kitab tak dikenal pengarangnya; tidak menyebut sanad, baik dari dia sendiri atau dari perawi yang dinukilnya; tidak lazim menyebut perawi hadis setingkat sahabat; menyebut hadis dengan lafaz-lafaz kitab yang dinukil, bukan kitab asal yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya; tidak menjelaskan hadis-hadis yang dinukilnya dapat dijadikan dalil atau tidak; tidak menilai hadis (hasan, dha`if, dan seterusnya) atau mengeritiknya; dan tidak menggunakan lafaz penyampaian (qaala, ruwiya, rawaa) sebagai syarat kekuatan hadis yang disebutkan.
Berdasarkan studinya itu, Lutfi menyarankan agar umat Islam–khususnya kiai dan ulama–lebih hati-hati dalam menggunakan hadis dan tidak asal sebut. DN juga perlu direvisi dengan penjelasan-penjelasan seperlunya. Misalnya ada keterangan hadis ini shahih, hadis itu palsu, dha`if, dan sebagainya. Bisa juga dibuat edisi mukhtasharnya dengan membuang semua hadis palsu atau yang tak jelas sumbernya. Ini mendesak dilakukan, mengingat sudah begitu terkenalnya kitab DN di masyarakat, sementara kritisisme masyarakat sendiri sangat minim terhadap hadis. “Kalau ini kita biarkan, berarti kita melestarikan kepalsuan-kepalsuan. Dan itu sangat berdosa,” tegas Lutfi. Dengan begitu, Lutfi sebetulnya sedang berbicara pada dirinya sendiri, atau dengan sesama ahli hadis lain–yang di Indonesia sangat minim, atau boleh dibilang langka. Akan lebih baik lagi jika hal serupa dilakukan juga terhadap kitab-kitab lain. Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Dan Lutfi sudah memulainya. [Nasrullah Ali-Fauzi]
Kekuatan Hukum Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin
Hukum Hadis, (Jumlah %)
Shahih, = (204) (24,3%)
ShahihLighairihi, = (12) (1,4%)
Isnaduhu Shahih, = (2) (0,2%)
Hasan, = (67) (8%)
Hasan Lighairihi, = (19) (2,2%)
Dha’if, = (180) (21,5%)
Amat Dha’if, = (48) (5,7%)
Palsu, = (251) (30%)
Belum Dapat Dipastikan, = (56) (6,7%)
Jumlah, = (839) (100%)
Kegunaan Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin Sebagai Dalil
Kegunaan, (Jumlah %)
Boleh Digunakan, = (484) (57,7%)
Tidak Boleh Digunakan, = (336) (40,2%)
Tidak Dapat Dipastikan, = (18) (2,1%)
Jumlah, = (839) (100%)
[Disalin dari Majalah PANJI MASYARAKAT, Kolom AGAMA / PANJI NO. 32 TH III. 24 NOVEMBER 1999. Sumber: Kajian Hadis dalam Kitab Durratun Nashihin
KISAH KH. SAHAL dengan GUS MU'ADZ
Muhadatsah Gus Mu'adz di Hadapan Kyai Sahal
======================
Di masa mudanya, Kyai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah guru yang tekun di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati. Beliau memegang mata pelajaran Bahasa Arab. Meskipun telah memiliki reputasi intelektual yang langka tanding –terutama sebagai seorang adiib (ahli sastra Arab), beliau tak segan mengajar "anak-anak kecil" layaknya guru kelas rendahan. Jam pelajaran yang sudah terjadwal tak pernah beliau tinggalkan.
Maka menjadi kejutan yang tak masuk akal ketika tiba-tiba beliau keluar kelas ditengah jam pelajaran yang belum usai, lalu mangkir mengajar berbulan-bulan. Apa pasal?
Kyai Sahal menugasi murid-murid kelas tiga untuk melakukan praktek muhadatsah (percakapan). Beliau pasangkan murid-murid itu dua orang dua orang, lalu beliau perintahkan mengarang skenario percakapan dalam Bahasa Arab secara bebas. Pada jam pelajaran yang sama minggu berikutnya, mereka harus sudah siap.
Terbukti pengajaran Kyai Sahal tidak sia-sia. Pada saat yang ditentukan, sepasang demi sepasang murid-murid itu melaksanakan tugas dengan baik sekali. Ada yang memerankan dokter dan pasien, ada peran guru-murid, pedagang dan pembeli, orang tua menasehati anak, pengemis dan orang pelit, polisi menangkap maling, dan lain sebagainya. Semua diperankan dengan percakapan Arab yang nyaris sempurna.
Tibalah giliran Gus Mu'adz, sepupu Kyai Sahal sendiri, yang kebetulan dipasangkan dengan anaknya modin desa sebelah. Sebenarnya, sejak Gus Mu'adz mulai melangkah kedepan kelas, Kyai Sahal sudah "pasang kuda-kuda". Beliau tahu, sepupunya itu mbeling. Beliau sadar harus punya persiapan mental yang ekstra.
Dua orang murid sudah berdiri berhadap-hadapan. Raut muka mereka tampak begitu seriusnya.
"Ayo mulai!" perintah Kyai Sahal.
Keduanya mengangguk, lalu saling memberi kode.
Gus Mu'adz : Man robbuka?
Anaknya Modin : Allaahu robbii.
Gus Mu'azd : Man Nabiyyuka?
Anaknya Modin : Muhammadun Shollallaahu 'Alaihi Wasallama nabiyyii.
(Murid-murid mulai cekikian. Kyai Sahal menunduk, membolak-balik buku pegangan yang ada diatas meja).
Gus Mu'adz : Maa diinuka?
Anaknya Modin : Al Islaamu diinii.
Gus Mu'adz : Maa qiblatuka?
Kyai Sahal tiba-tiba beranjak dari kursi, lalu melangkah cepat keluar kelas tanpa sepatah kata!
Murid-murid ribut. Dimulai dengan pecahnya tawa tak terkendali, lalu segera berubah tudingan mempersalahkan Gus Mu'adz dan pasangannya yang tampaknya telah membuat Kyai Sahal marah sekali.
"Aku 'kan cuma melaksanakan tugas", Gus Mu'adz membela diri, "katanya percakapan bebas… Itu tadi aku pilih jadi Munkar-Nakir, lha anak ini jadi mayitnya… bapaknya kan sudah biasa nalqin…"
________________________
Ditulis oleh KH. Yahya Cholil Staquf
Di repost oleh : Santri Ngabdi
SEMOGA YANG NGE_LIKE DI BERI RIZQINYA LANCAR OLEH ALLAH..
======================
Di masa mudanya, Kyai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah guru yang tekun di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati. Beliau memegang mata pelajaran Bahasa Arab. Meskipun telah memiliki reputasi intelektual yang langka tanding –terutama sebagai seorang adiib (ahli sastra Arab), beliau tak segan mengajar "anak-anak kecil" layaknya guru kelas rendahan. Jam pelajaran yang sudah terjadwal tak pernah beliau tinggalkan.
Maka menjadi kejutan yang tak masuk akal ketika tiba-tiba beliau keluar kelas ditengah jam pelajaran yang belum usai, lalu mangkir mengajar berbulan-bulan. Apa pasal?
Kyai Sahal menugasi murid-murid kelas tiga untuk melakukan praktek muhadatsah (percakapan). Beliau pasangkan murid-murid itu dua orang dua orang, lalu beliau perintahkan mengarang skenario percakapan dalam Bahasa Arab secara bebas. Pada jam pelajaran yang sama minggu berikutnya, mereka harus sudah siap.
Terbukti pengajaran Kyai Sahal tidak sia-sia. Pada saat yang ditentukan, sepasang demi sepasang murid-murid itu melaksanakan tugas dengan baik sekali. Ada yang memerankan dokter dan pasien, ada peran guru-murid, pedagang dan pembeli, orang tua menasehati anak, pengemis dan orang pelit, polisi menangkap maling, dan lain sebagainya. Semua diperankan dengan percakapan Arab yang nyaris sempurna.
Tibalah giliran Gus Mu'adz, sepupu Kyai Sahal sendiri, yang kebetulan dipasangkan dengan anaknya modin desa sebelah. Sebenarnya, sejak Gus Mu'adz mulai melangkah kedepan kelas, Kyai Sahal sudah "pasang kuda-kuda". Beliau tahu, sepupunya itu mbeling. Beliau sadar harus punya persiapan mental yang ekstra.
Dua orang murid sudah berdiri berhadap-hadapan. Raut muka mereka tampak begitu seriusnya.
"Ayo mulai!" perintah Kyai Sahal.
Keduanya mengangguk, lalu saling memberi kode.
Gus Mu'adz : Man robbuka?
Anaknya Modin : Allaahu robbii.
Gus Mu'azd : Man Nabiyyuka?
Anaknya Modin : Muhammadun Shollallaahu 'Alaihi Wasallama nabiyyii.
(Murid-murid mulai cekikian. Kyai Sahal menunduk, membolak-balik buku pegangan yang ada diatas meja).
Gus Mu'adz : Maa diinuka?
Anaknya Modin : Al Islaamu diinii.
Gus Mu'adz : Maa qiblatuka?
Kyai Sahal tiba-tiba beranjak dari kursi, lalu melangkah cepat keluar kelas tanpa sepatah kata!
Murid-murid ribut. Dimulai dengan pecahnya tawa tak terkendali, lalu segera berubah tudingan mempersalahkan Gus Mu'adz dan pasangannya yang tampaknya telah membuat Kyai Sahal marah sekali.
"Aku 'kan cuma melaksanakan tugas", Gus Mu'adz membela diri, "katanya percakapan bebas… Itu tadi aku pilih jadi Munkar-Nakir, lha anak ini jadi mayitnya… bapaknya kan sudah biasa nalqin…"
________________________
Ditulis oleh KH. Yahya Cholil Staquf
Di repost oleh : Santri Ngabdi
SEMOGA YANG NGE_LIKE DI BERI RIZQINYA LANCAR OLEH ALLAH..
