[24/3 17.39] 082334965148
Imam muslim berkata, hukum asal hadits mursal itu bukan hujjah menurutnya.
Ibnu sholah: apa yang aku katakan bahwa hadits mursal itu dzoif: merupakan pendapat yang jelas diusung oleh para pendekah huffadz dan dukun dukun atsar sebagaimana berlalu lalang di banyak kitab karangan mereka.
Mereka beralasan: bahwa majhulnya rowi penghubung dari khobar yang ia bawa dan sampai kepadanya, yang mana rowi gugur itu belum jelas identitas apakah ia sahabat ataupun tabiin.
Adapun ihtimal kedua adalah: rowi yang gugur itu juga bisa saja tsiqoh ataupun dzoif.
Khotib albaghdaady: kami memilih tidak berhujjah dengan hadits mursal berkenaan dengan amaliah penting, karena hadits mursal itu berkonsekwensi menjadikan satu riwayat itu memastikan majhulnya rowi.
Sedang merupakan kaidah yang pakem, bahwa satu khobar itu tidak boleh diterima kecuali dari orang yang jelas identitas keadilannya.
Karena majhulnya rowi mursal itulah berimbas pada tidak layaknya terdeteksi keadilan rowi yang jadi sarat maqbuul itu.
Logika yang jelas, jika penerima hadits mursal tadi adalah seorang yang adil, saat ditanya " dari siapa anda menerima hadits itu?", tentu secara umum ia tidak berani mentakdil rowi yg mursal tadi. Bagaimana mentakdil wong identitasnya saja tidak jelas.
Kecuali ada sumber lain yang memang bisa digunakkan untuk mentakdil kondisinya. Jika tidak, maka kembali pada kaidah umum akan ketertolakannya.
Dan tidak bisa untuk hujjah beramal tentunya.
Ibnu hajjar: hadits mursal masul bagian hadits marduud disebabkan oleh blurnya keadaan rowi yang terbuang itu.
Bisa jadi yang terbuang itu adalah sahabat atau juga tabiin. Selanjutnya juga ihtimalnya rowi yang terbuang antara tsiqqoh dan dzoif. Kedua, bahkan rowi yang terbuang itupun juga masih disangsikan, apakah khobar yang ia bawa itu didapat dari sahabat, atau bahkan dari tabiin juga.
Barokallah lanaa wa lakum.
Bersambung.
Halaman: 76.
ﻗﺎﻝ اﻻﻣﺎﻡ ﻣﺴﻠﻢ - ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ -: ((ﻭاﻟﻤﺮﺳﻞ ﻓﻲ ﺃﺻﻞ ﻗﻮﻟﻨﺎ ﻭﻗﻮﻝ ﺃﻫﻞ
اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻻﺧﺒﺎﺭ ﻟﻴﺲ ﺣﺠﺔ)) (¬1) .
ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﺼﻼﺡ: (ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻣﻦ ﺳﻘﻮﻁ اﻻﺣﺘﺠﺎﺝ ﺑﺎﻟﻤﺮﺳﻞ ﻭاﻟﺤﻜﻢ ﺑﻀﻌﻔﻪ ﻫﻮ اﻟﺬﻱ اﺳﺘﻘﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺁﺭاء ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺣﻔﺎﻅ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻧﻘﺎﺩ اﻷﺛﺮ ﻭﺗﺪاﻭﻟﻮﻩ ﻓﻲ ﺗﺼﺎﻧﻴﻔﻬﻢ) (¬2)
ﻭﺣﺠﺘﻬﻢ: ﻫﻮ ﺟﻬﺎﻟﺔ اﻟﻮاﺳﻄﺔ اﻟﺘﻲ ﺭﻭﻯ اﻟﻤﺮﺳﻞ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﻪ، اﺫ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺴﺎﻗﻂ ﺻﺤﺎﺑﻴﺎ ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﺎﺑﻌﻴﺎ. ﻭﻋﻠﻰ اﻻﺣﺘﻤﺎﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻘﺔ ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﺛﻘﺔ؛ ﻗﺎﻝ اﻟﺨﻄﻴﺐ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ: ((ﻭاﻟﺬﻱ ﻧﺨﺘﺎﺭﻩ ﺳﻘﻮﻁ ﻓﺮﺽ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﺳﻞ، ﻭاﻥ اﻟﻤﺮﺳﻞ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺒﻮﻝ، ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ: ﺃﻥ اﺭﺳﺎﻝ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺆﺩﻱ اﻟﻰ اﻟﺠﻬﻞ ﺑﻌﻴﻦ ﺭاﻭﻳﻪ، ﻭﻳﺴﺘﺤﻴﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﻌﺪاﻟﺘﻪ ﻣﻊ اﻟﺠﻬﻞ ﺑﻌﻴﻨﻪ، ﻭﻗﺪ ﺑﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻗﺒﻮﻝ اﻟﺨﺒﺮ اﻻ ﻣﻤﻦ ﻋﺮﻓﺖ ﻋﺪاﻟﺘﻪ، ﻓﻮﺟﺐ ﻛﺬﻟﻚ ﻛﻮﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺒﻮﻝ، ﻭﺃﻳﻀﺎ ﻓﺎﻥ اﻟﻌﺪﻝ ﻟﻮ ﺳﺌﻞ ﻋﻤﻦ ﺃﺭﺳﻞ؟ ﻓﻠﻢ ﻳﻌﺪﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﺨﺒﺮﻩ اﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﺮﻭﻑ اﻟﻌﺪاﻟﺔ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺣﺎﻟﻪ اﺫا اﺑﺘﺪﺃ اﻻﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﺫﻛﺮﻩ ﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻪ؛ ﻻﻧﻪ ﻣﻊ اﻻﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﺫﻛﺮﻩ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺪﻝ ﻟﻪ ﻓﻮﺟﺐ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﺨﺒﺮ ﻋﻨﻪ)) (¬3) .
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻓﻆ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﺫﻛﺮ اﻟﻤﺮﺳﻞ ﻓﻲ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﻤﺮﺩﻭﺩ: ((ﻭاﻧﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﻗﺴﻢ اﻟﻤﺮﺩﻭﺩ ﻟﻠﺠﻬﻞ ﺑﺤﺎﻝ اﻟﻤﺤﺬﻭﻑ ﻷﻧﻪ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺻﺤﺎﺑﻴﺎ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﺎﺑﻌﻴﺎ ﻭﻋﻠﻰ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻘﺔ، ﻭﻋﻠﻰ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻤﻞ ﻋﻦ ﺻﺤﺎﺑﻲ، ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻤﻞ ﻋﻦ ﺗﺎﺑﻌﻲ،
¬_________
(¬1) ﻣﻘﺪﻣﺔ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻫﺎﻣﺶ اﻟﻨﻮﻭﻱ 1/112، ﻭﻧﻘﻠﻪ ﻋﻨﻪ اﺑﻦ اﻟﺼﻼﺡ ﻓﻲ ﻋﻠﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺻ49-50.
(¬2) ﻋﻠﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺻ49، ﻭﻧﻘﻠﻪ ﻋﻨﻪ اﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﻓﻲ اﺧﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺻ48.
(¬3) اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺻ387.
[24/3 18.44] +62 856-4503-6194: Muara ini semua adalah menjadi hujjah dan tidaknya hadits tersebut,,
Yang menjadi pertanyaan adalah
1. Hujjah itu dibuat apa oleh para muhadditsin??
Jika dijawab sbg hujjah Ilmu dan atau Amal, maka :
2. Jika sbg hujjah amal maka jika berkenaan dgn hukum (bukan fadloil) apakah muhadditsin mempunyai metode tersendiri dlm menententukan sebuah hukum sehingga seakan berupa suatu madzhab khusus??
Jika dijawab iya, maka mengapa madzhab muhadditsin hanya berada pada tahap maqbul dan mardud saja?? Tdk berkelanjutan dgn teory aplikasi pada hujjah tersebut?
[24/3 19.22] +62 858-5257-0223: فمن شاهدَ أصحاب رسول الله من التابعين، فحدَّث حديثاً منقطعاً عن النبي: اعتُبر عليه بأمور:
منها: أن ينظر إلى ما أَرسل من الحديث، فإن شَرِكَه فيه الحفاظ المأمونون، فأسندوه الى رسول الله بمثل معنى ما روى: كانت هذه دلالةً على صحة مَن قبل عنه وحفظه.
وإن انفرد بإرسال حديث لم يَشركه فيه من يُسنده قُبِل ما ينفرد به من ذلك.
ويعتبر عليه بأن ينظر: هل يوافقه مرسِل غيره ممن قُبل العلم عنه من غير رجاله الذين قُبل عنهم؟
فإن وُجد ذلك كانت دلالةً يَقوى له مرسلُه، وهي أضعف من الأولى.