PERNYATAAN BERSAMA NU & MUHAMMADIYAH
*PERNYATAAN BERSAMA PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA DAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH*
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah kasih sayang dan rahmat-Nya semata kita semua, seluruh komponen bangsa Indonesia, masih bisa saling merasakan kedamaian hidup di Bumi Pertiwi tercinta kita: Indonesia. Sholawat serta salam selalu kita haturkan ke hadirat Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa membimbing dan memberikan teladan bagi kita semua.
Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) sebagai bagian dari organisasi umat beragama hari ini berkumpul tidak lain memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan tiga hal: Pertama, terus menerus menyerukan saling tolong menolong melalui sedekah dan derma. Kedua, menegakkan kebaikan. Ketiga, mengupayakan rekonsilisasi atau perdamaian kemanusiaan.
Parameter dan ukuran sehatnya sebuah bangsa dan negara salah satunya bisa dilihat dari tegak dan kokohnya tali persaudaraan kebangsaan, ekonomi yang tumbuh merata, akses pendidikan yang mudah, terbukanya ruang-ruang dalam menyampaikan pendapat, serta tegaknya hukum sebagai instrumen untuk meraih keadilan. Bangsa yang kuat dan sehat juga tercermin dari semakin berkualitas dan berdayanya masyarakat sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan:
Pertama, NU dan Muhammadiyah akan senantiasa mengawal dan mengokohkan konsensus para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis suku, golongan, agama yang tetap harus dijaga dalam bingkai perstuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, NU dan Muhammadiyah secara pro aktif terus melakukan ikhtiar-ikhtiar bagi peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup warga terutama mengembangkan pendidikan karakter yang mengedepankan akhlakul karimah di semua tingkatan atau jenjang pendidikan serta penguatan basis-basis ekonomi keumatan dan juga peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketiga, NU dan Muhammadiyah menyeru kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengaguran serta melakukan upaya-upaya yang terukur agar kesenjangan ekonomi dan sosial segera teratasi dengan baik.
Keempat, mengimbau kepada seluruh warga NU dan Muhammadiyah agar bersama-sama membangun iklim yang kondusif, suasana yang kondusif dalam kehiduapan kemasyarakatan dan keberagamaan di tengah era sosial media yang membutuhkan kehatian-hatian yang lebih. Mengingat bertebarannya pelbagai macam informasi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa. NU dan Muhammadiyah berkomitmen untuk menghadirkan narasi yang mencerahkan melalui ikhtiar-ikhtiar dalam bentuk penguatan dan peningkatan literasi digital sehingga terwujud masyarakat informatif yang berkahlakul karimah.
Kelima, memasuki tahun 2018, di mana kita akan menghadapi apa yang diistilahkan sebagai tahun politik maka marilah kita bersama-sama menjadikan ajang demokrasi sebagai bagian dari cara kita sebagai bangsa untuk melakukan perubahan-perubahan yang berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hendaknya dalam demokrasi perbedaan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Perbedaan harus dijadikan sebagai rahmat yang menopang harmoni kehidupan yang beranekaragam. Karena demokrasi tidak sekedar membutuhkan kerelaan hati menerima adanya perbedaan pendapat dan perbedaan pikiran, namun demokrasi juga membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan cinta kasih antar sesama.
Jakarta, 23 Maret 2018/5 Rajab 1439 H
ูุงูุณّูููููููููููููุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
*Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. dan Dr. H. Haedar Nashir*
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah kasih sayang dan rahmat-Nya semata kita semua, seluruh komponen bangsa Indonesia, masih bisa saling merasakan kedamaian hidup di Bumi Pertiwi tercinta kita: Indonesia. Sholawat serta salam selalu kita haturkan ke hadirat Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa membimbing dan memberikan teladan bagi kita semua.
Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) sebagai bagian dari organisasi umat beragama hari ini berkumpul tidak lain memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan tiga hal: Pertama, terus menerus menyerukan saling tolong menolong melalui sedekah dan derma. Kedua, menegakkan kebaikan. Ketiga, mengupayakan rekonsilisasi atau perdamaian kemanusiaan.
Parameter dan ukuran sehatnya sebuah bangsa dan negara salah satunya bisa dilihat dari tegak dan kokohnya tali persaudaraan kebangsaan, ekonomi yang tumbuh merata, akses pendidikan yang mudah, terbukanya ruang-ruang dalam menyampaikan pendapat, serta tegaknya hukum sebagai instrumen untuk meraih keadilan. Bangsa yang kuat dan sehat juga tercermin dari semakin berkualitas dan berdayanya masyarakat sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan:
Pertama, NU dan Muhammadiyah akan senantiasa mengawal dan mengokohkan konsensus para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis suku, golongan, agama yang tetap harus dijaga dalam bingkai perstuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, NU dan Muhammadiyah secara pro aktif terus melakukan ikhtiar-ikhtiar bagi peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup warga terutama mengembangkan pendidikan karakter yang mengedepankan akhlakul karimah di semua tingkatan atau jenjang pendidikan serta penguatan basis-basis ekonomi keumatan dan juga peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketiga, NU dan Muhammadiyah menyeru kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengaguran serta melakukan upaya-upaya yang terukur agar kesenjangan ekonomi dan sosial segera teratasi dengan baik.
Keempat, mengimbau kepada seluruh warga NU dan Muhammadiyah agar bersama-sama membangun iklim yang kondusif, suasana yang kondusif dalam kehiduapan kemasyarakatan dan keberagamaan di tengah era sosial media yang membutuhkan kehatian-hatian yang lebih. Mengingat bertebarannya pelbagai macam informasi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa. NU dan Muhammadiyah berkomitmen untuk menghadirkan narasi yang mencerahkan melalui ikhtiar-ikhtiar dalam bentuk penguatan dan peningkatan literasi digital sehingga terwujud masyarakat informatif yang berkahlakul karimah.
Kelima, memasuki tahun 2018, di mana kita akan menghadapi apa yang diistilahkan sebagai tahun politik maka marilah kita bersama-sama menjadikan ajang demokrasi sebagai bagian dari cara kita sebagai bangsa untuk melakukan perubahan-perubahan yang berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hendaknya dalam demokrasi perbedaan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Perbedaan harus dijadikan sebagai rahmat yang menopang harmoni kehidupan yang beranekaragam. Karena demokrasi tidak sekedar membutuhkan kerelaan hati menerima adanya perbedaan pendapat dan perbedaan pikiran, namun demokrasi juga membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan cinta kasih antar sesama.
Jakarta, 23 Maret 2018/5 Rajab 1439 H
ูุงูุณّูููููููููููููุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
*Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. dan Dr. H. Haedar Nashir*
(Ketua Umum PBNU Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Jumat, 23 Maret 2018
*HADIS-HADIS PALSU LAINNYA TENTANG BULAN RAJAB*
1. Hadis tentang bulan Rajabnya.
ุฅَِّู ุฑَุฌَุจ ุดَْูุฑُ ุงِููู، َูุดَุนْุจَุงَู ุดَْูุฑِْู، َูุฑَู َุถَุงَู ุดَْูุฑَ ุฃُู َّุชِู.
Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku.
Takhrij Hadis: Hadis ini adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas. (Lihat Ibn al-Jawzi, dikitab al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 125.).
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Dalam sanad Hadis ini terdapat Ali ibn Abdullah ibn Jahdam al-Suda’i yang lebih dikenal dengan nama Ibn Jahdam, dia dituduh pendusta.
Sedangkan beberapa perawi lainnya dalam sanad ini tidak dikenali, bahkan beberapa ulama Hadis mengatakan bahwa barangkali mereka belum lagi dilahirkan (ูุนููู ูู ูุฎูููุง). Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh Ibn al-Jawzi, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, al-Suyuti dan lain-lain. (Lihat Ibn Qayyim, dikitab al-Manar al-munif, hlm. 95-96, taua Ibn H.ajar, dikitab Tabyin al-‘ajab, hlm. 19-21, atau al-Suyuti, dikitab al-La’ali’, jil. 2, hlm. 55-56.)
2. Hadis keutamaan bersolawat di bulan rajab.
ุฑุฃูุชُ ََْููููุฉ َุงูู ِุนْุฑَุงุฌِ َْููุฑّุง ู َุงุกُُู ุฃَุญَْูู ู ِْู ุงูุนَุณَِู، َูุฃَุจุฑَุฏَ ู ِْู ุงูุซูุฌِ، ูุฃَุทَْูุจَ ู ِْู ุงูู ِุณِْู. َُْูููุชُ ِูู َْู َูุฐَุง َูุงุฌِุจْุฑَِูู ؟
َูุงَู: ِูู َْู ุตََّูู ุนَََْููู ِูู ุฑَุฌَุจَ.
Saya melihat pada malam mi’raj sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih dingin dari salju, lebih harum daripada misk. Aku pun bertanya kepada Jibril: Untuk sipakah ini? Jibril menjawab: Buat mereka yang bershalawat kepadamu pada bulan Rajab.
Takhtij Hadis: Hadis ini belum ditemukan perawinya. Al-Kubawi yang menyebutkannya dalam kitab Durratu al-Nasihin menukilnya dari kitab Zubdat alwa’izin. ( Lihat al-Khubawi, dikitab Durrat al-wa’izin, hlm. 45.)
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum ditemukan perawi Hadis ini, namun al-Sakhawi berkata “ ูุฃู ุง ุงูุตูุงุฉ ุนููู ูู ุฑุฌุจ ููุง ูุตุญ ูููุง ุดูุฆ ”. Maksudnya: Tidak ada satu Hadis pun mengenai selawat kepada Nabi (s.a.w) di bulan Rajab yang sahih. (Lihat al-Sakhawi, dikitab al-Qawl al-badi’, hlm 298.)
Berdasarkan kaidah inilah Hadis ini dihukumkan palsu.