وإن لم يُوجَد ذلك نُظر إلى بعض ما يُروى عن بعض أصحاب رسول الله قولاً له، فإن وُجد يُوافق ما روى عن رسول الله كانت في هذه دلالةٌ على أنه لم يأخذ مرسَلَه إلا عن أصل يصح إن شاء الله.
وكذلك إن وُجد عوامُّ من أهل العلم يُفتون بمثل معنى ما روى عن النبي.
[24/3 19.22] +62 858-5257-0223: Mursal itu kan bunyi awalnya "qaala Rasuluullah".. nah ini yg tidak sahihnya
[24/3 19.37] +62 858-5257-0223: Misalnya, Imam Syafi'i menolak hadits mursalnya Muhammad Ibnul Munkadir. Ketika ditanya apa alasannya?
Beliau jawab:
لأنه لا يثبت عن النبي
Ketika dibantah: bukankah Ibnul Munkadir ini tsiqah? Jawab beliau:
أجل، ولكنا لا ندري عمن قبل هذا الحديث
[24/3 19.52] +62 858-5257-0223: Contoh kongkret hadits mursal:
عن ابن أبي ذئب عن ابن شهاب: "أن رسول الله أمر رجلاً ضحك في الصلاة أن يعيد الوضوء والصلاة".
setelah diselidiki, ternyata Ibnu Syihab tidak mengambil hadits ini dari seorang shahabat, melainkan dari Sulaiman bin Arqam, yang mengaku mengambilnya dari Al-Hasan, dari Nabi SAW.
Nah, Sulaiman bin Arqom itu dhaif.. maka informasinya bahwa hadits itu berasal dari Hasan dari Nabi tidak bisa diterima (lemah)
Sabtu, 24 Maret 2018
Hadits dalam kitab durrotun nashihin
KAJIAN HADITS DALAM KITAB DURRATUN NASHIHIN, AWAS HADITS PALSU!
Kitab Durratun Nashihin begitu populer di Indonesia, India, dan Turki. Namun, menurut hasil penelitian Dr. Lutfi Fathullah, 30% dari 839 hadis di dalamnya ternyata berkategori palsu.
Bagi Anda yang merasa punya dosa, sebesar dan seberat apa pun dosa itu, jangan takut. Cobalah baca salawat kepada Nabi Muhammad saw. Sebanyak seratus kali setiap hari Jumat. Maka dengan salawat itu dosa-dosa Anda praktis akan diampuni Tuhan. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang dikutip Utsman ibn Hasan Al-Khubawi (w. 1824) dalam kitabnya Durratun Nashihin (DN). Hadis itu persisnya berbunyi, “Man shalla `alayya mi’atan fi kulli yaumi jumu`atin ghafarallahu lahu walau kanat dzunubuhu mitsla zabadil-bahri” (Barangsiapa membaca salawat seratus kali untukku setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosanya, sekalipun dosanya itu seperti buih laut). Benarkah demikian? Tunggu dulu. Hadis itu, menurut Dr. Lutfi Fathullah, ternyata palsu dilihat dari segi kekuatan hukumnya. Merujuk pada ahli hadis Asy-Syakhawi dalam kitabnya Al-Qaulul-Badi`, dosen ilmu hadis di IAIN Jakarta itu berpendapat bahwa hadis tersebut tak dikenal perawinya. Asy-Syakhawi tidak menemukan asal atau sumber hadis itu yang valid sebagai sabda Nabi Muhammad. “Karena itu,” kata Lutfi, “Asy-Syakhawi memasukkan hadis tersebut sebagai hadis yang tidak sahih alias palsu.” Dan, itu berarti pula, belum tentu benar bahwa hanya dengan membaca salawat seratus kali di hari Jumat segala dosa diampuni Tuhan.
Lutfi menyatakan pendapatnya itu dalam disertasinya berjudul “Kajian Hadis Kitab Durratun Nashihin” yang ditulisnya guna meraih gelar doktor falsafah dalam bidang ilmu hadis pada Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Bangi, Malaysia. Disertasi setebal 787 halaman di bawah bimbingan Prof. Dr. Jawiah Dakir itu telah dipresentasikannya di depan sidang promosi doktor di UKM, 27 Oktober 1999 lalu, dengan penguji Prof. Dr.Muhammad Radhi, Prof. Dr. Abdul Samad Hadi, Prof. Dr. M. Zein, dan Prof. Dr.Muddasir Rosdir. Dan hasilnya, Lutfi meraih gelar doktor dengan yudisium memuaskan.
RUJUKAN PESANTREN.
Anak Betawi asli yang lahir pada 25 Maret 1964 itu memang sudah lama peduli hadis. Selain berhasil mengantongi gelar master dalam ilmu-ilmu hadis (‘ulumul hadits) dari Fakultas Syariah Universitas Yordania (1994), Lutfi juga selama empat tahun pernah secara intens bergelut dengan kitab-kitab tafsir-hadis karya ulama-ulama ternama, seperti Bukhari, Muslim, Nasa’i, Tirmidzi, dan lain-lain. Lebih-lebih lagi, komunikasi-intelektualnya sangat dekat dengan Prof. Dr. Nuruddin `Itr, salah seorang pakar ilmu hadis yang sangat dikenal di dunia Arab.
Dengan dasar-dasar itu, Lutfi merasa jengah melihat cara masyarakat Islam, khususnya kalangan ulamanya, dalam menggunakan hadis. Menurut dia, dalam mengutip sebuah hadis, banyak kiai dan ulama hanya mengandalkan ucapan “Qaala Rasulullah…”, tanpa menyebut siapa perawi dan apa sanadnya. Ini berbahaya, baik bagi pengucapnya atau pendengarnya. Dalam ilmu hadis, lanjut alumnus Gontor itu, kalau sebuah hadis tak jelas perawinya, mungkin itu hadis palsu. “Menggunakannya sebagai dalil, dosanya sangat besar,” ujar Lutfi seraya mengutip hadis dari kitab Sahih Bukhari, “Man kadzaba `alayya muta`ammidan fal-yatabawwa’ maq`adahu minan-nar” (Barangsiapa berbohong kepadaku secara sengaja maka tempatnya di api neraka), sebagai landasan teologis penelitiannya.
Nah, dari situlah Lutfi merasa terpanggil untuk memilih DN sebagai objek kajiannya. Menurut dia, DN merupakan salah satu kitab populer di Indonesia. Menurut penelitian Martin van Bruinessen dan penelitian Masdar F. Mas`udi dkk., DN kerap dijadikan rujukan di masjid-masjid, musala, sekolah, dan terutama pesantren-pesantren di Sumatera, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. DN pun sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Bahkan menurut Lutfi, sudah ada tujuh versi terjemahan DN berbahasa Indonesia, dengan penerjemah dan penerbit yang berbeda-beda–pertama kali diterjemahkan H. Salim Bahreisy, diterbitkan Balai Buku, Surabaya (1978).
DN ternyata juga cukup populer di Malaysia, Turki dan India. Di Malaysia, menurut Lutfi, hadis-hadis dalam DN sering dikutip di TV1, TV2, TV3, Berita Harian, dan lain-lain. Sementara di Turki bahkan sudah lebih lama lagi dikenal: sudah diterbitkan sejak 1262 H dan mengalami beberapa kali cetak ulang. Begitu pula di Mesir (terbit pada 1264 H), Libanon (dicetak ulang pada 1993 M) dan India (dicetak pada 1281 H). “Pokoknya,” kata Lutfi, “di mana pun tradisi tasawuf cukup kuat, di situlah DN mendapat tempat. Sebab, hadis-hadis di dalamnya memang cenderung lebih dekat ke tasawuf.” Yang agak mencengangkan adalah hasil temuan Lutfi sendiri. Hadis yang dikutip di atas bukanlah satu-satunya hadis palsu dalam DN dilihat dari kekuatan hukumnya.
Menurut dia, setelah merujuk pada kitab-kitab ahli hadis yang diakui mu`tabarah, secara keseluruhan Lutfi menemukan sebanyak 251 hadis palsu (30%). Sementara yang lemah (dha`if) 180 hadis (21,5%), amat lemah 48 hadis (5,7%), dan belum dapat dipastikan sebanyak 56 hadis (6,7%). “Yang terakhir ini dikategorikan demikian karena hadis-hadis tersebut tak dikenal perawinya. Atau bila dikenal, sanadnya tak diketahui,” jelasnya.
JANGAN ASAL SEBUT.