3. Hadis keutamaan solat di malam di bulan rajab.
َู ْู ุฃَุญَْูุง ุฃูู َْูููุฉٍَ ู ِْู ุฑَุฌَุจ ูู ูู ุชْ َููุจُْู ุฅุฐุง ู ุงุชุชْ ุงููููุจ، َูุตَุจَّ ุงُููู ุงูุฎูุฑَ ู ِْู ููู ุฑَุฃุณِِู ุตَูุจًุง، ูุฎَุฑَุฌَ ู ِْู ุฐُููุจِِู ََْูููู ِ ََููุฏَุชُู ุฃู ُُّู، َููุดَูุนَ ِูุณَุจุนَِูู ุฃًููุง ู ِْู ุฃِูู ุงูุฎَุทَุงَูุง َูุฏْ ุงุณْุชَْูุฌَุจُูุง ุงููุงุฑَ.
Barangsiapa yang menghidupkan (dengan ibadah) malam pertama di bulan Rajab, maka hatinya tidak akan mati ketika hati-hati mati. Allah akan taburkan kebaikan dari atas kepalanya, dan dia akan keluar dari dosa-dosanya bagaikan baru dilahirkan dari rahim ibunya, dan dia akan diberikan hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh ribu orang-orang yang berdosa yang sudah harus masuk neraka.
Takhrij Hadis: Hadis ini tidak temukan perawinya, termasuk dalam dua kitab khas mengenai Hadis-hadis tentang bulan Rajab yang dikarang oleh Ibn Hajar dan Ali al-Qari.
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum menemukan perawi Hadis ini, namun ia dapat dihukumkan sebagai Hadis palsu berdasarkan kaidah yang diberikan oleh Ibn Hajar ketika beliau berkata:
” ูู ูุฑุฏ ูู ูุถู ุดูุฑ ุฑุฌุจ، ููุง ูู ุตูุงู ู، ููุง ูู ุตูุงู ุดูุฆ ู ูู، ููุง ูู ููุงู ูููุฉ ู ุฎุตูุตุฉ ููู، ุญุฏูุซ ุตุญูุญ ูุตูุญ ููุญุฌุฉ، ููุฏ ุณุจููู ุฅูู ุงูุฌุฒู ุจุฐูู ุงูุฅู ุงู ุฃุจู ุฅุณู ุงุนูู ุงููุฑูู ุงูุญุงูุธ “. ุซู ูุงู ” ูุฃู ุง ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุงููุงุฑุฏุฉ ูู ูุถู ุฑุฌุจ ุฃู ูุถู ุตูุงู ู ุฃู ุตูุงู ุดูุฆ ู ูู ุตุฑูุญุฉ ููู ุนูู ูุณูู ูู: ุถุนููุฉ ูู ูุถูุนุฉ “.
Maksudnya:
_Tidak terdapat Hadis mengenai keutamaan bulan Rajab, berpuasa di dalamnya, berpuasa pada hari-hari tertentu di dalamnya, dan beribadah di malam-malam hari tertentu pada bulan itu, Hadis yang sahih yang dapat dijadikan hujah/dalil. Al-imam al-Hafiz Abu Isma’il al-Harawi telah mendahului saya memastikan hal ini. Kemudian beliau berkata pula: Mengenai Hadis-hadis yang ada tentang keutamaan Rajab, puasanya atau puasa pada hari-hari tertentu di dalamnya yang jelas-jelasan menyebutkan hal tersebut, ia terbagi menjadi dua jenis: da’if dan palsu._ (lihat Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-Asqallani, dikitabTabyin al-‘ajab bima wurida fi fadl Rejab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Bayrut, 1988, hlm. 11 dan 14.)
4. Sungai disurga bernama sungai rajab.
ุฅَِّู ِูู ุงูุฌَّูุฉِ َْููุฑًุง َُููุงُู َُูู ุฑَุฌَุจ ุฃَุดَุฏّ ุจََูุงุถًุง ู ِْู ุงููุจِู َูุฃَุญَْูู ู ِْู ุงูุนَุณَِู، ู َْู ุตَุงู َ َููู ًุง ู ِْู ุฑَุฌَุจ ุณََูุงُู ุงُููู
ِู ْู ุฐَِูู ุงََูููุงุฑِ.
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam al-Majruhin dan al-Bayhaqi dalam Fada’il al-awqat dan al-Shayrazi dalam al-Alqab seperti diisyaratkan oleh al-Suyuti. Kesemuanya dari riwayat Anas. (Ibn Hibban, dikitab al-Majruhin, jil. 2, hlm. 238, atau al-Bayhaqi, dikitab Fada’il al-awqat, hlm. 90-91, atau al-Suyuti, dikitab al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312. Atau al-Munawi, dikitab Fayd al-Qadir, jil. 2. hlm. 470.)
Al-Khubawi mengisyaratkan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.( al-Khubawi, dikitab Durrat al-nasihin, hlm. 46.)
Tetapi isyarat ini adalah salah sebab al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan Hadis ini dan tidak ada seorang ulama Hadis pun yang mengisyaratkan ke arah itu, apa lagi Hadis ini adalah amat da’if, bahkan beberapa ulama menghukumkannya palsu. Jadi tidak mungkin keduanya meriwayatkan Hadis ini.
*Hukum Hadis: Da’if.*
Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa ulama seperti Ibn al-Jawzi, al-Dhahabi dan Ibn Hajar dalam Lisan al-mizan. Sebabnya adalah di dalam sanad Hadis ini terdapat perawi pendusta, iaitu Mans.u-r b. Yazid. Ibn al-Jawzi mengatakan bahwa dalam sanadnya banyak yang tidak diketahui (ููู ู ุฌุงููู). ( lihat Ibn al-Jawzi, dikitab ‘Ilal al-mutanahiyah, jil. 2, hlm. 65; atau al-Dzahabi, dikitab Mizan al-I’tidal, jil . 4 hlm. 189; atau Ibn Hajar, dikitab Lisan al-mizan, jil. 3. hlm. 348.)
_Oleh karena itu apabila menemukan wa /sms yg bunyinya spt ini harap di lupakan saja krn hampir semuanya yg berbicara keutamaan rajab rata2 hadis daif dan palsu_
Wallahu a'lam...
Semoga bermanfaat.
1. Hadis tentang bulan Rajabnya.
ุฅَِّู ุฑَุฌَุจ ุดَْูุฑُ ุงِููู، َูุดَุนْุจَุงَู ุดَْูุฑِْู، َูุฑَู َุถَุงَู ุดَْูุฑَ ุฃُู َّุชِู.
Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku.
Takhrij Hadis: Hadis ini adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas. (Lihat Ibn al-Jawzi, dikitab al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 125.).
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Dalam sanad Hadis ini terdapat Ali ibn Abdullah ibn Jahdam al-Suda’i yang lebih dikenal dengan nama Ibn Jahdam, dia dituduh pendusta.
Sedangkan beberapa perawi lainnya dalam sanad ini tidak dikenali, bahkan beberapa ulama Hadis mengatakan bahwa barangkali mereka belum lagi dilahirkan (ูุนููู ูู ูุฎูููุง). Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh Ibn al-Jawzi, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, al-Suyuti dan lain-lain. (Lihat Ibn Qayyim, dikitab al-Manar al-munif, hlm. 95-96, taua Ibn H.ajar, dikitab Tabyin al-‘ajab, hlm. 19-21, atau al-Suyuti, dikitab al-La’ali’, jil. 2, hlm. 55-56.)
2. Hadis keutamaan bersolawat di bulan rajab.
ุฑุฃูุชُ ََْููููุฉ َุงูู ِุนْุฑَุงุฌِ َْููุฑّุง ู َุงุกُُู ุฃَุญَْูู ู ِْู ุงูุนَุณَِู، َูุฃَุจุฑَุฏَ ู ِْู ุงูุซูุฌِ، ูุฃَุทَْูุจَ ู ِْู ุงูู ِุณِْู. َُْูููุชُ ِูู َْู َูุฐَุง َูุงุฌِุจْุฑَِูู ؟
َูุงَู: ِูู َْู ุตََّูู ุนَََْููู ِูู ุฑَุฌَุจَ.
Saya melihat pada malam mi’raj sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih dingin dari salju, lebih harum daripada misk. Aku pun bertanya kepada Jibril: Untuk sipakah ini? Jibril menjawab: Buat mereka yang bershalawat kepadamu pada bulan Rajab.
Takhtij Hadis: Hadis ini belum ditemukan perawinya. Al-Kubawi yang menyebutkannya dalam kitab Durratu al-Nasihin menukilnya dari kitab Zubdat alwa’izin. ( Lihat al-Khubawi, dikitab Durrat al-wa’izin, hlm. 45.)
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum ditemukan perawi Hadis ini, namun al-Sakhawi berkata “ ูุฃู ุง ุงูุตูุงุฉ ุนููู ูู ุฑุฌุจ ููุง ูุตุญ ูููุง ุดูุฆ ”. Maksudnya: Tidak ada satu Hadis pun mengenai selawat kepada Nabi (s.a.w) di bulan Rajab yang sahih. (Lihat al-Sakhawi, dikitab al-Qawl al-badi’, hlm 298.)
Berdasarkan kaidah inilah Hadis ini dihukumkan palsu.
3. Hadis keutamaan solat di malam di bulan rajab.
َู ْู ุฃَุญَْูุง ุฃูู َْูููุฉٍَ ู ِْู ุฑَุฌَุจ ูู ูู ุชْ َููุจُْู ุฅุฐุง ู ุงุชุชْ ุงููููุจ، َูุตَุจَّ ุงُููู ุงูุฎูุฑَ ู ِْู ููู ุฑَุฃุณِِู ุตَูุจًุง، ูุฎَุฑَุฌَ ู ِْู ุฐُููุจِِู ََْูููู ِ ََููุฏَุชُู ุฃู ُُّู، َููุดَูุนَ ِูุณَุจุนَِูู ุฃًููุง ู ِْู ุฃِูู ุงูุฎَุทَุงَูุง َูุฏْ ุงุณْุชَْูุฌَุจُูุง ุงููุงุฑَ.