Adapun hadis yang shahih sebanyak 204 hadis (24,3%), shahih lighairihi 12 hadis (1,4%), isnadnya shahih 2 hadis (0,2%), hasan 67 hadis (8%), dan hasan lighairihi 19 hadis (2,2%) (Lihat tabel 1). Dari sejumlah itu, Lutfi juga mengklasifikasikan boleh-tidaknya hadis-hadis tersebut untuk digunakan sebagai dalil dalam berbagai keutamaan amal (fadha’ilul a`mal). Dari 839 hadis itu masing-masing boleh digunakan sebanyak 484 hadis (57,7%), tidak boleh digunakan sebanyak 336 hadis (40,2%), dan tak dapat dipastikan sebanyak 18 hadis (2,1%) (Lihat tabel 2).
Secara sederhana, Lutfi berkesimpulan seperti itu karena dua alasan.
Pertama : Dari segi kredibilitas penulisnya, keahlian Al-Khubawi dalam ilmu-ilmu keislaman, khususnya tafsir-hadis, masih diperdebatkan. Ismail Basya, misalnya, penulis biografi Al-Khubawi, tak pernah memujinya dengan sebutan Al-`Allamah, Asy-Syaikh, atau Al-Imam. Sementara Umar Ridha Kahhalah memuji Al-Khubawi dengan gelar wa`izh (pemberi nasihat), mufassir (ahli tafsir), dan muhaddits (ahli hadis). Lutfi menolak julukan itu, karena Al-Khubawi bukan mufasir dan muhaddits. “Saya setuju julukan wa`izh, pemberi nasihat. Memang itulah isi DN sebenarnya,” tuturnya seraya menjelaskan bahwa DN merupakan satu-satunya karya Al-Khubawi.
Kedua Karena Al-Khubawi bukan muhaddits, wajar jika kandungan DN lemah secara metodologi ilmu hadis. Misalnya, seperti ditemukan Lutfi, Al-Khubawi menukil hadis dari kitab-kitab tak dikenal pengarangnya; tidak menyebut sanad, baik dari dia sendiri atau dari perawi yang dinukilnya; tidak lazim menyebut perawi hadis setingkat sahabat; menyebut hadis dengan lafaz-lafaz kitab yang dinukil, bukan kitab asal yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya; tidak menjelaskan hadis-hadis yang dinukilnya dapat dijadikan dalil atau tidak; tidak menilai hadis (hasan, dha`if, dan seterusnya) atau mengeritiknya; dan tidak menggunakan lafaz penyampaian (qaala, ruwiya, rawaa) sebagai syarat kekuatan hadis yang disebutkan.
Berdasarkan studinya itu, Lutfi menyarankan agar umat Islam–khususnya kiai dan ulama–lebih hati-hati dalam menggunakan hadis dan tidak asal sebut. DN juga perlu direvisi dengan penjelasan-penjelasan seperlunya. Misalnya ada keterangan hadis ini shahih, hadis itu palsu, dha`if, dan sebagainya. Bisa juga dibuat edisi mukhtasharnya dengan membuang semua hadis palsu atau yang tak jelas sumbernya. Ini mendesak dilakukan, mengingat sudah begitu terkenalnya kitab DN di masyarakat, sementara kritisisme masyarakat sendiri sangat minim terhadap hadis. “Kalau ini kita biarkan, berarti kita melestarikan kepalsuan-kepalsuan. Dan itu sangat berdosa,” tegas Lutfi. Dengan begitu, Lutfi sebetulnya sedang berbicara pada dirinya sendiri, atau dengan sesama ahli hadis lain–yang di Indonesia sangat minim, atau boleh dibilang langka. Akan lebih baik lagi jika hal serupa dilakukan juga terhadap kitab-kitab lain. Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Dan Lutfi sudah memulainya. [Nasrullah Ali-Fauzi]
Kekuatan Hukum Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin
Hukum Hadis, (Jumlah %)
Shahih, = (204) (24,3%)
ShahihLighairihi, = (12) (1,4%)
Isnaduhu Shahih, = (2) (0,2%)
Hasan, = (67) (8%)
Hasan Lighairihi, = (19) (2,2%)
Dha’if, = (180) (21,5%)
Amat Dha’if, = (48) (5,7%)
Palsu, = (251) (30%)
Belum Dapat Dipastikan, = (56) (6,7%)
Jumlah, = (839) (100%)
Kegunaan Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin Sebagai Dalil
Kegunaan, (Jumlah %)
Boleh Digunakan, = (484) (57,7%)
Tidak Boleh Digunakan, = (336) (40,2%)
Tidak Dapat Dipastikan, = (18) (2,1%)
Jumlah, = (839) (100%)
[Disalin dari Majalah PANJI MASYARAKAT, Kolom AGAMA / PANJI NO. 32 TH III. 24 NOVEMBER 1999. Sumber: Kajian Hadis dalam Kitab Durratun Nashihin
Kitab Durratun Nashihin begitu populer di Indonesia, India, dan Turki. Namun, menurut hasil penelitian Dr. Lutfi Fathullah, 30% dari 839 hadis di dalamnya ternyata berkategori palsu.
Bagi Anda yang merasa punya dosa, sebesar dan seberat apa pun dosa itu, jangan takut. Cobalah baca salawat kepada Nabi Muhammad saw. Sebanyak seratus kali setiap hari Jumat. Maka dengan salawat itu dosa-dosa Anda praktis akan diampuni Tuhan. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang dikutip Utsman ibn Hasan Al-Khubawi (w. 1824) dalam kitabnya Durratun Nashihin (DN). Hadis itu persisnya berbunyi, “Man shalla `alayya mi’atan fi kulli yaumi jumu`atin ghafarallahu lahu walau kanat dzunubuhu mitsla zabadil-bahri” (Barangsiapa membaca salawat seratus kali untukku setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosanya, sekalipun dosanya itu seperti buih laut). Benarkah demikian? Tunggu dulu. Hadis itu, menurut Dr. Lutfi Fathullah, ternyata palsu dilihat dari segi kekuatan hukumnya. Merujuk pada ahli hadis Asy-Syakhawi dalam kitabnya Al-Qaulul-Badi`, dosen ilmu hadis di IAIN Jakarta itu berpendapat bahwa hadis tersebut tak dikenal perawinya. Asy-Syakhawi tidak menemukan asal atau sumber hadis itu yang valid sebagai sabda Nabi Muhammad. “Karena itu,” kata Lutfi, “Asy-Syakhawi memasukkan hadis tersebut sebagai hadis yang tidak sahih alias palsu.” Dan, itu berarti pula, belum tentu benar bahwa hanya dengan membaca salawat seratus kali di hari Jumat segala dosa diampuni Tuhan.
Lutfi menyatakan pendapatnya itu dalam disertasinya berjudul “Kajian Hadis Kitab Durratun Nashihin” yang ditulisnya guna meraih gelar doktor falsafah dalam bidang ilmu hadis pada Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Bangi, Malaysia. Disertasi setebal 787 halaman di bawah bimbingan Prof. Dr. Jawiah Dakir itu telah dipresentasikannya di depan sidang promosi doktor di UKM, 27 Oktober 1999 lalu, dengan penguji Prof. Dr.Muhammad Radhi, Prof. Dr. Abdul Samad Hadi, Prof. Dr. M. Zein, dan Prof. Dr.Muddasir Rosdir. Dan hasilnya, Lutfi meraih gelar doktor dengan yudisium memuaskan.
RUJUKAN PESANTREN.
Anak Betawi asli yang lahir pada 25 Maret 1964 itu memang sudah lama peduli hadis. Selain berhasil mengantongi gelar master dalam ilmu-ilmu hadis (‘ulumul hadits) dari Fakultas Syariah Universitas Yordania (1994), Lutfi juga selama empat tahun pernah secara intens bergelut dengan kitab-kitab tafsir-hadis karya ulama-ulama ternama, seperti Bukhari, Muslim, Nasa’i, Tirmidzi, dan lain-lain. Lebih-lebih lagi, komunikasi-intelektualnya sangat dekat dengan Prof. Dr. Nuruddin `Itr, salah seorang pakar ilmu hadis yang sangat dikenal di dunia Arab.
Dengan dasar-dasar itu, Lutfi merasa jengah melihat cara masyarakat Islam, khususnya kalangan ulamanya, dalam menggunakan hadis. Menurut dia, dalam mengutip sebuah hadis, banyak kiai dan ulama hanya mengandalkan ucapan “Qaala Rasulullah…”, tanpa menyebut siapa perawi dan apa sanadnya. Ini berbahaya, baik bagi pengucapnya atau pendengarnya. Dalam ilmu hadis, lanjut alumnus Gontor itu, kalau sebuah hadis tak jelas perawinya, mungkin itu hadis palsu. “Menggunakannya sebagai dalil, dosanya sangat besar,” ujar Lutfi seraya mengutip hadis dari kitab Sahih Bukhari, “Man kadzaba `alayya muta`ammidan fal-yatabawwa’ maq`adahu minan-nar” (Barangsiapa berbohong kepadaku secara sengaja maka tempatnya di api neraka), sebagai landasan teologis penelitiannya.