Barangsiapa yang menghidupkan (dengan ibadah) malam pertama di bulan Rajab, maka hatinya tidak akan mati ketika hati-hati mati. Allah akan taburkan kebaikan dari atas kepalanya, dan dia akan keluar dari dosa-dosanya bagaikan baru dilahirkan dari rahim ibunya, dan dia akan diberikan hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh ribu orang-orang yang berdosa yang sudah harus masuk neraka.
Takhrij Hadis: Hadis ini tidak temukan perawinya, termasuk dalam dua kitab khas mengenai Hadis-hadis tentang bulan Rajab yang dikarang oleh Ibn Hajar dan Ali al-Qari.
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum menemukan perawi Hadis ini, namun ia dapat dihukumkan sebagai Hadis palsu berdasarkan kaidah yang diberikan oleh Ibn Hajar ketika beliau berkata:
” ูู ูุฑุฏ ูู ูุถู ุดูุฑ ุฑุฌุจ، ููุง ูู ุตูุงู ู، ููุง ูู ุตูุงู ุดูุฆ ู ูู، ููุง ูู ููุงู ูููุฉ ู ุฎุตูุตุฉ ููู، ุญุฏูุซ ุตุญูุญ ูุตูุญ ููุญุฌุฉ، ููุฏ ุณุจููู ุฅูู ุงูุฌุฒู ุจุฐูู ุงูุฅู ุงู ุฃุจู ุฅุณู ุงุนูู ุงููุฑูู ุงูุญุงูุธ “. ุซู ูุงู ” ูุฃู ุง ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุงููุงุฑุฏุฉ ูู ูุถู ุฑุฌุจ ุฃู ูุถู ุตูุงู ู ุฃู ุตูุงู ุดูุฆ ู ูู ุตุฑูุญุฉ ููู ุนูู ูุณูู ูู: ุถุนููุฉ ูู ูุถูุนุฉ “.
Maksudnya:
_Tidak terdapat Hadis mengenai keutamaan bulan Rajab, berpuasa di dalamnya, berpuasa pada hari-hari tertentu di dalamnya, dan beribadah di malam-malam hari tertentu pada bulan itu, Hadis yang sahih yang dapat dijadikan hujah/dalil. Al-imam al-Hafiz Abu Isma’il al-Harawi telah mendahului saya memastikan hal ini. Kemudian beliau berkata pula: Mengenai Hadis-hadis yang ada tentang keutamaan Rajab, puasanya atau puasa pada hari-hari tertentu di dalamnya yang jelas-jelasan menyebutkan hal tersebut, ia terbagi menjadi dua jenis: da’if dan palsu._ (lihat Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-Asqallani, dikitabTabyin al-‘ajab bima wurida fi fadl Rejab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Bayrut, 1988, hlm. 11 dan 14.)
4. Sungai disurga bernama sungai rajab.
ุฅَِّู ِูู ุงูุฌَّูุฉِ َْููุฑًุง َُููุงُู َُูู ุฑَุฌَุจ ุฃَุดَุฏّ ุจََูุงุถًุง ู ِْู ุงููุจِู َูุฃَุญَْูู ู ِْู ุงูุนَุณَِู، ู َْู ุตَุงู َ َููู ًุง ู ِْู ุฑَุฌَุจ ุณََูุงُู ุงُููู
ِู ْู ุฐَِูู ุงََูููุงุฑِ.
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam al-Majruhin dan al-Bayhaqi dalam Fada’il al-awqat dan al-Shayrazi dalam al-Alqab seperti diisyaratkan oleh al-Suyuti. Kesemuanya dari riwayat Anas. (Ibn Hibban, dikitab al-Majruhin, jil. 2, hlm. 238, atau al-Bayhaqi, dikitab Fada’il al-awqat, hlm. 90-91, atau al-Suyuti, dikitab al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312. Atau al-Munawi, dikitab Fayd al-Qadir, jil. 2. hlm. 470.)
Al-Khubawi mengisyaratkan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.( al-Khubawi, dikitab Durrat al-nasihin, hlm. 46.)
Tetapi isyarat ini adalah salah sebab al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan Hadis ini dan tidak ada seorang ulama Hadis pun yang mengisyaratkan ke arah itu, apa lagi Hadis ini adalah amat da’if, bahkan beberapa ulama menghukumkannya palsu. Jadi tidak mungkin keduanya meriwayatkan Hadis ini.
*Hukum Hadis: Da’if.*
Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa ulama seperti Ibn al-Jawzi, al-Dhahabi dan Ibn Hajar dalam Lisan al-mizan. Sebabnya adalah di dalam sanad Hadis ini terdapat perawi pendusta, iaitu Mans.u-r b. Yazid. Ibn al-Jawzi mengatakan bahwa dalam sanadnya banyak yang tidak diketahui (ููู ู ุฌุงููู). ( lihat Ibn al-Jawzi, dikitab ‘Ilal al-mutanahiyah, jil. 2, hlm. 65; atau al-Dzahabi, dikitab Mizan al-I’tidal, jil . 4 hlm. 189; atau Ibn Hajar, dikitab Lisan al-mizan, jil. 3. hlm. 348.)
_Oleh karena itu apabila menemukan wa /sms yg bunyinya spt ini harap di lupakan saja krn hampir semuanya yg berbicara keutamaan rajab rata2 hadis daif dan palsu_
Wallahu a'lam...
Semoga bermanfaat.
*PUASA SUNNAH DI BULAN RAJAB, ADAKAH?*
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*
*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan tentang puasa sunnah di bulan Rajab. Adakah dalilnya? (M. Qibtiyah, Depok)
*Jawab :*
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa sunnah pada bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tiga versi;
*Pertama,* menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan haram.
*Kedua,* ulama Hanabilah hanya mensunnahkan puasa bulan Muharram saja, berdasarkan sabda Nabi SAW,”Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail, sedang puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.” (HR Muslim).
*Ketiga,* ulama Hanafiyah berpendapat yang disunnahkan dari bulan-bulan haram hanya tiga hari pada masing-masing bulan haram, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Wahbah Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,_ 2/590; Abdurrahman Jaziri, _Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah,_ 1/378; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,_ 28/81; Yusuf Qaradhawi, _Fiqh As Shiyam,_ hlm. 125 & 141).
Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat pertama yang mensunnahkan puasa pada seluruh bulan haram, berdasarkan dalil umum yang ada dalam masalah ini. (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ 6/386; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, _Al Jami’ li Ahkam As Shiyam,_ hlm. 152).
Dalilnya hadis dari Abu Mujibah Al Bahiliyah RA, dari ayahnya atau pamannya,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata,’Wahai Nabi Allah, saya laki-laki yang pernah datang kepadamu pada tahun awal [hijrah].’ Nabi SAW berkata,”Lalu mengapa tubuhmu jadi kurus?” Dia menjawab,”Aku tak makan di siang hari, aku hanya makan di malam hari.” Nabi SAW bertanya,”Siapa yang menyuruhmu menyiksa dirimu?” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan), dan satu hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan dua hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan tiga hari setelah Ramadhan, dan berpuasalah pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah no 1741; Abu Dawud no 2428, Ahmad no 20589).
Imam Syaukani menerangkan,”Dalam hadis ini terdapat dalil pensyariatan puasa pada bulan-bulan haram.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al Albani dalam _Dha’if Abu Dawud_ menganggap lemah hadis di atas, karena terdapat ketidakpastian siapa nama periwayat hadis dari kabilah Al Bahilah itu.
Namun Imam Syaukani tetap menguatkan hadis tersebut, dengan menukil pendapat Imam Mundziri yang menyatakan perselisihan nama shahabat semacam itu tak membuat cacat suatu hadis. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 881; _Wablul Ghamam Ala Syifa` Al Awam,_ 1/514).
Adapun dalil-dalil khusus yang mensyariatkan puasa di bulan Rajab, menurut para ulama hadis-hadisnya memang lemah (dhaif). Imam Syaukani meriwayatkan dari Ibnu Subki, dari Muhammad bin Manshur As Sam’ani yang berkata,”Tak ada dalil hadis yang kuat yang mensunnahkan puasa bulan Rajab secara khusus. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini berstatus wahiyah (sangat lemah) yang tak menggembirakan ulama.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Imam Syaukani mengatakan meski tak ada dalil khusus yang layak menjadi dasar puasa di bulan Rajab, namun dalil umum tentang anjuran puasa bulan-bulan haram tetap dapat diamalkan.
Jadi, puasa di bulan Rajab hukumnya tetap sunnah, hanya saja sebaiknya tak berpuasa sebulan penuh, mengingat hadis Nabi SAW,”Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram dan berbukalah (diucapkan tiga kali), Nabi SAW lalu memberi isyarat dengan tiga jarinya, menghimpun tiga jari itu lalu menguraikannya.” (HR Abu Dawud, no 2428). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880). Wallahu a’lam.
https://konsultasi.wordpress.com/2012/05/24/puasa-sunnah-di-bulan-rajab-adakah/
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*
*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan tentang puasa sunnah di bulan Rajab. Adakah dalilnya? (M. Qibtiyah, Depok)
*Jawab :*
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa sunnah pada bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tiga versi;
*Pertama,* menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan haram.
*Kedua,* ulama Hanabilah hanya mensunnahkan puasa bulan Muharram saja, berdasarkan sabda Nabi SAW,”Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail, sedang puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.” (HR Muslim).
*Ketiga,* ulama Hanafiyah berpendapat yang disunnahkan dari bulan-bulan haram hanya tiga hari pada masing-masing bulan haram, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Wahbah Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,_ 2/590; Abdurrahman Jaziri, _Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah,_ 1/378; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,_ 28/81; Yusuf Qaradhawi, _Fiqh As Shiyam,_ hlm. 125 & 141).
Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat pertama yang mensunnahkan puasa pada seluruh bulan haram, berdasarkan dalil umum yang ada dalam masalah ini. (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ 6/386; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, _Al Jami’ li Ahkam As Shiyam,_ hlm. 152).