Nah, dari situlah Lutfi merasa terpanggil untuk memilih DN sebagai objek kajiannya. Menurut dia, DN merupakan salah satu kitab populer di Indonesia. Menurut penelitian Martin van Bruinessen dan penelitian Masdar F. Mas`udi dkk., DN kerap dijadikan rujukan di masjid-masjid, musala, sekolah, dan terutama pesantren-pesantren di Sumatera, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. DN pun sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Bahkan menurut Lutfi, sudah ada tujuh versi terjemahan DN berbahasa Indonesia, dengan penerjemah dan penerbit yang berbeda-beda–pertama kali diterjemahkan H. Salim Bahreisy, diterbitkan Balai Buku, Surabaya (1978).
DN ternyata juga cukup populer di Malaysia, Turki dan India. Di Malaysia, menurut Lutfi, hadis-hadis dalam DN sering dikutip di TV1, TV2, TV3, Berita Harian, dan lain-lain. Sementara di Turki bahkan sudah lebih lama lagi dikenal: sudah diterbitkan sejak 1262 H dan mengalami beberapa kali cetak ulang. Begitu pula di Mesir (terbit pada 1264 H), Libanon (dicetak ulang pada 1993 M) dan India (dicetak pada 1281 H). “Pokoknya,” kata Lutfi, “di mana pun tradisi tasawuf cukup kuat, di situlah DN mendapat tempat. Sebab, hadis-hadis di dalamnya memang cenderung lebih dekat ke tasawuf.” Yang agak mencengangkan adalah hasil temuan Lutfi sendiri. Hadis yang dikutip di atas bukanlah satu-satunya hadis palsu dalam DN dilihat dari kekuatan hukumnya.
Menurut dia, setelah merujuk pada kitab-kitab ahli hadis yang diakui mu`tabarah, secara keseluruhan Lutfi menemukan sebanyak 251 hadis palsu (30%). Sementara yang lemah (dha`if) 180 hadis (21,5%), amat lemah 48 hadis (5,7%), dan belum dapat dipastikan sebanyak 56 hadis (6,7%). “Yang terakhir ini dikategorikan demikian karena hadis-hadis tersebut tak dikenal perawinya. Atau bila dikenal, sanadnya tak diketahui,” jelasnya.
JANGAN ASAL SEBUT.
Adapun hadis yang shahih sebanyak 204 hadis (24,3%), shahih lighairihi 12 hadis (1,4%), isnadnya shahih 2 hadis (0,2%), hasan 67 hadis (8%), dan hasan lighairihi 19 hadis (2,2%) (Lihat tabel 1). Dari sejumlah itu, Lutfi juga mengklasifikasikan boleh-tidaknya hadis-hadis tersebut untuk digunakan sebagai dalil dalam berbagai keutamaan amal (fadha’ilul a`mal). Dari 839 hadis itu masing-masing boleh digunakan sebanyak 484 hadis (57,7%), tidak boleh digunakan sebanyak 336 hadis (40,2%), dan tak dapat dipastikan sebanyak 18 hadis (2,1%) (Lihat tabel 2).
Secara sederhana, Lutfi berkesimpulan seperti itu karena dua alasan.
Pertama : Dari segi kredibilitas penulisnya, keahlian Al-Khubawi dalam ilmu-ilmu keislaman, khususnya tafsir-hadis, masih diperdebatkan. Ismail Basya, misalnya, penulis biografi Al-Khubawi, tak pernah memujinya dengan sebutan Al-`Allamah, Asy-Syaikh, atau Al-Imam. Sementara Umar Ridha Kahhalah memuji Al-Khubawi dengan gelar wa`izh (pemberi nasihat), mufassir (ahli tafsir), dan muhaddits (ahli hadis). Lutfi menolak julukan itu, karena Al-Khubawi bukan mufasir dan muhaddits. “Saya setuju julukan wa`izh, pemberi nasihat. Memang itulah isi DN sebenarnya,” tuturnya seraya menjelaskan bahwa DN merupakan satu-satunya karya Al-Khubawi.
Kedua Karena Al-Khubawi bukan muhaddits, wajar jika kandungan DN lemah secara metodologi ilmu hadis. Misalnya, seperti ditemukan Lutfi, Al-Khubawi menukil hadis dari kitab-kitab tak dikenal pengarangnya; tidak menyebut sanad, baik dari dia sendiri atau dari perawi yang dinukilnya; tidak lazim menyebut perawi hadis setingkat sahabat; menyebut hadis dengan lafaz-lafaz kitab yang dinukil, bukan kitab asal yang meriwayatkan hadis dengan sanadnya; tidak menjelaskan hadis-hadis yang dinukilnya dapat dijadikan dalil atau tidak; tidak menilai hadis (hasan, dha`if, dan seterusnya) atau mengeritiknya; dan tidak menggunakan lafaz penyampaian (qaala, ruwiya, rawaa) sebagai syarat kekuatan hadis yang disebutkan.
Berdasarkan studinya itu, Lutfi menyarankan agar umat Islam–khususnya kiai dan ulama–lebih hati-hati dalam menggunakan hadis dan tidak asal sebut. DN juga perlu direvisi dengan penjelasan-penjelasan seperlunya. Misalnya ada keterangan hadis ini shahih, hadis itu palsu, dha`if, dan sebagainya. Bisa juga dibuat edisi mukhtasharnya dengan membuang semua hadis palsu atau yang tak jelas sumbernya. Ini mendesak dilakukan, mengingat sudah begitu terkenalnya kitab DN di masyarakat, sementara kritisisme masyarakat sendiri sangat minim terhadap hadis. “Kalau ini kita biarkan, berarti kita melestarikan kepalsuan-kepalsuan. Dan itu sangat berdosa,” tegas Lutfi. Dengan begitu, Lutfi sebetulnya sedang berbicara pada dirinya sendiri, atau dengan sesama ahli hadis lain–yang di Indonesia sangat minim, atau boleh dibilang langka. Akan lebih baik lagi jika hal serupa dilakukan juga terhadap kitab-kitab lain. Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Dan Lutfi sudah memulainya. [Nasrullah Ali-Fauzi]
Kekuatan Hukum Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin
Hukum Hadis, (Jumlah %)
Shahih, = (204) (24,3%)
ShahihLighairihi, = (12) (1,4%)
Isnaduhu Shahih, = (2) (0,2%)
Hasan, = (67) (8%)
Hasan Lighairihi, = (19) (2,2%)
Dha’if, = (180) (21,5%)
Amat Dha’if, = (48) (5,7%)
Palsu, = (251) (30%)
Belum Dapat Dipastikan, = (56) (6,7%)
Jumlah, = (839) (100%)
Kegunaan Hadis-hadis dalam Durratun Nashihin Sebagai Dalil
Kegunaan, (Jumlah %)
Boleh Digunakan, = (484) (57,7%)
Tidak Boleh Digunakan, = (336) (40,2%)
Tidak Dapat Dipastikan, = (18) (2,1%)
Jumlah, = (839) (100%)
[Disalin dari Majalah PANJI MASYARAKAT, Kolom AGAMA / PANJI NO. 32 TH III. 24 NOVEMBER 1999. Sumber: Kajian Hadis dalam Kitab Durratun Nashihin
KISAH KH. SAHAL dengan GUS MU'ADZ
Muhadatsah Gus Mu'adz di Hadapan Kyai Sahal
======================
Di masa mudanya, Kyai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah guru yang tekun di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati. Beliau memegang mata pelajaran Bahasa Arab. Meskipun telah memiliki reputasi intelektual yang langka tanding –terutama sebagai seorang adiib (ahli sastra Arab), beliau tak segan mengajar "anak-anak kecil" layaknya guru kelas rendahan. Jam pelajaran yang sudah terjadwal tak pernah beliau tinggalkan.
Maka menjadi kejutan yang tak masuk akal ketika tiba-tiba beliau keluar kelas ditengah jam pelajaran yang belum usai, lalu mangkir mengajar berbulan-bulan. Apa pasal?
Kyai Sahal menugasi murid-murid kelas tiga untuk melakukan praktek muhadatsah (percakapan). Beliau pasangkan murid-murid itu dua orang dua orang, lalu beliau perintahkan mengarang skenario percakapan dalam Bahasa Arab secara bebas. Pada jam pelajaran yang sama minggu berikutnya, mereka harus sudah siap.
Terbukti pengajaran Kyai Sahal tidak sia-sia. Pada saat yang ditentukan, sepasang demi sepasang murid-murid itu melaksanakan tugas dengan baik sekali. Ada yang memerankan dokter dan pasien, ada peran guru-murid, pedagang dan pembeli, orang tua menasehati anak, pengemis dan orang pelit, polisi menangkap maling, dan lain sebagainya. Semua diperankan dengan percakapan Arab yang nyaris sempurna.
Tibalah giliran Gus Mu'adz, sepupu Kyai Sahal sendiri, yang kebetulan dipasangkan dengan anaknya modin desa sebelah. Sebenarnya, sejak Gus Mu'adz mulai melangkah kedepan kelas, Kyai Sahal sudah "pasang kuda-kuda". Beliau tahu, sepupunya itu mbeling. Beliau sadar harus punya persiapan mental yang ekstra.
Dua orang murid sudah berdiri berhadap-hadapan. Raut muka mereka tampak begitu seriusnya.
"Ayo mulai!" perintah Kyai Sahal.
Keduanya mengangguk, lalu saling memberi kode.
Gus Mu'adz : Man robbuka?
Anaknya Modin : Allaahu robbii.
Gus Mu'azd : Man Nabiyyuka?
Anaknya Modin : Muhammadun Shollallaahu 'Alaihi Wasallama nabiyyii.
(Murid-murid mulai cekikian. Kyai Sahal menunduk, membolak-balik buku pegangan yang ada diatas meja).
Gus Mu'adz : Maa diinuka?
Anaknya Modin : Al Islaamu diinii.
Gus Mu'adz : Maa qiblatuka?
Kyai Sahal tiba-tiba beranjak dari kursi, lalu melangkah cepat keluar kelas tanpa sepatah kata!
Murid-murid ribut. Dimulai dengan pecahnya tawa tak terkendali, lalu segera berubah tudingan mempersalahkan Gus Mu'adz dan pasangannya yang tampaknya telah membuat Kyai Sahal marah sekali.
"Aku 'kan cuma melaksanakan tugas", Gus Mu'adz membela diri, "katanya percakapan bebas… Itu tadi aku pilih jadi Munkar-Nakir, lha anak ini jadi mayitnya… bapaknya kan sudah biasa nalqin…"
________________________
Ditulis oleh KH. Yahya Cholil Staquf
Di repost oleh : Santri Ngabdi
SEMOGA YANG NGE_LIKE DI BERI RIZQINYA LANCAR OLEH ALLAH..
======================
Di masa mudanya, Kyai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah guru yang tekun di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati. Beliau memegang mata pelajaran Bahasa Arab. Meskipun telah memiliki reputasi intelektual yang langka tanding –terutama sebagai seorang adiib (ahli sastra Arab), beliau tak segan mengajar "anak-anak kecil" layaknya guru kelas rendahan. Jam pelajaran yang sudah terjadwal tak pernah beliau tinggalkan.
Maka menjadi kejutan yang tak masuk akal ketika tiba-tiba beliau keluar kelas ditengah jam pelajaran yang belum usai, lalu mangkir mengajar berbulan-bulan. Apa pasal?
Kyai Sahal menugasi murid-murid kelas tiga untuk melakukan praktek muhadatsah (percakapan). Beliau pasangkan murid-murid itu dua orang dua orang, lalu beliau perintahkan mengarang skenario percakapan dalam Bahasa Arab secara bebas. Pada jam pelajaran yang sama minggu berikutnya, mereka harus sudah siap.
Terbukti pengajaran Kyai Sahal tidak sia-sia. Pada saat yang ditentukan, sepasang demi sepasang murid-murid itu melaksanakan tugas dengan baik sekali. Ada yang memerankan dokter dan pasien, ada peran guru-murid, pedagang dan pembeli, orang tua menasehati anak, pengemis dan orang pelit, polisi menangkap maling, dan lain sebagainya. Semua diperankan dengan percakapan Arab yang nyaris sempurna.
Tibalah giliran Gus Mu'adz, sepupu Kyai Sahal sendiri, yang kebetulan dipasangkan dengan anaknya modin desa sebelah. Sebenarnya, sejak Gus Mu'adz mulai melangkah kedepan kelas, Kyai Sahal sudah "pasang kuda-kuda". Beliau tahu, sepupunya itu mbeling. Beliau sadar harus punya persiapan mental yang ekstra.
Dua orang murid sudah berdiri berhadap-hadapan. Raut muka mereka tampak begitu seriusnya.
"Ayo mulai!" perintah Kyai Sahal.
Keduanya mengangguk, lalu saling memberi kode.
Gus Mu'adz : Man robbuka?
Anaknya Modin : Allaahu robbii.
Gus Mu'azd : Man Nabiyyuka?
Anaknya Modin : Muhammadun Shollallaahu 'Alaihi Wasallama nabiyyii.
(Murid-murid mulai cekikian. Kyai Sahal menunduk, membolak-balik buku pegangan yang ada diatas meja).
Gus Mu'adz : Maa diinuka?
Anaknya Modin : Al Islaamu diinii.
Gus Mu'adz : Maa qiblatuka?
Kyai Sahal tiba-tiba beranjak dari kursi, lalu melangkah cepat keluar kelas tanpa sepatah kata!
Murid-murid ribut. Dimulai dengan pecahnya tawa tak terkendali, lalu segera berubah tudingan mempersalahkan Gus Mu'adz dan pasangannya yang tampaknya telah membuat Kyai Sahal marah sekali.
"Aku 'kan cuma melaksanakan tugas", Gus Mu'adz membela diri, "katanya percakapan bebas… Itu tadi aku pilih jadi Munkar-Nakir, lha anak ini jadi mayitnya… bapaknya kan sudah biasa nalqin…"
________________________
Ditulis oleh KH. Yahya Cholil Staquf
Di repost oleh : Santri Ngabdi
SEMOGA YANG NGE_LIKE DI BERI RIZQINYA LANCAR OLEH ALLAH..
PERNYATAAN BERSAMA NU & MUHAMMADIYAH
*PERNYATAAN BERSAMA PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA DAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH*
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah kasih sayang dan rahmat-Nya semata kita semua, seluruh komponen bangsa Indonesia, masih bisa saling merasakan kedamaian hidup di Bumi Pertiwi tercinta kita: Indonesia. Sholawat serta salam selalu kita haturkan ke hadirat Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa membimbing dan memberikan teladan bagi kita semua.
Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) sebagai bagian dari organisasi umat beragama hari ini berkumpul tidak lain memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan tiga hal: Pertama, terus menerus menyerukan saling tolong menolong melalui sedekah dan derma. Kedua, menegakkan kebaikan. Ketiga, mengupayakan rekonsilisasi atau perdamaian kemanusiaan.
Parameter dan ukuran sehatnya sebuah bangsa dan negara salah satunya bisa dilihat dari tegak dan kokohnya tali persaudaraan kebangsaan, ekonomi yang tumbuh merata, akses pendidikan yang mudah, terbukanya ruang-ruang dalam menyampaikan pendapat, serta tegaknya hukum sebagai instrumen untuk meraih keadilan. Bangsa yang kuat dan sehat juga tercermin dari semakin berkualitas dan berdayanya masyarakat sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan:
Pertama, NU dan Muhammadiyah akan senantiasa mengawal dan mengokohkan konsensus para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis suku, golongan, agama yang tetap harus dijaga dalam bingkai perstuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, NU dan Muhammadiyah secara pro aktif terus melakukan ikhtiar-ikhtiar bagi peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup warga terutama mengembangkan pendidikan karakter yang mengedepankan akhlakul karimah di semua tingkatan atau jenjang pendidikan serta penguatan basis-basis ekonomi keumatan dan juga peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketiga, NU dan Muhammadiyah menyeru kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengaguran serta melakukan upaya-upaya yang terukur agar kesenjangan ekonomi dan sosial segera teratasi dengan baik.
Keempat, mengimbau kepada seluruh warga NU dan Muhammadiyah agar bersama-sama membangun iklim yang kondusif, suasana yang kondusif dalam kehiduapan kemasyarakatan dan keberagamaan di tengah era sosial media yang membutuhkan kehatian-hatian yang lebih. Mengingat bertebarannya pelbagai macam informasi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa. NU dan Muhammadiyah berkomitmen untuk menghadirkan narasi yang mencerahkan melalui ikhtiar-ikhtiar dalam bentuk penguatan dan peningkatan literasi digital sehingga terwujud masyarakat informatif yang berkahlakul karimah.
Kelima, memasuki tahun 2018, di mana kita akan menghadapi apa yang diistilahkan sebagai tahun politik maka marilah kita bersama-sama menjadikan ajang demokrasi sebagai bagian dari cara kita sebagai bangsa untuk melakukan perubahan-perubahan yang berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hendaknya dalam demokrasi perbedaan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Perbedaan harus dijadikan sebagai rahmat yang menopang harmoni kehidupan yang beranekaragam. Karena demokrasi tidak sekedar membutuhkan kerelaan hati menerima adanya perbedaan pendapat dan perbedaan pikiran, namun demokrasi juga membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan cinta kasih antar sesama.