Dalilnya hadis dari Abu Mujibah Al Bahiliyah RA, dari ayahnya atau pamannya,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata,’Wahai Nabi Allah, saya laki-laki yang pernah datang kepadamu pada tahun awal [hijrah].’ Nabi SAW berkata,”Lalu mengapa tubuhmu jadi kurus?” Dia menjawab,”Aku tak makan di siang hari, aku hanya makan di malam hari.” Nabi SAW bertanya,”Siapa yang menyuruhmu menyiksa dirimu?” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan), dan satu hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan dua hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan tiga hari setelah Ramadhan, dan berpuasalah pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah no 1741; Abu Dawud no 2428, Ahmad no 20589).
Imam Syaukani menerangkan,”Dalam hadis ini terdapat dalil pensyariatan puasa pada bulan-bulan haram.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al Albani dalam _Dha’if Abu Dawud_ menganggap lemah hadis di atas, karena terdapat ketidakpastian siapa nama periwayat hadis dari kabilah Al Bahilah itu.
Namun Imam Syaukani tetap menguatkan hadis tersebut, dengan menukil pendapat Imam Mundziri yang menyatakan perselisihan nama shahabat semacam itu tak membuat cacat suatu hadis. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 881; _Wablul Ghamam Ala Syifa` Al Awam,_ 1/514).
Adapun dalil-dalil khusus yang mensyariatkan puasa di bulan Rajab, menurut para ulama hadis-hadisnya memang lemah (dhaif). Imam Syaukani meriwayatkan dari Ibnu Subki, dari Muhammad bin Manshur As Sam’ani yang berkata,”Tak ada dalil hadis yang kuat yang mensunnahkan puasa bulan Rajab secara khusus. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini berstatus wahiyah (sangat lemah) yang tak menggembirakan ulama.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Imam Syaukani mengatakan meski tak ada dalil khusus yang layak menjadi dasar puasa di bulan Rajab, namun dalil umum tentang anjuran puasa bulan-bulan haram tetap dapat diamalkan.
Jadi, puasa di bulan Rajab hukumnya tetap sunnah, hanya saja sebaiknya tak berpuasa sebulan penuh, mengingat hadis Nabi SAW,”Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram dan berbukalah (diucapkan tiga kali), Nabi SAW lalu memberi isyarat dengan tiga jarinya, menghimpun tiga jari itu lalu menguraikannya.” (HR Abu Dawud, no 2428). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880). Wallahu a’lam.
https://konsultasi.wordpress.com/2012/05/24/puasa-sunnah-di-bulan-rajab-adakah/
Membaca Fatihah Saat Haid
...
Bagaimana hukumnya membaca surat al-Fatihah ketika berdoa atau membaca surat al-Ikhlas ketika akan tidur bagi wanita yang haid?
Hukum membaca seperti yang ditanyakan masih perli diperinci:
a. Haram, apabila diniati membaca al-Quran, atau juga disertai niat berzikir.
b. Boleh, apabila:
• Diniati zikir, niat doa, tabarruk, mendapatkan mu’idzah, atau mengenal cerita di dalamnya.
• Hanya menjalankan lisan dan menggerakkan bibirnya saja, dan tidak sampai bersuara.
• Membaca dalam hati saja.
Lihat: I’รขnatuth-Thรขlibรฎn I/69
...
Bagaimana hukumnya membaca surat al-Fatihah ketika berdoa atau membaca surat al-Ikhlas ketika akan tidur bagi wanita yang haid?
Hukum membaca seperti yang ditanyakan masih perli diperinci:
a. Haram, apabila diniati membaca al-Quran, atau juga disertai niat berzikir.
b. Boleh, apabila:
• Diniati zikir, niat doa, tabarruk, mendapatkan mu’idzah, atau mengenal cerita di dalamnya.
• Hanya menjalankan lisan dan menggerakkan bibirnya saja, dan tidak sampai bersuara.
• Membaca dalam hati saja.
Lihat: I’รขnatuth-Thรขlibรฎn I/69
Alhamdulillah telah selesai update! ๐๐ป๐
Kini aplikasi Ustadz Ma'ruf Khozin semakin lengkap. Selain lebih dari 70 dalil amaliyah aswaja di aplikasi versi sebelumnya, telah ditambahkan 116 dalil amaliyah aswaja terkini.
Semoga ibadah warga NU semakin mantap dan barokah. Dibarengi pengetahuan yang memadahi, dalil dan hujjah yang kuat. Silakan di download saja disini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.saif17.ustmarufkhozin
Berikut dibawah ini update materi aplikasi Ustadz Ma'ruf Khozin. Lengkap to. Mau?
BAB I
Ahlissunnah Wal Jamaah
1. Siapa Ahlusunnah wal Jamaah
2. Mengapa Memilih Madzhab Syafii?
3. Benarkah Madzhab Syafii Tidak Berlandaskan Quran-Hadis?
4. Mengapa Tidak Pindah Ke Madzhab Lain?
5. Benarkah Islam Terdiri Dari 73 Golongan?
BAB II
Amaliah Dalam Salat
6. Pujian Sebelum Salat
7. Melafalkan Niat Salat
8. Salat Baca Basmalah
9. Qunut Subuh
10. Sujud Sahwi Karena Tidak Qunut
11. Dzikir Dengan Suara Keras
12. Bersalaman Setelah Salam
13. Dzikir Setelah Salat Dengan Suara Keras
14. Berdoa Dengan Suara Keras
15. Mengamini Doa
16. Mengamini Doa Imam Setelah Salat
17. Mengusap Wajah Setelah Berdoa
18. Ke Arah Mana Imam Menghadap Selesai Salat?
19. Sejak Kapan Ada Tarhim Subuh?
BAB III
Amaliah di Hari Jumat
20. Adzan 2 kali dan Bilal Jumat
21. Salat Sunah Qabliyah Jumat
22. Bilal Jumat
23. Jumlah 40 Orang Jamaah Jumat
24. Khutbah Memegang Tongkat
25. Memegang Tongkat Saat Hari Raya
26. Mimbar Atau Podium?
27. Bedug
28. Hari Raya di Hari Jumat
BAB IV
Amaliah Ramadlan
29. Tarawih
30. Salawat Di Antara Rakaat Tarawih
31. Salat Witir Dipisah
32. Qunut Witir Saat Ramadhan
33. Lupa Qunut Witir
34. Dzikir Keras Setelah Tarawih / Witir
35. Rukyat Hilal
36. Mengapa Tidak Rukyat Internasional?
BAB V
Amaliah Membaca Salawat
37. Salawat Sayidina Muhammad
38. Sayid Untuk Selain Rasulullah
39. Redaksi Shalawat Nabi
40. Salawatan
41. Salawat Disertai Gerakan Tubuh
42. Salawat Disertai Terbangan
43. Mahallul Qiyam
BAB VI
Amaliah di Bulan-bulan Islam
44. Amaliah Asyura’
45. Rebo Wekasan Bulan Safar
46. Rabiul Awal, Maulid Nabi
47. Puasa Rajab
48. Malam Nishfu Sya’ban
49. ‘Megengan’ Bulan Sya’ban
50. Tadarus al-Quran Bulan Ramadhan
51. Mengapa Tadarus di Malam Hari?
52. I’tikaf di 10 Akhir Ramadhan
53. Doa Dan Selamat Hari Raya
54. Salat Id Di Masjid
55. Ziarah Kubur Saat Hari Raya
56. Puasa Bulan Syawal
57. Halal Bi Halal Bulan Syawal
58. Saling Kirim Ketupat
59. Puasa Tarwiyah dan Arafah
60. Hewan Qurban Menjadi Kendaraan di Akhirat
BAB VII
Amaliah Kematian
61. Dzikir Tahlil Bermanfaat Bagi Mayit
62. Kesaksian Janazah Yang Tidak Baik
63. Mengiringi Jenazah dengan Bacaan Tahlil
64. Adzan di Kubur
65. Talqin Dan Ziarah Makam Kerabat
66. Meng-Qadha’ Salat Mayit
67. Tahlilan
68. Susunan Bacaan Dalam Tahlilan
69. Tahlilan 7 Hari, 40 Hari dan 100 Hari
70. Sedekah Makanan Atas Nama Mayit
71. Yasinan Malam Jumat
72. Semua Hadis Yasin Dhaif dan Palsu?
73. Doa Dengan al-Fatihah
74. Khataman al-Quran Bersama
75. Setelah Khatam Membaca al-Baqarah Kembali
76. Membaca Subhanallah Saat Ayat Sajdah
77. Sampainya Pahala Untuk Mayit
78. Haul Orang Tua dan Haul Ulama
79. Doa Penutup
BAB VIII
Keabsahan Aqidah Aswaja
80. Tawassul
81. Rasulullah Saw mengajarkan Tawassul:
82. Istighatsah
83. Tabarruk
84. Siksa Kubur
85. Syafaat
BAB IX
Thariqah (Tarekat)
86. Pengertian Thariqah
87. Hubungan Thariqah Dengan Syariah
88. Suluk Dalam Thariqah
89. Macam-Macam Thariqah Mu’tabarah
90. Sanad Thariqah
91. Sanad Yang Terputus
92. Ijazah Dzikir Lewat Mimpi
93. Mursyid Yang Sempurna
94. Rabithah Dalam Thariqah
95. Memasuki Dua Tarekat atau Lebih
96. Rambut dan Kuku Orang Junub
BAB X
Tradisi Dalam Pandangan Fikih
97. Amalan Bersumber Dari Tradisi
98. Tradisi “Selamatan”
99. Tradisi Mengubur Ari-ari
100. Tradisi Mendoakan Ibu Hamil
101. Mengapa Surat Yusuf Dan Surat Maryam?
102. Tradisi Akikah Di Hari ke 40
103. Tradisi Siraman Saat Akad Nikah
104. Siraman Air Kembang
BAB XI
Ragam Masalah
105. Adzan Saat Bayi Lahir
106. Aqiqah 1 Kambing Untuk Anak Laki-Laki
107. Aqiqah Dulu Atau Qurban?
108. Jimat Untuk Anak Kecil
109. Amaliah
Kini aplikasi Ustadz Ma'ruf Khozin semakin lengkap. Selain lebih dari 70 dalil amaliyah aswaja di aplikasi versi sebelumnya, telah ditambahkan 116 dalil amaliyah aswaja terkini.