Jakarta, 23 Maret 2018/5 Rajab 1439 H
والسّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. dan Dr. H. Haedar Nashir*
Rasa syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah senantiasa menjaga sekaligus melindungi bangsa Indonesia. Atas berkah kasih sayang dan rahmat-Nya semata kita semua, seluruh komponen bangsa Indonesia, masih bisa saling merasakan kedamaian hidup di Bumi Pertiwi tercinta kita: Indonesia. Sholawat serta salam selalu kita haturkan ke hadirat Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa membimbing dan memberikan teladan bagi kita semua.
Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) sebagai bagian dari organisasi umat beragama hari ini berkumpul tidak lain memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan tiga hal: Pertama, terus menerus menyerukan saling tolong menolong melalui sedekah dan derma. Kedua, menegakkan kebaikan. Ketiga, mengupayakan rekonsilisasi atau perdamaian kemanusiaan.
Parameter dan ukuran sehatnya sebuah bangsa dan negara salah satunya bisa dilihat dari tegak dan kokohnya tali persaudaraan kebangsaan, ekonomi yang tumbuh merata, akses pendidikan yang mudah, terbukanya ruang-ruang dalam menyampaikan pendapat, serta tegaknya hukum sebagai instrumen untuk meraih keadilan. Bangsa yang kuat dan sehat juga tercermin dari semakin berkualitas dan berdayanya masyarakat sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan:
Pertama, NU dan Muhammadiyah akan senantiasa mengawal dan mengokohkan konsensus para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis suku, golongan, agama yang tetap harus dijaga dalam bingkai perstuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, NU dan Muhammadiyah secara pro aktif terus melakukan ikhtiar-ikhtiar bagi peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup warga terutama mengembangkan pendidikan karakter yang mengedepankan akhlakul karimah di semua tingkatan atau jenjang pendidikan serta penguatan basis-basis ekonomi keumatan dan juga peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketiga, NU dan Muhammadiyah menyeru kepada pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi angka pengaguran serta melakukan upaya-upaya yang terukur agar kesenjangan ekonomi dan sosial segera teratasi dengan baik.
Keempat, mengimbau kepada seluruh warga NU dan Muhammadiyah agar bersama-sama membangun iklim yang kondusif, suasana yang kondusif dalam kehiduapan kemasyarakatan dan keberagamaan di tengah era sosial media yang membutuhkan kehatian-hatian yang lebih. Mengingat bertebarannya pelbagai macam informasi hoaks, ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa. NU dan Muhammadiyah berkomitmen untuk menghadirkan narasi yang mencerahkan melalui ikhtiar-ikhtiar dalam bentuk penguatan dan peningkatan literasi digital sehingga terwujud masyarakat informatif yang berkahlakul karimah.
Kelima, memasuki tahun 2018, di mana kita akan menghadapi apa yang diistilahkan sebagai tahun politik maka marilah kita bersama-sama menjadikan ajang demokrasi sebagai bagian dari cara kita sebagai bangsa untuk melakukan perubahan-perubahan yang berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hendaknya dalam demokrasi perbedaan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Perbedaan harus dijadikan sebagai rahmat yang menopang harmoni kehidupan yang beranekaragam. Karena demokrasi tidak sekedar membutuhkan kerelaan hati menerima adanya perbedaan pendapat dan perbedaan pikiran, namun demokrasi juga membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan cinta kasih antar sesama.
Jakarta, 23 Maret 2018/5 Rajab 1439 H
والسّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA. dan Dr. H. Haedar Nashir*
(Ketua Umum PBNU Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Jumat, 23 Maret 2018
*HADIS-HADIS PALSU LAINNYA TENTANG BULAN RAJAB*
1. Hadis tentang bulan Rajabnya.
إِنَّ رَجَب شَهْرُ اللهِ، وَشَعْبَانَ شَهْرِيْ، وَرَمَضَانَ شَهْرَ أُمَّتِي.
Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku.
Takhrij Hadis: Hadis ini adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas. (Lihat Ibn al-Jawzi, dikitab al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 125.).
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Dalam sanad Hadis ini terdapat Ali ibn Abdullah ibn Jahdam al-Suda’i yang lebih dikenal dengan nama Ibn Jahdam, dia dituduh pendusta.
Sedangkan beberapa perawi lainnya dalam sanad ini tidak dikenali, bahkan beberapa ulama Hadis mengatakan bahwa barangkali mereka belum lagi dilahirkan (لعلهم لم يخلقوا). Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh Ibn al-Jawzi, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, al-Suyuti dan lain-lain. (Lihat Ibn Qayyim, dikitab al-Manar al-munif, hlm. 95-96, taua Ibn H.ajar, dikitab Tabyin al-‘ajab, hlm. 19-21, atau al-Suyuti, dikitab al-La’ali’, jil. 2, hlm. 55-56.)
2. Hadis keutamaan bersolawat di bulan rajab.
رأيتُ لَيـْلَة َالمِعْرَاجِ نَهْرّا مَاءُهُ أَحْلَى مِنْ العَسَلِ، وَأَبرَدَ مِنْ الثلجِ، وأَطْيَبَ مِنْ المِسْكِ. فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا يَاجِبْرِيلَ ؟
قَالَ: لِمَنْ صَلىَّ عَلَيْكَ فيِ رَجَبَ.
Saya melihat pada malam mi’raj sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih dingin dari salju, lebih harum daripada misk. Aku pun bertanya kepada Jibril: Untuk sipakah ini? Jibril menjawab: Buat mereka yang bershalawat kepadamu pada bulan Rajab.
Takhtij Hadis: Hadis ini belum ditemukan perawinya. Al-Kubawi yang menyebutkannya dalam kitab Durratu al-Nasihin menukilnya dari kitab Zubdat alwa’izin. ( Lihat al-Khubawi, dikitab Durrat al-wa’izin, hlm. 45.)
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum ditemukan perawi Hadis ini, namun al-Sakhawi berkata “ وأما الصلاة عليه في رجب فلا يصح فيها شيئ ”. Maksudnya: Tidak ada satu Hadis pun mengenai selawat kepada Nabi (s.a.w) di bulan Rajab yang sahih. (Lihat al-Sakhawi, dikitab al-Qawl al-badi’, hlm 298.)
Berdasarkan kaidah inilah Hadis ini dihukumkan palsu.
3. Hadis keutamaan solat di malam di bulan rajab.
َمنْ أَحْيَا أول لَيلْةٍَ مِنْ رَجَب لم يمتْ قَلبْهُ إذا ماتتْ القلوب، وَصَبَّ اللهُ الخيرَ مِنْ فوق رَأسِهِ صَـبًا، وخَرَجَ مِنْ ذُنوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتهُ أمُّهُ، وَيشفَعَ لِسَبعِينَ ألفًا مِنْ أهلِ الخَطَايَا قَدْ اسْتَوْجَبُوا النارَ.
Barangsiapa yang menghidupkan (dengan ibadah) malam pertama di bulan Rajab, maka hatinya tidak akan mati ketika hati-hati mati. Allah akan taburkan kebaikan dari atas kepalanya, dan dia akan keluar dari dosa-dosanya bagaikan baru dilahirkan dari rahim ibunya, dan dia akan diberikan hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh ribu orang-orang yang berdosa yang sudah harus masuk neraka.
Takhrij Hadis: Hadis ini tidak temukan perawinya, termasuk dalam dua kitab khas mengenai Hadis-hadis tentang bulan Rajab yang dikarang oleh Ibn Hajar dan Ali al-Qari.
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum menemukan perawi Hadis ini, namun ia dapat dihukumkan sebagai Hadis palsu berdasarkan kaidah yang diberikan oleh Ibn Hajar ketika beliau berkata:
” لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيئ منه، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه، حديث صحيح يصلح للحجة، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “. ثم قال ” وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو فضل صيامه أو صيام شيئ منه صريحة فهي على قسـمين: ضعيفة وموضوعة “.
Maksudnya:
_Tidak terdapat Hadis mengenai keutamaan bulan Rajab, berpuasa di dalamnya, berpuasa pada hari-hari tertentu di dalamnya, dan beribadah di malam-malam hari tertentu pada bulan itu, Hadis yang sahih yang dapat dijadikan hujah/dalil. Al-imam al-Hafiz Abu Isma’il al-Harawi telah mendahului saya memastikan hal ini. Kemudian beliau berkata pula: Mengenai Hadis-hadis yang ada tentang keutamaan Rajab, puasanya atau puasa pada hari-hari tertentu di dalamnya yang jelas-jelasan menyebutkan hal tersebut, ia terbagi menjadi dua jenis: da’if dan palsu._ (lihat Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-Asqallani, dikitabTabyin al-‘ajab bima wurida fi fadl Rejab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Bayrut, 1988, hlm. 11 dan 14.)
4. Sungai disurga bernama sungai rajab.
إِنَّ فيِ الجَنّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَب أَشَدّ بَيَاضًا مِنْ اللبنِ وَأَحْلَى مِنْ العَسَلِ، مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَب سَقَاهُ اللهُ
ِمنْ ذلِكَ النَهَارِ.
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam al-Majruhin dan al-Bayhaqi dalam Fada’il al-awqat dan al-Shayrazi dalam al-Alqab seperti diisyaratkan oleh al-Suyuti. Kesemuanya dari riwayat Anas. (Ibn Hibban, dikitab al-Majruhin, jil. 2, hlm. 238, atau al-Bayhaqi, dikitab Fada’il al-awqat, hlm. 90-91, atau al-Suyuti, dikitab al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312. Atau al-Munawi, dikitab Fayd al-Qadir, jil. 2. hlm. 470.)
Al-Khubawi mengisyaratkan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.( al-Khubawi, dikitab Durrat al-nasihin, hlm. 46.)
Tetapi isyarat ini adalah salah sebab al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan Hadis ini dan tidak ada seorang ulama Hadis pun yang mengisyaratkan ke arah itu, apa lagi Hadis ini adalah amat da’if, bahkan beberapa ulama menghukumkannya palsu. Jadi tidak mungkin keduanya meriwayatkan Hadis ini.
*Hukum Hadis: Da’if.*
Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa ulama seperti Ibn al-Jawzi, al-Dhahabi dan Ibn Hajar dalam Lisan al-mizan. Sebabnya adalah di dalam sanad Hadis ini terdapat perawi pendusta, iaitu Mans.u-r b. Yazid. Ibn al-Jawzi mengatakan bahwa dalam sanadnya banyak yang tidak diketahui (فيه مجاهيل). ( lihat Ibn al-Jawzi, dikitab ‘Ilal al-mutanahiyah, jil. 2, hlm. 65; atau al-Dzahabi, dikitab Mizan al-I’tidal, jil . 4 hlm. 189; atau Ibn Hajar, dikitab Lisan al-mizan, jil. 3. hlm. 348.)
_Oleh karena itu apabila menemukan wa /sms yg bunyinya spt ini harap di lupakan saja krn hampir semuanya yg berbicara keutamaan rajab rata2 hadis daif dan palsu_
Wallahu a'lam...
Semoga bermanfaat.
1. Hadis tentang bulan Rajabnya.
إِنَّ رَجَب شَهْرُ اللهِ، وَشَعْبَانَ شَهْرِيْ، وَرَمَضَانَ شَهْرَ أُمَّتِي.
Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku.
Takhrij Hadis: Hadis ini adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas. (Lihat Ibn al-Jawzi, dikitab al-Maudu’at, jil. 2, hlm. 125.).
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Dalam sanad Hadis ini terdapat Ali ibn Abdullah ibn Jahdam al-Suda’i yang lebih dikenal dengan nama Ibn Jahdam, dia dituduh pendusta.
Sedangkan beberapa perawi lainnya dalam sanad ini tidak dikenali, bahkan beberapa ulama Hadis mengatakan bahwa barangkali mereka belum lagi dilahirkan (لعلهم لم يخلقوا). Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh Ibn al-Jawzi, Ibn Qayyim, Ibn Hajar, al-Suyuti dan lain-lain. (Lihat Ibn Qayyim, dikitab al-Manar al-munif, hlm. 95-96, taua Ibn H.ajar, dikitab Tabyin al-‘ajab, hlm. 19-21, atau al-Suyuti, dikitab al-La’ali’, jil. 2, hlm. 55-56.)
2. Hadis keutamaan bersolawat di bulan rajab.
رأيتُ لَيـْلَة َالمِعْرَاجِ نَهْرّا مَاءُهُ أَحْلَى مِنْ العَسَلِ، وَأَبرَدَ مِنْ الثلجِ، وأَطْيَبَ مِنْ المِسْكِ. فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا يَاجِبْرِيلَ ؟
قَالَ: لِمَنْ صَلىَّ عَلَيْكَ فيِ رَجَبَ.
Saya melihat pada malam mi’raj sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih dingin dari salju, lebih harum daripada misk. Aku pun bertanya kepada Jibril: Untuk sipakah ini? Jibril menjawab: Buat mereka yang bershalawat kepadamu pada bulan Rajab.
Takhtij Hadis: Hadis ini belum ditemukan perawinya. Al-Kubawi yang menyebutkannya dalam kitab Durratu al-Nasihin menukilnya dari kitab Zubdat alwa’izin. ( Lihat al-Khubawi, dikitab Durrat al-wa’izin, hlm. 45.)
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum ditemukan perawi Hadis ini, namun al-Sakhawi berkata “ وأما الصلاة عليه في رجب فلا يصح فيها شيئ ”. Maksudnya: Tidak ada satu Hadis pun mengenai selawat kepada Nabi (s.a.w) di bulan Rajab yang sahih. (Lihat al-Sakhawi, dikitab al-Qawl al-badi’, hlm 298.)
Berdasarkan kaidah inilah Hadis ini dihukumkan palsu.
3. Hadis keutamaan solat di malam di bulan rajab.
َمنْ أَحْيَا أول لَيلْةٍَ مِنْ رَجَب لم يمتْ قَلبْهُ إذا ماتتْ القلوب، وَصَبَّ اللهُ الخيرَ مِنْ فوق رَأسِهِ صَـبًا، وخَرَجَ مِنْ ذُنوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتهُ أمُّهُ، وَيشفَعَ لِسَبعِينَ ألفًا مِنْ أهلِ الخَطَايَا قَدْ اسْتَوْجَبُوا النارَ.
Barangsiapa yang menghidupkan (dengan ibadah) malam pertama di bulan Rajab, maka hatinya tidak akan mati ketika hati-hati mati. Allah akan taburkan kebaikan dari atas kepalanya, dan dia akan keluar dari dosa-dosanya bagaikan baru dilahirkan dari rahim ibunya, dan dia akan diberikan hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh ribu orang-orang yang berdosa yang sudah harus masuk neraka.
Takhrij Hadis: Hadis ini tidak temukan perawinya, termasuk dalam dua kitab khas mengenai Hadis-hadis tentang bulan Rajab yang dikarang oleh Ibn Hajar dan Ali al-Qari.
*Hukum Hadis: Maudu’/Palsu.*
Meskipun belum menemukan perawi Hadis ini, namun ia dapat dihukumkan sebagai Hadis palsu berdasarkan kaidah yang diberikan oleh Ibn Hajar ketika beliau berkata:
” لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيئ منه، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه، حديث صحيح يصلح للحجة، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ “. ثم قال ” وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو فضل صيامه أو صيام شيئ منه صريحة فهي على قسـمين: ضعيفة وموضوعة “.
Maksudnya:
_Tidak terdapat Hadis mengenai keutamaan bulan Rajab, berpuasa di dalamnya, berpuasa pada hari-hari tertentu di dalamnya, dan beribadah di malam-malam hari tertentu pada bulan itu, Hadis yang sahih yang dapat dijadikan hujah/dalil. Al-imam al-Hafiz Abu Isma’il al-Harawi telah mendahului saya memastikan hal ini. Kemudian beliau berkata pula: Mengenai Hadis-hadis yang ada tentang keutamaan Rajab, puasanya atau puasa pada hari-hari tertentu di dalamnya yang jelas-jelasan menyebutkan hal tersebut, ia terbagi menjadi dua jenis: da’if dan palsu._ (lihat Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-Asqallani, dikitabTabyin al-‘ajab bima wurida fi fadl Rejab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Bayrut, 1988, hlm. 11 dan 14.)
4. Sungai disurga bernama sungai rajab.
إِنَّ فيِ الجَنّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَب أَشَدّ بَيَاضًا مِنْ اللبنِ وَأَحْلَى مِنْ العَسَلِ، مَنْ صَامَ يَومًا مِنْ رَجَب سَقَاهُ اللهُ
ِمنْ ذلِكَ النَهَارِ.
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.
Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam al-Majruhin dan al-Bayhaqi dalam Fada’il al-awqat dan al-Shayrazi dalam al-Alqab seperti diisyaratkan oleh al-Suyuti. Kesemuanya dari riwayat Anas. (Ibn Hibban, dikitab al-Majruhin, jil. 2, hlm. 238, atau al-Bayhaqi, dikitab Fada’il al-awqat, hlm. 90-91, atau al-Suyuti, dikitab al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312. Atau al-Munawi, dikitab Fayd al-Qadir, jil. 2. hlm. 470.)