Semoga ibadah warga NU semakin mantap dan barokah. Dibarengi pengetahuan yang memadahi, dalil dan hujjah yang kuat. Silakan di download saja disini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.saif17.ustmarufkhozin
Berikut dibawah ini update materi aplikasi Ustadz Ma'ruf Khozin. Lengkap to. Mau?
BAB I
Ahlissunnah Wal Jamaah
1. Siapa Ahlusunnah wal Jamaah
2. Mengapa Memilih Madzhab Syafii?
3. Benarkah Madzhab Syafii Tidak Berlandaskan Quran-Hadis?
4. Mengapa Tidak Pindah Ke Madzhab Lain?
5. Benarkah Islam Terdiri Dari 73 Golongan?
BAB II
Amaliah Dalam Salat
6. Pujian Sebelum Salat
7. Melafalkan Niat Salat
8. Salat Baca Basmalah
9. Qunut Subuh
10. Sujud Sahwi Karena Tidak Qunut
11. Dzikir Dengan Suara Keras
12. Bersalaman Setelah Salam
13. Dzikir Setelah Salat Dengan Suara Keras
14. Berdoa Dengan Suara Keras
15. Mengamini Doa
16. Mengamini Doa Imam Setelah Salat
17. Mengusap Wajah Setelah Berdoa
18. Ke Arah Mana Imam Menghadap Selesai Salat?
19. Sejak Kapan Ada Tarhim Subuh?
BAB III
Amaliah di Hari Jumat
20. Adzan 2 kali dan Bilal Jumat
21. Salat Sunah Qabliyah Jumat
22. Bilal Jumat
23. Jumlah 40 Orang Jamaah Jumat
24. Khutbah Memegang Tongkat
25. Memegang Tongkat Saat Hari Raya
26. Mimbar Atau Podium?
27. Bedug
28. Hari Raya di Hari Jumat
BAB IV
Amaliah Ramadlan
29. Tarawih
30. Salawat Di Antara Rakaat Tarawih
31. Salat Witir Dipisah
32. Qunut Witir Saat Ramadhan
33. Lupa Qunut Witir
34. Dzikir Keras Setelah Tarawih / Witir
35. Rukyat Hilal
36. Mengapa Tidak Rukyat Internasional?
BAB V
Amaliah Membaca Salawat
37. Salawat Sayidina Muhammad
38. Sayid Untuk Selain Rasulullah
39. Redaksi Shalawat Nabi
40. Salawatan
41. Salawat Disertai Gerakan Tubuh
42. Salawat Disertai Terbangan
43. Mahallul Qiyam
BAB VI
Amaliah di Bulan-bulan Islam
44. Amaliah Asyura’
45. Rebo Wekasan Bulan Safar
46. Rabiul Awal, Maulid Nabi
47. Puasa Rajab
48. Malam Nishfu Sya’ban
49. ‘Megengan’ Bulan Sya’ban
50. Tadarus al-Quran Bulan Ramadhan
51. Mengapa Tadarus di Malam Hari?
52. I’tikaf di 10 Akhir Ramadhan
53. Doa Dan Selamat Hari Raya
54. Salat Id Di Masjid
55. Ziarah Kubur Saat Hari Raya
56. Puasa Bulan Syawal
57. Halal Bi Halal Bulan Syawal
58. Saling Kirim Ketupat
59. Puasa Tarwiyah dan Arafah
60. Hewan Qurban Menjadi Kendaraan di Akhirat
BAB VII
Amaliah Kematian
61. Dzikir Tahlil Bermanfaat Bagi Mayit
62. Kesaksian Janazah Yang Tidak Baik
63. Mengiringi Jenazah dengan Bacaan Tahlil
64. Adzan di Kubur
65. Talqin Dan Ziarah Makam Kerabat
66. Meng-Qadha’ Salat Mayit
67. Tahlilan
68. Susunan Bacaan Dalam Tahlilan
69. Tahlilan 7 Hari, 40 Hari dan 100 Hari
70. Sedekah Makanan Atas Nama Mayit
71. Yasinan Malam Jumat
72. Semua Hadis Yasin Dhaif dan Palsu?
73. Doa Dengan al-Fatihah
74. Khataman al-Quran Bersama
75. Setelah Khatam Membaca al-Baqarah Kembali
76. Membaca Subhanallah Saat Ayat Sajdah
77. Sampainya Pahala Untuk Mayit
78. Haul Orang Tua dan Haul Ulama
79. Doa Penutup
BAB VIII
Keabsahan Aqidah Aswaja
80. Tawassul
81. Rasulullah Saw mengajarkan Tawassul:
82. Istighatsah
83. Tabarruk
84. Siksa Kubur
85. Syafaat
BAB IX
Thariqah (Tarekat)
86. Pengertian Thariqah
87. Hubungan Thariqah Dengan Syariah
88. Suluk Dalam Thariqah
89. Macam-Macam Thariqah Mu’tabarah
90. Sanad Thariqah
91. Sanad Yang Terputus
92. Ijazah Dzikir Lewat Mimpi
93. Mursyid Yang Sempurna
94. Rabithah Dalam Thariqah
95. Memasuki Dua Tarekat atau Lebih
96. Rambut dan Kuku Orang Junub
BAB X
Tradisi Dalam Pandangan Fikih
97. Amalan Bersumber Dari Tradisi
98. Tradisi “Selamatan”
99. Tradisi Mengubur Ari-ari
100. Tradisi Mendoakan Ibu Hamil
101. Mengapa Surat Yusuf Dan Surat Maryam?
102. Tradisi Akikah Di Hari ke 40
103. Tradisi Siraman Saat Akad Nikah
104. Siraman Air Kembang
BAB XI
Ragam Masalah
105. Adzan Saat Bayi Lahir
106. Aqiqah 1 Kambing Untuk Anak Laki-Laki
107. Aqiqah Dulu Atau Qurban?
108. Jimat Untuk Anak Kecil
109. Amaliah
✍๐ผ *WASPADALAH BILA MENGGUNAKAN LAMBANG-2 DLM IMPLIKASI WHATAPPS*๐ณ๐ป
Hal itu berkaitan dgn *TAUHID* sebagai umat Islam.
: ๐ saya
๐ Ade
☝satu
⚠ amaran/anjuran
✋utk
๐ง๐จ๐ฉ๐ด๐ต umat
๐ณislam
๐ซtolong sebarkan
Terdapat satu emoji face yg haram digunakan seperti:
๐ tangan Buddha
๐ท khinzir
๐ฝlambang org kafir( Elizabeth). Dan
♍ nama Allah yg dibalikkan
Tolong share karena ini utk pengajaran buat smua org Islam
Perkataan seperti :
Lol : syaitan tuhan kita
Fyllo: mabuk
Evil:nama syaitan
Solero: aku lah tuhan
Lambang pula :€,£,¥
Tolong # share
Sekarang syaitan bergilir- gilir/antre berbisik supaya jgn share.
Jika Anda share pasti Ade ganjaran banyak lebih Dari 1
⚠⚠⚠⚠⚠⚠⚠ perlu share ke Rekan/Sahabat/Kerabat Muslim
Tolong jika hendak mengetik Assalamu'alaikum, jgn disingkat:
As= bodoh
A' kum= binatang dlm bahasa Yahudi
Assamu= racun
Salam= celakalah kamu
Samlekum= matilah kamu
Mikum= mari bercinta dlm bahasa Yahudi
!!!!
Jangan sebut laailaah, karena ini maksudnya tiada tuhan !!!!
Tolong share ke semua contacts dan group ☺ jika Anda sayang Umat Islam
๐mata Dajjal
♍kalimah ALLAH, ditulis terbalik
๐ป Lelaki perempuan berdua-duaan
๐ฏlambang Yahudi
☦ salib.
๐๐ปfuck
๐ฉ❤️๐๐ฉlesbian
๐จ❤️๐๐จgay
�๐ปlambang syaitan
๐๐จsimbol Dajjal
๐hormat Yahudi
Itulah di antara emoji Yang telah menghina Islam....
Maka...syaitan akan berbisik mengapa hrs payah, bukan hal penting ....
Share kepada 5 group ๐๐
Semoga bermanfaat.
Maaf, jika Anda sdh prnh menerima info yg sama.
#ane cma nyampein amanah nihh.
#semoga bermanfaat ya saudaraku
Hal itu berkaitan dgn *TAUHID* sebagai umat Islam.
: ๐ saya
๐ Ade
☝satu
⚠ amaran/anjuran
✋utk
๐ง๐จ๐ฉ๐ด๐ต umat
๐ณislam
๐ซtolong sebarkan
Terdapat satu emoji face yg haram digunakan seperti:
๐ tangan Buddha
๐ท khinzir
๐ฝlambang org kafir( Elizabeth). Dan
♍ nama Allah yg dibalikkan
Tolong share karena ini utk pengajaran buat smua org Islam
Perkataan seperti :
Lol : syaitan tuhan kita
Fyllo: mabuk
Evil:nama syaitan
Solero: aku lah tuhan
Lambang pula :€,£,¥
Tolong # share
Sekarang syaitan bergilir- gilir/antre berbisik supaya jgn share.
Jika Anda share pasti Ade ganjaran banyak lebih Dari 1
⚠⚠⚠⚠⚠⚠⚠ perlu share ke Rekan/Sahabat/Kerabat Muslim
Tolong jika hendak mengetik Assalamu'alaikum, jgn disingkat:
As= bodoh
A' kum= binatang dlm bahasa Yahudi
Assamu= racun
Salam= celakalah kamu
Samlekum= matilah kamu
Mikum= mari bercinta dlm bahasa Yahudi
!!!!
Jangan sebut laailaah, karena ini maksudnya tiada tuhan !!!!
Tolong share ke semua contacts dan group ☺ jika Anda sayang Umat Islam
๐mata Dajjal
♍kalimah ALLAH, ditulis terbalik
๐ป Lelaki perempuan berdua-duaan
๐ฏlambang Yahudi
☦ salib.
๐๐ปfuck
๐ฉ❤️๐๐ฉlesbian
๐จ❤️๐๐จgay
�๐ปlambang syaitan
๐๐จsimbol Dajjal
๐hormat Yahudi
Itulah di antara emoji Yang telah menghina Islam....
Maka...syaitan akan berbisik mengapa hrs payah, bukan hal penting ....
Share kepada 5 group ๐๐
Semoga bermanfaat.
Maaf, jika Anda sdh prnh menerima info yg sama.
#ane cma nyampein amanah nihh.
#semoga bermanfaat ya saudaraku
*Sanad Ilmu Fikih Nahdlatul Ulama – Sanad Imam Syafi’i (w. 204 H) kepada Rasulullah Shalla Allahu Alaihi wa Sallam memiliki 2 Jalur, Jalur Imam Malik dan Jalur Imam Abu Hanifah.*
1. Jalur Imam Malik
Imam Malik bin Anas (w. 179 H, Pendiri Madzhab Malikiyah) berguru kepada ① Ibnu Syihab al-Zuhri (w. 124 H), ② Nafi’ Maula Abdillah bin Umar (w. 117 H), ③ Abu Zunad (w. 136 H), ④ Rabiah al-Ra’y (w. 136H), dan ⑤ Yahya bin Said (w. 143 H)Kesemuanya berguru kepada ① Abdullah bin Abdullah bin Mas’ud (w. 94 H), ② Urwah bin Zubair (w. 94 H), ③ al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar(w. 106 H), ④ Said bin Musayyab (w. 94 H), ⑤ Sulaiman bin Yasar (w. 107 H), ⑥ Kharihaj bin Zaid bin Tsabit (w.100 H), ⑦dan Salim bin Abdullah bin Umar (w.106H).Kesemuanya berguru kepada ① Umar bin Khattab (w. 22 H), ② Utsman bin Affan (w. 35 H),③ Abdullah bin Umar (w.73 H), ④ Abdullah bin Abbas (w. 68 H), dan ⑤ Zaid bin Tsabit (w. 45 H).Kesemua Sahabat dari Rasulullah Shalla Allahu Alaihi wa Sallama
2. Jalur Imam Abu Hanifah
Imam Syafii berguru kepada Muhammad bin al-Hasan (w. 189 H), berguru kepada Abu Hanifah (w. 150 H, Pendiri Madzhab Hanafiyah), berguru kepada Hammad bin Abi Sulaiman (w. 120 H).Berguru kepada ① Ibrahim bin Yazid al-Nakhai (w. 95 H), ② al-Hasan al-Basri (w. 110 H), dan ③ Amir bin Syarahbil (w. 104 H).Kesemuanya berguru kepada ① Syuraihbin al-Haris al-Kindi (w. 78 H), ② Alqamah bin Qais al-Nakhai (w. 62 H), ③Masruq bin al-Ajda’ al-Hamdani (w. 62 H), ④ al-Aswad bin Yazid bin Qais al-Nakhai (w. 95 H).Kesemuanya berguru kepada ① Abdullah bin Mas’ud (w. 32 H) dan ② Ali bin Abi Thalib (w. 40 H)Kesemua Sahabat dari Rasulullah Shalla Allahu Alaihi wa Sallama
Madzhab Syafiiyah terdiri dari beberapa generasi (Thabqah).
Thabqah I Murid-Murid Imam Syafi’iAbdullah bin Zubair Abu Bakar al-Humaidi (w. 219 H), Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Buwaithi (w. 231 H), Ishaq bin Rahuwaih (w. 238 H), Abu Utsman al-Qadhi Muhammad bin Syafi’i (w. 240 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H, Pendiri Madzhab Hanbali), Harmalah bin Yahya bin Abdullah al-Tajibi (w. 243 H), Abu Ali al-Husain bin Ali bin Yazid al-Karabisi (w.245 H), Abu Tsaur al-Kulabi al-Baghdadi (w. 246 H), Ahmad bin Yahya bin Wazir bin Sulaiman al-Tajibi (w. 250 H), al-Bukhari (w. 256 H), al-Hasan bin Muhammad bin al-Shabbah al-Za’farani (w. 260 H).
Thabqah II
Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H), Ahmad bin al-Sayyar (w. 268 H), al-Rabi’ bin Sulaiman (w. 270 H), Abu Dawud (w. 275 H), Abu Hatim (w. 277 H),al-Darimi (w. 280 H), Ibnu Abi al-Dunya (w. 281 H), Abu Abdillah al-Marwazi (w. 294 H), Abu Ja’far al-Tirmidzi (w. 295 H), Al-Junaid al-Baghdadi (w. 298 H).
Thabqah III
al-Nasai (w. 303 H), Ibnu Suraij (w. 306 H), Ibnu al-Mundzir (w. 318 H), Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H, Imam Ahlissunah Dalam Aqidah), Ibnu al-Qash(w. 335 H), Abu Ishaq al-Marwazi (w. 340H), al-Mas’udi (w. 346 H), Abu Ali al-Thabari (w. 350 H), al-Qaffal al-Kabir al-Syasyi (w. 366 H), Ibnu Abi Hatim (w. 381 H), Al-Daruquthni (w. 385 H).
Thabqah IV
al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani (w. 403 H), Ibnu al-Mahamili (w. 415 H), Mahmud bin Sabaktakin (w. 422 H), Abu Muhammad al-Juwaini (w. 438 H), al-Mawardi (w. 458 H), Ahmad bin Husain al-Baihaqi (w. 458 H), al-Qadhi al-Marwazi (w. 462 H), Abu al-Qasim al-Qusyairi (w. 465 H), Abu Ishaq al-Syairazi (w. 476 H), Imam al-Haramain (w. 478 H), Al-Karmani (w. 500 H).
Thabqah V
al-Ghazali (w. 505 H), Abu Bakar al-Syasyi (w. 507 H), al-Baghawi (w. 516 H), al-Hamdzani (w. 521 H), al-Syahrastani (w. 548 H), al-Amudi (w. 551 H), Ibnu Asakir (w. 576 H), Ibnu al-Anbari (w. 577 H), Abu Syuja’ al-Ashbihani (w. 593 H).
Thabqah VI
Ibnu al-Atsir (w. 606 H), Fakhruddin al-Razi (w. 606 H), Aminuddin Abu al-Khair al-Tibrizi (w. 621 H), al-Rafii (w. 623 H), Ali al-Sakhawi (w. 643 H), Izzuddin bin Abdissalam (w. 660 H), IbnuMalik (w. 672 H), Muhyiddin Syaraf al-Nawawi (w. 676 H), Al-Baidhawi (w. 691 H).Thabqah
VII
Ibnu Daqiq al-Id (w. 702 H), Quthbuddin al-Syairazi (w. 710 H), Najmuddin al-Qamuli (w. 727 H), Taqiyuddin al-Subki (w. 756 H), Tajuddin al-Subki (w. 771 H), Jamaluddin al-Asnawi (w. 772 H),Ibnu Katsir (w. 774 H), Ibnu al-Mulaqqin (w. 804 H), al-Zarkasyi (w. 780 H).
Thabqah VIII
Sirajuddin al-Bulqini (w. 805 H), Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H), Ibnu al-Muqri (w. 837 H), Syihabuddin al-Ramli (w. 844 H), Ibnu Ruslan (w. 844 H), Ibnu Zahrah (w. 848 H), Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H), Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H), Kamaluddin Ibnu Imam al-Kamiliyah (w. 874 H).
Thabqah IX
Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H), al-Qasthalani (w. 923 H), Zakariya al-Anshari (w. 928 H), Zainuddin al-Malibari (w. 972 H), Abdul Wahhab al-Sya’rani (w. 973 H), Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), al-Khatib al-Syirbini (w. 977 H), Ibnu al-Qasim al-Ubbadi (w. 994 H).
Thabqah X
Syamsuddin al-Ramli (w. 1004 H), Abu Bakar al-Syinwani (w. 1019 H), Syihabuddin al-Subki (w. 1032 H), Ibnu ‘Alan al-Makki (w. 1057 H), al-Raniri (w. 1068 H), Syihabuddin al-Qulyubi (w. 1070 H), Muhammad al-Kaurani (w. 1078 H), Ibrahim al-Maimuni (w. 1079 H), Ali al-Syibramalisi (w. 1078 H), Abdurrauf al-Fanshuri (w. 1094 H).
Thabqah XI
Najmuddin al-Hifni (w. 1101 H), Ibrahim al-Kaurani (w. 1101 H), Ilyas al-Kurdi (w. 1138 H), Abdul Karim al-Syarabati (w. 1178 H), Jamaluddin al-Hifni (w. 1178 H),Isa al-Barmawi (w. 1178 H), Athiyah al-Ajhuri (w. 1190 H), Ahmad al-Syuja’i (w. 1197 H).
Thabqah XII
Abdushomad al-Palimbani (w. 1203 H), Sulaiman al-Jamal (w. 1204 H), Sulaiman al-Bujairimi (w. 1221 H), Arsyar al-Banjari (w. 1227 H), Muhammad al-Syinwani (w. 1233 H), Muhammad al-Fudhali (w. 1236 H), Khalid al-Naqsyabandi (w. 1242 H), Abdurrahman Ba’alawi al-Hadhrami (w. 1254 H), Khatib al-Sanbasi (w. 1289 H), Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H).
Thabqah XIII
Zaini Dahlan (w. 1303 H), al-Bakri Muhammad Syatha (w. 1310 H), Nawawi al-Bantani (w. 1315 H), Shalih Darat (w. 1321 H), Muhammad Amin al-Kurdi (w. 1332 H), Ahmad Khatib al-Minangkabawi (w. 1334 H), Mahfudz al-Tarmasi (w. 1338 H), Ahmad Khalil al-Bangkalani (w. 1345 H), Yusuf bin Ismail al-Nabhani (w. 1350 H).