Al-Khubawi mengisyaratkan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.( al-Khubawi, dikitab Durrat al-nasihin, hlm. 46.)
Tetapi isyarat ini adalah salah sebab al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan Hadis ini dan tidak ada seorang ulama Hadis pun yang mengisyaratkan ke arah itu, apa lagi Hadis ini adalah amat da’if, bahkan beberapa ulama menghukumkannya palsu. Jadi tidak mungkin keduanya meriwayatkan Hadis ini.
*Hukum Hadis: Da’if.*
Hadis ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa ulama seperti Ibn al-Jawzi, al-Dhahabi dan Ibn Hajar dalam Lisan al-mizan. Sebabnya adalah di dalam sanad Hadis ini terdapat perawi pendusta, iaitu Mans.u-r b. Yazid. Ibn al-Jawzi mengatakan bahwa dalam sanadnya banyak yang tidak diketahui (فيه مجاهيل). ( lihat Ibn al-Jawzi, dikitab ‘Ilal al-mutanahiyah, jil. 2, hlm. 65; atau al-Dzahabi, dikitab Mizan al-I’tidal, jil . 4 hlm. 189; atau Ibn Hajar, dikitab Lisan al-mizan, jil. 3. hlm. 348.)
_Oleh karena itu apabila menemukan wa /sms yg bunyinya spt ini harap di lupakan saja krn hampir semuanya yg berbicara keutamaan rajab rata2 hadis daif dan palsu_
Wallahu a'lam...
Semoga bermanfaat.
*PUASA SUNNAH DI BULAN RAJAB, ADAKAH?*
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*
*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan tentang puasa sunnah di bulan Rajab. Adakah dalilnya? (M. Qibtiyah, Depok)
*Jawab :*
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa sunnah pada bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tiga versi;
*Pertama,* menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan haram.
*Kedua,* ulama Hanabilah hanya mensunnahkan puasa bulan Muharram saja, berdasarkan sabda Nabi SAW,”Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail, sedang puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.” (HR Muslim).
*Ketiga,* ulama Hanafiyah berpendapat yang disunnahkan dari bulan-bulan haram hanya tiga hari pada masing-masing bulan haram, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Wahbah Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,_ 2/590; Abdurrahman Jaziri, _Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah,_ 1/378; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,_ 28/81; Yusuf Qaradhawi, _Fiqh As Shiyam,_ hlm. 125 & 141).
Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat pertama yang mensunnahkan puasa pada seluruh bulan haram, berdasarkan dalil umum yang ada dalam masalah ini. (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ 6/386; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, _Al Jami’ li Ahkam As Shiyam,_ hlm. 152).
Dalilnya hadis dari Abu Mujibah Al Bahiliyah RA, dari ayahnya atau pamannya,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata,’Wahai Nabi Allah, saya laki-laki yang pernah datang kepadamu pada tahun awal [hijrah].’ Nabi SAW berkata,”Lalu mengapa tubuhmu jadi kurus?” Dia menjawab,”Aku tak makan di siang hari, aku hanya makan di malam hari.” Nabi SAW bertanya,”Siapa yang menyuruhmu menyiksa dirimu?” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan), dan satu hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan dua hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan tiga hari setelah Ramadhan, dan berpuasalah pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah no 1741; Abu Dawud no 2428, Ahmad no 20589).
Imam Syaukani menerangkan,”Dalam hadis ini terdapat dalil pensyariatan puasa pada bulan-bulan haram.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al Albani dalam _Dha’if Abu Dawud_ menganggap lemah hadis di atas, karena terdapat ketidakpastian siapa nama periwayat hadis dari kabilah Al Bahilah itu.
Namun Imam Syaukani tetap menguatkan hadis tersebut, dengan menukil pendapat Imam Mundziri yang menyatakan perselisihan nama shahabat semacam itu tak membuat cacat suatu hadis. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 881; _Wablul Ghamam Ala Syifa` Al Awam,_ 1/514).
Adapun dalil-dalil khusus yang mensyariatkan puasa di bulan Rajab, menurut para ulama hadis-hadisnya memang lemah (dhaif). Imam Syaukani meriwayatkan dari Ibnu Subki, dari Muhammad bin Manshur As Sam’ani yang berkata,”Tak ada dalil hadis yang kuat yang mensunnahkan puasa bulan Rajab secara khusus. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini berstatus wahiyah (sangat lemah) yang tak menggembirakan ulama.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Imam Syaukani mengatakan meski tak ada dalil khusus yang layak menjadi dasar puasa di bulan Rajab, namun dalil umum tentang anjuran puasa bulan-bulan haram tetap dapat diamalkan.
Jadi, puasa di bulan Rajab hukumnya tetap sunnah, hanya saja sebaiknya tak berpuasa sebulan penuh, mengingat hadis Nabi SAW,”Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram dan berbukalah (diucapkan tiga kali), Nabi SAW lalu memberi isyarat dengan tiga jarinya, menghimpun tiga jari itu lalu menguraikannya.” (HR Abu Dawud, no 2428). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880). Wallahu a’lam.
https://konsultasi.wordpress.com/2012/05/24/puasa-sunnah-di-bulan-rajab-adakah/
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*
*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan tentang puasa sunnah di bulan Rajab. Adakah dalilnya? (M. Qibtiyah, Depok)
*Jawab :*
Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa sunnah pada bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tiga versi;
*Pertama,* menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan haram.
*Kedua,* ulama Hanabilah hanya mensunnahkan puasa bulan Muharram saja, berdasarkan sabda Nabi SAW,”Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail, sedang puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.” (HR Muslim).
*Ketiga,* ulama Hanafiyah berpendapat yang disunnahkan dari bulan-bulan haram hanya tiga hari pada masing-masing bulan haram, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Wahbah Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,_ 2/590; Abdurrahman Jaziri, _Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah,_ 1/378; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,_ 28/81; Yusuf Qaradhawi, _Fiqh As Shiyam,_ hlm. 125 & 141).
Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat pertama yang mensunnahkan puasa pada seluruh bulan haram, berdasarkan dalil umum yang ada dalam masalah ini. (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ 6/386; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, _Al Jami’ li Ahkam As Shiyam,_ hlm. 152).
Dalilnya hadis dari Abu Mujibah Al Bahiliyah RA, dari ayahnya atau pamannya,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata,’Wahai Nabi Allah, saya laki-laki yang pernah datang kepadamu pada tahun awal [hijrah].’ Nabi SAW berkata,”Lalu mengapa tubuhmu jadi kurus?” Dia menjawab,”Aku tak makan di siang hari, aku hanya makan di malam hari.” Nabi SAW bertanya,”Siapa yang menyuruhmu menyiksa dirimu?” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan), dan satu hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan dua hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan tiga hari setelah Ramadhan, dan berpuasalah pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah no 1741; Abu Dawud no 2428, Ahmad no 20589).
Imam Syaukani menerangkan,”Dalam hadis ini terdapat dalil pensyariatan puasa pada bulan-bulan haram.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al Albani dalam _Dha’if Abu Dawud_ menganggap lemah hadis di atas, karena terdapat ketidakpastian siapa nama periwayat hadis dari kabilah Al Bahilah itu.
Namun Imam Syaukani tetap menguatkan hadis tersebut, dengan menukil pendapat Imam Mundziri yang menyatakan perselisihan nama shahabat semacam itu tak membuat cacat suatu hadis. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 881; _Wablul Ghamam Ala Syifa` Al Awam,_ 1/514).
Adapun dalil-dalil khusus yang mensyariatkan puasa di bulan Rajab, menurut para ulama hadis-hadisnya memang lemah (dhaif). Imam Syaukani meriwayatkan dari Ibnu Subki, dari Muhammad bin Manshur As Sam’ani yang berkata,”Tak ada dalil hadis yang kuat yang mensunnahkan puasa bulan Rajab secara khusus. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini berstatus wahiyah (sangat lemah) yang tak menggembirakan ulama.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).
Imam Syaukani mengatakan meski tak ada dalil khusus yang layak menjadi dasar puasa di bulan Rajab, namun dalil umum tentang anjuran puasa bulan-bulan haram tetap dapat diamalkan.
Jadi, puasa di bulan Rajab hukumnya tetap sunnah, hanya saja sebaiknya tak berpuasa sebulan penuh, mengingat hadis Nabi SAW,”Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram dan berbukalah (diucapkan tiga kali), Nabi SAW lalu memberi isyarat dengan tiga jarinya, menghimpun tiga jari itu lalu menguraikannya.” (HR Abu Dawud, no 2428). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880). Wallahu a’lam.
https://konsultasi.wordpress.com/2012/05/24/puasa-sunnah-di-bulan-rajab-adakah/
Langganan:
Postingan (Atom)