Thabqah XIV
KH Hasyim Asy’ari (w. 1367 H), Pendiri Jamiyah Nahdlatul Ulama
Ditandatangani Oleh:Rais Am Dr. KH. Muhammad Ahmad Sahal MahfudzKetua Umum Dr. KH. Said Aqil SirajDiterbitkan Oleh Pengurus Pusat Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul UlamaReferensi:1. Muhammad Abu Zahrah “al-Syafi’i”2. Hadlari Bik “Tarikh Tasyri”3. Sirajuddin Abbas “Tabaqat al-Syafi’iyah”Sumber: Aswaja NU Center Jatim.
1. Jalur Imam Malik
Imam Malik bin Anas (w. 179 H, Pendiri Madzhab Malikiyah) berguru kepada ① Ibnu Syihab al-Zuhri (w. 124 H), ② Nafi’ Maula Abdillah bin Umar (w. 117 H), ③ Abu Zunad (w. 136 H), ④ Rabiah al-Ra’y (w. 136H), dan ⑤ Yahya bin Said (w. 143 H)Kesemuanya berguru kepada ① Abdullah bin Abdullah bin Mas’ud (w. 94 H), ② Urwah bin Zubair (w. 94 H), ③ al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar(w. 106 H), ④ Said bin Musayyab (w. 94 H), ⑤ Sulaiman bin Yasar (w. 107 H), ⑥ Kharihaj bin Zaid bin Tsabit (w.100 H), ⑦dan Salim bin Abdullah bin Umar (w.106H).Kesemuanya berguru kepada ① Umar bin Khattab (w. 22 H), ② Utsman bin Affan (w. 35 H),③ Abdullah bin Umar (w.73 H), ④ Abdullah bin Abbas (w. 68 H), dan ⑤ Zaid bin Tsabit (w. 45 H).Kesemua Sahabat dari Rasulullah Shalla Allahu Alaihi wa Sallama
2. Jalur Imam Abu Hanifah
Imam Syafii berguru kepada Muhammad bin al-Hasan (w. 189 H), berguru kepada Abu Hanifah (w. 150 H, Pendiri Madzhab Hanafiyah), berguru kepada Hammad bin Abi Sulaiman (w. 120 H).Berguru kepada ① Ibrahim bin Yazid al-Nakhai (w. 95 H), ② al-Hasan al-Basri (w. 110 H), dan ③ Amir bin Syarahbil (w. 104 H).Kesemuanya berguru kepada ① Syuraihbin al-Haris al-Kindi (w. 78 H), ② Alqamah bin Qais al-Nakhai (w. 62 H), ③Masruq bin al-Ajda’ al-Hamdani (w. 62 H), ④ al-Aswad bin Yazid bin Qais al-Nakhai (w. 95 H).Kesemuanya berguru kepada ① Abdullah bin Mas’ud (w. 32 H) dan ② Ali bin Abi Thalib (w. 40 H)Kesemua Sahabat dari Rasulullah Shalla Allahu Alaihi wa Sallama
Madzhab Syafiiyah terdiri dari beberapa generasi (Thabqah).
Thabqah I Murid-Murid Imam Syafi’iAbdullah bin Zubair Abu Bakar al-Humaidi (w. 219 H), Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Buwaithi (w. 231 H), Ishaq bin Rahuwaih (w. 238 H), Abu Utsman al-Qadhi Muhammad bin Syafi’i (w. 240 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H, Pendiri Madzhab Hanbali), Harmalah bin Yahya bin Abdullah al-Tajibi (w. 243 H), Abu Ali al-Husain bin Ali bin Yazid al-Karabisi (w.245 H), Abu Tsaur al-Kulabi al-Baghdadi (w. 246 H), Ahmad bin Yahya bin Wazir bin Sulaiman al-Tajibi (w. 250 H), al-Bukhari (w. 256 H), al-Hasan bin Muhammad bin al-Shabbah al-Za’farani (w. 260 H).
Thabqah II
Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H), Ahmad bin al-Sayyar (w. 268 H), al-Rabi’ bin Sulaiman (w. 270 H), Abu Dawud (w. 275 H), Abu Hatim (w. 277 H),al-Darimi (w. 280 H), Ibnu Abi al-Dunya (w. 281 H), Abu Abdillah al-Marwazi (w. 294 H), Abu Ja’far al-Tirmidzi (w. 295 H), Al-Junaid al-Baghdadi (w. 298 H).
Thabqah III
al-Nasai (w. 303 H), Ibnu Suraij (w. 306 H), Ibnu al-Mundzir (w. 318 H), Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H, Imam Ahlissunah Dalam Aqidah), Ibnu al-Qash(w. 335 H), Abu Ishaq al-Marwazi (w. 340H), al-Mas’udi (w. 346 H), Abu Ali al-Thabari (w. 350 H), al-Qaffal al-Kabir al-Syasyi (w. 366 H), Ibnu Abi Hatim (w. 381 H), Al-Daruquthni (w. 385 H).
Thabqah IV
al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani (w. 403 H), Ibnu al-Mahamili (w. 415 H), Mahmud bin Sabaktakin (w. 422 H), Abu Muhammad al-Juwaini (w. 438 H), al-Mawardi (w. 458 H), Ahmad bin Husain al-Baihaqi (w. 458 H), al-Qadhi al-Marwazi (w. 462 H), Abu al-Qasim al-Qusyairi (w. 465 H), Abu Ishaq al-Syairazi (w. 476 H), Imam al-Haramain (w. 478 H), Al-Karmani (w. 500 H).
Thabqah V
al-Ghazali (w. 505 H), Abu Bakar al-Syasyi (w. 507 H), al-Baghawi (w. 516 H), al-Hamdzani (w. 521 H), al-Syahrastani (w. 548 H), al-Amudi (w. 551 H), Ibnu Asakir (w. 576 H), Ibnu al-Anbari (w. 577 H), Abu Syuja’ al-Ashbihani (w. 593 H).
Thabqah VI
Ibnu al-Atsir (w. 606 H), Fakhruddin al-Razi (w. 606 H), Aminuddin Abu al-Khair al-Tibrizi (w. 621 H), al-Rafii (w. 623 H), Ali al-Sakhawi (w. 643 H), Izzuddin bin Abdissalam (w. 660 H), IbnuMalik (w. 672 H), Muhyiddin Syaraf al-Nawawi (w. 676 H), Al-Baidhawi (w. 691 H).Thabqah
VII
Ibnu Daqiq al-Id (w. 702 H), Quthbuddin al-Syairazi (w. 710 H), Najmuddin al-Qamuli (w. 727 H), Taqiyuddin al-Subki (w. 756 H), Tajuddin al-Subki (w. 771 H), Jamaluddin al-Asnawi (w. 772 H),Ibnu Katsir (w. 774 H), Ibnu al-Mulaqqin (w. 804 H), al-Zarkasyi (w. 780 H).
Thabqah VIII
Sirajuddin al-Bulqini (w. 805 H), Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H), Ibnu al-Muqri (w. 837 H), Syihabuddin al-Ramli (w. 844 H), Ibnu Ruslan (w. 844 H), Ibnu Zahrah (w. 848 H), Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H), Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H), Kamaluddin Ibnu Imam al-Kamiliyah (w. 874 H).
Thabqah IX
Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H), al-Qasthalani (w. 923 H), Zakariya al-Anshari (w. 928 H), Zainuddin al-Malibari (w. 972 H), Abdul Wahhab al-Sya’rani (w. 973 H), Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), al-Khatib al-Syirbini (w. 977 H), Ibnu al-Qasim al-Ubbadi (w. 994 H).
Thabqah X
Syamsuddin al-Ramli (w. 1004 H), Abu Bakar al-Syinwani (w. 1019 H), Syihabuddin al-Subki (w. 1032 H), Ibnu ‘Alan al-Makki (w. 1057 H), al-Raniri (w. 1068 H), Syihabuddin al-Qulyubi (w. 1070 H), Muhammad al-Kaurani (w. 1078 H), Ibrahim al-Maimuni (w. 1079 H), Ali al-Syibramalisi (w. 1078 H), Abdurrauf al-Fanshuri (w. 1094 H).
Thabqah XI
Najmuddin al-Hifni (w. 1101 H), Ibrahim al-Kaurani (w. 1101 H), Ilyas al-Kurdi (w. 1138 H), Abdul Karim al-Syarabati (w. 1178 H), Jamaluddin al-Hifni (w. 1178 H),Isa al-Barmawi (w. 1178 H), Athiyah al-Ajhuri (w. 1190 H), Ahmad al-Syuja’i (w. 1197 H).
Thabqah XII
Abdushomad al-Palimbani (w. 1203 H), Sulaiman al-Jamal (w. 1204 H), Sulaiman al-Bujairimi (w. 1221 H), Arsyar al-Banjari (w. 1227 H), Muhammad al-Syinwani (w. 1233 H), Muhammad al-Fudhali (w. 1236 H), Khalid al-Naqsyabandi (w. 1242 H), Abdurrahman Ba’alawi al-Hadhrami (w. 1254 H), Khatib al-Sanbasi (w. 1289 H), Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H).
Thabqah XIII
Zaini Dahlan (w. 1303 H), al-Bakri Muhammad Syatha (w. 1310 H), Nawawi al-Bantani (w. 1315 H), Shalih Darat (w. 1321 H), Muhammad Amin al-Kurdi (w. 1332 H), Ahmad Khatib al-Minangkabawi (w. 1334 H), Mahfudz al-Tarmasi (w. 1338 H), Ahmad Khalil al-Bangkalani (w. 1345 H), Yusuf bin Ismail al-Nabhani (w. 1350 H).
Thabqah XIV
KH Hasyim Asy’ari (w. 1367 H), Pendiri Jamiyah Nahdlatul Ulama
Ditandatangani Oleh:Rais Am Dr. KH. Muhammad Ahmad Sahal MahfudzKetua Umum Dr. KH. Said Aqil SirajDiterbitkan Oleh Pengurus Pusat Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul UlamaReferensi:1. Muhammad Abu Zahrah “al-Syafi’i”2. Hadlari Bik “Tarikh Tasyri”3. Sirajuddin Abbas “Tabaqat al-Syafi’iyah”Sumber: Aswaja NU Center Jatim.
Langganan:
Postingan (Atom)